Walau Ada Dana BOS, Masih Banyak yang Tak Bisa Sekolah
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan setiap warga Negara yang berusia 7-12 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi undang-undang ini, pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) serta satuan pendidikan yang sederajat.
Adanya pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), amanat undang-undang dan upaya percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu, pemerintah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB negeri dan swasta, Pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang melenggarakan wajib belajar sembilan tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, Ngatman, Senin (11/2) di ruang kerjanya mengatakan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar dari SD sampai SMP dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
Program dana BOS diberikan untuk semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program kejar paket A dan Paket B serta Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak termasuk sasaran program BOS ini.
Mulai ajaran 2007/2008, awal Juli 2007 lalu, SMP terbuka baik reguler dan mandiri maupun Madrasah Diniyah Formal yang menyelenggarakan Program Wajib Belajar 9 tahun juga mendapatkan dana BOS.
“Semua sekolah negeri dan swasta yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan yang bersedia menerima dana BOS akan mendapatkan dana BOS setelah menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dana BOS,” katanya.
Untuk sekolah kaya atau yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan lebih besar dari dana BOS memiliki hak untuk menolak dana BOS. Keputusan penolakan dana BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah.
Dikatakannya besar dana BOS yang diterima oleh sekolah, madrasah dan pondok pesantren dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan SD/MI/SDLB/Salafiayah/Sekolah agama non Islam setara SD mendapat dana BOS Rp 254.000 persiswa setiap tahunnya. Sedangkan SMP/MTs/SMPLB/SMPT/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SMP mendapat dana BOS Rp 354.000 per siswa setiap tahunnya. Yang penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui rekening sekolah.
Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, Maliki mengungkapkan jika di sekolah baik tingkat SD dan SMP terdapat siswa tidak mampu (Miskin) maka sekolah tersebut diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan, sumbangan dan iuran sekolah yang ada. Sisa dana BOS bila ada digunakan untuk mensubsidi siswa lain. Bila dana BOS cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional sekolah maka sekolah tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan gratis.
Bagi sekolah yang tidak memiliki siswa miskin maka dana BOS digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi pungutan, sumbangan, dan iuran yang dibebankan ke siswa, minimal senilai dana BOS yang diterima sekolah.
Program BOS, dana diterima oleh sekolah secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah tanpa intervensi pihak lain.
Melalui program BOS, sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan dan meningkatkan pemberdayaan sekolah untuk meningkatkan akses, mutu dan manajemen sekolah, sekolah dapat melaksanakan semua kegiatan secara lebih professional, transparan, mandiri, kerja sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penggunaan dana BOS oleh sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang harus didaftarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),” ujarnya.
Dana BOS diutamakan digunakan untuk pembiayaaan kegiatan penerimaan siswa baru seperti biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang. Untuk baju olahraga dan seragam sekolah siswa baru tidak dari dana BOS terkecuali bagi siswa yang tidak mampu maka baju olahraga dan seragam sekolah dibantu dengan dana BOS, dana BOS juga digunakan untuk pembelian buku teks pelajaran diluar buku yang telah diberikan lewat BOS Buku dan buku refrensi untuk koleksi di sekolahan, pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya tulis ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya. Pembiayaan ulangan harian, umum, ujian, laporan hasil belajar siswa, pembelian buku-buku hasil pakai seperti buku tulis, kapur, bahan praktikum, kebutuhan sehari-hari di sekolah, dan seluruh pembiayaan yang berhubungan dengan operasional kegiatan proses belajar mengajar di sekolah termasuk perawatan sekolah dan pembayaran honor untuk guru honorer, pengembangan profesi guru seperti pelatihan semua dana operasionalnya berasal dari dana BOS.
“Yang terpenting dana BOS juga digunakan untuk pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, sisa dana BOS jika masih ada setelah membiayai komponen-komponen yang diutamakan dari adanya dana BOS maka dapat digunakan untuk membeli alat-alat peraga, media pembelajaran,” jelasnya.
Dana BOS, kata Maliki sangat tidak boleh digunakan untuk disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar seperti studi banding, membayar bonus, transportasi atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid misalnya pakai guru. Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk rehabilitasi gedung baik sedang dan berat, membangun gedung dan ruangan baru, membeli bahan dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran dan digunakan untuk menanamkan saham.
Minggu, 17 Februari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar