Selasa, 01 Januari 2008

Refleksi Pemberantasan IL 2007: Rapor Pemerintah Merah

Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Tim pemberantasan illegal logging sudah terbentuk tiga tahun yang lalu, namun strategi pemberantasan illegal logging (IL) belum dibuat. Ini membuktikan bahwa pimpinan daerah provinsi Kalbar belum mempunyai komitmen dalam pemberantasan illegal logging. Demikian diungkapkan Rido, aktivis Titian, Sabtu (29/12) di Hotel Merpati usai acara workshop meningkatkan peranan media massa dalam pemberitaan illegal logging.
Menurutnya sepanjang tahun 2007 komitmen pemerintah dalam pemberantasan IL mendapat angka merah. Artinya pemerintah selama tahun 2007 tidak memiliki political will dan melakukan tindakan konkrit dalam pemberantasan illegal logging. Ini berarti pemerintah Kalbar telah melakukan pembangkangan terhadap Intruksi Presiden No 4 tahun 2005.
“Dalam Inpres No 4 tahun 2005 sudah jelas bahwa presiden mengintruksikan kepada seluruh pemerintah daerah diseluruh Indonesia untuk melakukan percepatan pemberantasan illegal logging yang ada didaerah,” ujarnya.
Dalam Inpres tersebut, kata Rido juga menjelaskan pemerintah daerah harus menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum petugas dilingkungan pemerintahan yang terlibat dengan kegiatan penebangan kayu secara illegal. Mestinya pemerintah juga melakukan kerja sama dan saling berkoordinasi dengan berbagai pihak baik aparat keamanan, LSM maupun media untuk melaksanakan pemebrantasan illegal logging.
Rido juga mempertanyakan kenapa tim pemberantasan illegal logging yang sudah dibentuk ditingkat provinsi tidak berjalan. Padahal dalam SK Gubernur dan Inpres No 4 tahun 2005, tugas masing-masing instansi sudah jelas dalam melaksanakan pemberantasan illegal logging.
“Tidak berjalannya tim pemberantasan illegal logging ditingkat provinsi dan tingkat kabupaten karena tim tidak mempunyai program yang jelas dan belum mempunyai persepsi yang sama dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Direktur LPS AIR, Deman Huri Gustira melihat tidak berjalannya tim pemberantasan illegal logging karena kurangnya singkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan lainnya dibidang kehutanan baik dipusat maupun didaerah. Kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum juga menjadi problem dalam pemberantasan illegal logging.
“Faktor lain yang menjadi penghambat adalah belum terciptanya penanganan perkara tidak pidana Kehutanan satu atap guna percepatan penyelesaian,” ungkapnya.
Dikatakannya masalah tim ditingkat provinsi tidak berjalan karena adanya masalah koordinasi yang tumpang tinggi dan benturan tugas. Masalah ini sebenarnya bisa diatasi kalau pimpinannya mempunyai komitmen dalam pemberantasan illegal logging, banyak posa dana yang bisa digunakan tim, tapi bagaimana tim bisa mendapatkan dana sementara mereka belum mempunyai strategi, program bersama. Bahkan sudah 2 tahun tim ini dibentuk baru satu kali pertemuan.
“Lantas untuk apa SK Gubernur tentang pembentukan tim tersebut. Apakah gubernur membuat tim itu hanya untuk kepentingan formalitas ataukah hanya untuk kepentingan instruksi presiden saja,” ujarnya.
Yuyun Kurniawan, Aktivis TITIAN menilai ada konflik kebijakan antara pemerintah pusat dan dearah dalam melaksanakan pemberantasan illegal logging. Contohnya saat Menteri Kehutanan mengeluarkan kebijakan pencabutan izin HPH yang masa berlakunya sudah habis diseluruh Indonesia termasuk Kalbar. Tindakan ini membuat pemerintah daerah gerah. Alasannya karena otonomi daerah. Pusat tidak bias campur tangan secara langsung dalam pengelolaan hutan didaerah. Karena persepsi yang selalu berbeda antara pemerintah pusat, Dishut provinsi dan Pemda kabupaten maka system pengelolaan hutan saat ini menjadi tidak teratur.
“Tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat, pemprov dan kabupaten yang terus terjadi ini semakin memperburuk kebijakan kehutanan yang dibuat pemerintah sehingga pemberantasan illegal logging sulit diselesaikan,” paparnya.
menanggapi persoalan ini, Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kalbar, Ir. Sunarno mengatakan harus ada supervisi bagi daerah Kalbar jika ingin pemberantasan illegal logging benar-benar bisa dituntaskan. Sunarno mengakui selama ini belum terciptanya kesamaan persepsi dan tindakan oleh masing-masing institusi yang ditugaskan dalam Inpres No. 4 Tahun 2005. Sehingga penegakan hukum masih lemah mulai dari penangkapan, penyidikan penuntutan dan persidangan terhadap pelaku utama, cukong dan aktor intelektual. Dan kurangnya kerjasama dan koordinasi diantara institusi untuk melaksanakan pemberantasan penebangan kayu illegal juga menjadi permasalahan mendasar.
“Upaya penegakan hukum sulit dilakukan karena ada aktor intelektual yang “sulit” ditangkap karena keterlibatan masyarakat dan aparat pemerintah. Selain itu koordinasi penyelesaian hukum diantara institusi penegak hukum yaitu : Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman masih lemah,” jelasnya.
Permasalahan lain, tambah Sunarno yang terjadi dalam pelaksanaan pemberantasan illegal logging adalah ketidakjelasan siapa pihak yang paling bertanggung jawab diwilayah perbatasan Negara.
Sunarno mengatakan ada beberapa upaya yang dilakukan dalam upaya pemberantasan illegal logging yaitu meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat dan kerja sama dengan instansi penegak hukum mengenai illegal logging dan dampaknya, meningkatkan operasi fungsional dan melaksanakan operasi terpadu/ gabungan dengan Kepolisian dan instansi terkait lainnya, Kepolisian sebagai institusi penegak hukum sesuai dengan kewenangannya melakukan operasi penertiban terhadap peredaran kayu, sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam pemberantasan Illegal Logging telah dilakukan rapat koordinasi pemberantasan Illegal Logging dan melalui Keputusan Gubernur telah dibentuk Tim Pemberantasan Illegal Logging dan Peredaran Kayu Illegal Prop. Kalbar dan mengalokasikan dana operasional pengamanan hutan melalui APBD Propinsi.
“Dari upaya ini pemberantasan illegal logging di Kalbar tahun 2007 ada peningkatan dibandingkan tahun 2006. Ini terbukti ada penurunan aktivitas illegal logging. Selama tahun 2007 hanya ada 23 kasus temuan dan 60 kasus sitaan yang ditangani pihak kepolisian. Harapan ke depan penanganan kasus bisa lebih tajam dan terarah,” harapnya. □

Tidak ada komentar: