Minggu, 16 Desember 2007

Polda Kalbar Harus Segera Usut Kasus Laelathul

Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Nasib Laelathul Mukaromah, TKW asal Jawa Barat yang mendapat siksaan di negeri jiran kini menjadi perbincangan publik. Kasus penganiayaan terhadap TKI kembali terungkap dan menambah daftar panjang persoalan para Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Tidak hanya di Malaysia dan Arab Saudi, di Berunai pun TKI tidak diperlakukan selayaknya sebagai manusia.
Kasus penganiayaan terhadap TKI sudah seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan permasalahan TKI. Jangan sampai persoalan ini terurus berarut-larut dan martabat bangsa Indonesia semakin diinjak-injak.
Untuk aparat keamanan terutama kepolisian harus segera bertindak cepat dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang. ”Polisi harus tangkap dan proses segera calo-calo perdagangan orang. Apalagi mengenai perdagangan anak,” Ujar Eli Hakim Silaban, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalbar (KPAID Kabar).
Eli mengatakan kasus Laelathul pastinya tersangkut pada banyak pihak karena tidak mungkin bocah berusia 14 tahun bisa memalsukan dokumen-dokumen untuk memalsukan usianya dalam pospor. ”Memalsukan umur di paspor berarti juga memalsukan dokumen-dokumen seperti Akte kelahirannya. Dan sangat tidak mungkin hal ini dilakukan Laelathul sendiri. Pasti melibatkan banyak pihak seperti Keluarga, RT, Kelurahan, pihak imigran dan para agen,” ujarnya.
Yang terpenting saat ini, menurut Eli pihak kepolisian Kalbar harus segera mengusut tuntas siapa saja yang terlibat kasus Laelahtul agar kejadian sama tidak terulang kembali. KPAID akan segera menyurati Polda agar aktif menyelidiki kasus ini dan segera memproses secara hukum para pelaku.
Para pelaku bila nantinya tertangkap maka akan terjerat berbagai pasal dalam undang-undang seperti UU Mo 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, UUNo 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk KPAID sendiri Eli menegaskan pihaknya akan ikut mendampingi langsung Laelathul jika diminta sampai proses hukum para pelaku dilakukan.”Kalau tidak ada pihak yang mendampingi, KPAID siap mendampingi Laelathul melalui pogja pengaduan dan advokasi yang KPAID miliki. Jika sudah ada pihak yang mendampingi KPAID akan segera berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Tidak ada komentar: