Senin, 11 Februari 2008

Lahan Masyarakat di Daerah Perbatasan Tanpa Surat Kepemilikan Tanah

Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak

Ketua Tim Kajian Status dan Pemanfaatan Lahan Pada Masyarakat Kawasan Perbatasan Antar Negara di Kalbar Untan, Tino Orciny Chandra yang melakukan kajian di 5 kecamatan pada 5 kabupaten Kalbar yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia yaitu Sambas, Sanggau, Bengkayang dan Kapuas Hulu mengatakan, lahan usaha masyarakat di desa-desa sepanjang perbatasan umumnya belum mempunyai surat kepemilikan tanah. Kecuali lahan untuk permukiman sudah ada yang mempunyai Sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Lahan usaha masyarakat ini dapat merupakan tanah warisan turun-temurun yang berlaku sesuai kondisi sosial budaya setempat dan tanah milik yang tidak diurus surat-suratnya, karena biaya lebih mahal dibanding mereka membuka lahan yang masih kosong (tanah negara) namum demikian banyak kepala desa tidak berani memberikan hak atas tanah karena tidak ada kepastian hukum yang terkait dengan status fungsi kawasan dan wilayah keamanan Negara.
“Kalaupun kepala desa mengeluarkan surat hanya berupa surat izin pembukaan tanah,” katanya.
Status lahan kawasan, kata Tino yang di desa-desa sepanjang perbatasan berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan dan pertanian propinsi Kalbar SK Menhut no. 259 tahun 2000 meliputi fungsi kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), Hutan Lindung Bakau ( HLB), Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konservasi ( HPK) dan Pertanian Lahan Kering (PLK). Lahan yang dapat dimanfaatkan berdasarkan fungsi kawasan adalah status lahan PLK, sementara HPK dapat dimanfaatkan dengan persyaratan khusus.
Lahan yang berada dalam status fungsi kawasan pertanian lahan kering (PLK) seluas 71.900,45 Hektar tersebar di desa-desa sepanjang perbatasan dengan kondisi yang sudah pernah diusahakan seluas 56.347,89 hektar dan yang belum diusahakan seluas 15.552, 56 hektar. Lahan yang sudah atau pernah diusahakan ini dapat merupakan tanah dengan status milik masyarakat dan tanah negara. Selain itu terdapat juga lahan diluar fungsi kawasan PLK seluas 133.625,11 hektar. Apabila lahan ini dimanfaatkan juga sebagai lahan usaha masyarakat, maka akan diperoleh total lahan yang dapat diusahakan seluas 205.525,56 hektar dengan status fungsi kawasan PLK dan luar PLK. Lahan yang berpotensi diusahakan ini seluas 46.769,62 hektar dan lahan tersebut tersebar di desa-desa sepanjang perbatasan di lima wilayah kabupaten, dimana saat ini kondisinya ada yang sedang diusahakan oleh masyarakat berupa lahan permukiman, perkebunan, pertanian lahan kering dan pertanian lahan kering campuran serta yang pernah diusahakan tapi sekarang dibiarkan menjadi lahan terbuka. Lahan-lahan yang berada dalam kondisi inilah yang perlu dan menjadi prioritas untuk diberikan kepastian hukum hak kepemilikan lahannya. Sementara lahan yang belum pernah diusahakan berupa lahan semak belukar dan belukar rawa diberikan hak kepemilikan lahannya setelah dibuka.
”Departemen kehutanan, Badan Pertanahan Nasional dan Departemen Pertanahan dan Keamanan harus segera menyelesaikan masalah status hukum lahan di desa-desa sepanjang perbatasan,” ungkapkan.
Untuk memberikan status hukum hak kepemilikan tanah kepada masyarakat di desa-desa sepanjang perbatasan, baik pada lahan didalam maupun luar fungsi kawasan PLK yang sudah diusahakan tentu memerlukan pertimbangan dan koordinasi dari berbagai instansi terkait, terutama Departemen Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional dan Departemen Pertahanan dan Keamanan, karena hal ini menyangkut status fungsi kawasan dan wilayah keamanan negara yang akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan adanya kepastian hukum status kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah diharapkan dapat menjadi modal usaha untuk membantu masyarakat perbatasan dalam mengembangkan usahanya, membantu pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan, terutama yang berkaitan dengan usaha tani masyarakat, menjadi tepat sasaran sesuai dengan luasan lahan yang dimiliki oleh setiap masyarakat, dan membantu pemerintah dalam penyusunan perencanaan tata ruang wilayah terutama yang berkaitan dengan ketersediaan lahan bagi investor untuk keperluan pengembangan pertanian, perkebunan dan lainnya.■

Tidak ada komentar: