* Hari Air Sedunia
Kalbar Krisis Air Bersih
Setiap tahun diperkirakan 2,2 juta orang meninggal karena diare. 1,1 juta karena malaria, 17.000 orang karena cacingan, dan 15.000 karena demam berdarah. Semua karena air yang tercemar.
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Setiap musim kemarau, dua bencana besar dihadapi Kalbar yaitu bencana kabut asap dan kekeringan. Bencana kekeringan yang paling utama dihadapi masyarakat Kalbar adalah kekurangan air bersih.
“Mulai saat ini masyarakat Kalbar harus menyadari pentingnya lingkungan untuk kehidupan. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah nyata dalam rangka menyelamatkan lingkungan. Salah satu unsur lingkungan yang mutlak adalah air,” ungkap Diar, koordinator lapangan aksi memperingati Hari Air Sedunia, Sabtu (22/3) di perempatan jalan A. Yani- Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie.
Diar bersama 9 anggota Komunitas Hijau Bersih (Hiber) Pontianak melakukan aksi sejak pukul 15.00 dengan membagikan selebaran yang isinya imbauan pada masyarakat untuk menjaga lingkungan dari pencemaran.
Diar mengatakan saat ini masyarakat sedang dihadapkan pada permasalahan tidak tersedianya air bersih. Faktor utama menyebabkan terjadinya krisis air adalah penghancuran hutan. Jika hutan mengalami kehancuran, bumi tidak mampu lagi menampung dan menyuplai air.
“Di Kalbar ada delapan belas daerah aliran sungai, tapi di sekitar daerah aliran sungai tersebut telah terjadi kerusakan hutan yang parah, akibat berbagai aktivitas seperti illegal logging dan penambangan emas di sungai,” ungkapnya.
Dikatakannya menurut hasil penelitian Unesco (Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan),dunia akan mengalami krisis air yang serius akibat meningkatnya jumlah penduduk, pencemaran, serta dampak perubahan cuaca yang telah memusnahkan sumber-sumber daya alam.
Dua pertiga penduduk dunia akan kesulitan mendapatkan air pada 2025 mendatang, dan lebih dari satu miliar orang akan kekurangan air bersih.
Di Benua Asia saja, 40% penduduk miskin di perkotaan belum mendapatkan layanan air ledeng. Dalam laporan itu juga dicantumkan perkiraan jumlah penduduk pada 2050 mencapai dua miliar yang tersebar di 48 negara, dan lebih dari tujuh miliar di 60 negara akan kekurangan air bersih.
“Pada saat ini, terdapat 12.000 km persegi sumber air dunia yang tercemar, dengan catatan bila pola hidup tetap sama dengan sekarang maka jumlah itu akan mencapai 18.000 km persegi pada 2050, hampir sembilan kali lipat jumlah yang dipakai untuk irigasi pada saat sekarang,” jelasnya.
Polusi adalah hal terbesar dan terburuk yang menyebabkan rusaknya kelangsungan air bersih. Setiap hari, dua ton limbah masuk ke dalam sungai, danau, dan sumber air lainnya. Tidak ironis jika banyak wabah penyakit yang menyerang masyarakat, sebab air bersih masih belum terjamin secara maksimal. Krisis air bersih atau menurunnya kuantitas dan kualitas, juga diakibatkan oleh perubahan drastis iklim global yang diikuti kekeringan. Kondisi tersebut diperparah dengan buruknya pengelolaan dan konservasi sumber daya air, baik akibat kegiatan rumah tangga maupun industri. Kelangkaan air bersih itu, bahkan telah memakan banyak korban. Di seluruh dunia
sedikitnya 3,4 juta orang meninggal secara langsung akibat mengonsumsi makanan/minuman yang terkontaminasi. Atau secara tidak langsung akibat penyakit yang disebabkan mengonsumsi air kotor.
Setiap tahun diperkirakan 2,2 juta orang meninggal karena diare, 1,1 juta karena malaria, 17.000 orang karena cacingan, dan 15.000 karena demam berdarah.
Di Indonesia ketersediaan air bersih untuk keperluan sehari-hari masih jauh dari harapan, karena banyak anggota masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan air bersih.
Ancaman terhadap ketersediaan air di Indonesia juga datang dari kebijakan pemerintah dan DPR yang memberlakukan swastanisasi air secara penuh yang dituangkan pada Pasal 10 RUU Sumber Daya Air (SDA), yang menyebutkan bahwa pengelolaan SDA ditetapkan dengan melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha.
Krisis air bersih atau menurunnya kuantitas dan kualitas, juga diakibatkan oleh perubahan drastis iklim global yang diikuti kekeringan. Kondisi tersebut diperparah dengan buruknya pengelolaan dan konservasi sumber daya air, baik akibat kegiatan rumah tangga maupun industri.
Pemerintahan selum SBY-JK, juga sudah menyetujui swastanisasi air bersih lewat Keppres 96/2000 yang menyatakan bahwa saham perusahaan air minum dapat dimiliki oleh swasta asing sampai 95%.
Swastanisasi pengelolaan air yang diberlakukan di Indonesia itu, akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan akses air bersih bagi masyarakat bawah, karena akan terjadi eksploitasi secara berlebihan demi keuntungan ekonomi semata.
Swastanisasi air juga akan membuat industri dan perusahaan agrobisnis skala besar mendapatkan prioritas dibandingkan dengan konsumen lainnya.
Privatisasi dan atau swastanisasi air akan menjadi sebuah "bom" yang sewaktu-waktu akan meledak, mengingat air merupakan hajat hidup semua orang.
Masalah air, jika tidak disikapi secara kritis oleh pemerintah akan berakibat pada pemberontakan masyarakat. Apalagi air merupakan salah satu kebutuhan mendasar, sehingga jika pemerintah memaksakan kebijakan untuk melakukan privatisasi atau swastanisasi, itu berarti sudah tidak memiliki hati nurani terhadap rakyatnya.
Di tempat terpisah, Direktur LPS AIR, Deman Huri Gustira mengatakan krisis air merupakan krisis ekologi yang penyebab utamanya adalah komersialisasi, pembabatan hutan dan pertambangan. Semua kegiatan tersebut telah mengancurkan kemampuan daya serap air yang dimiliki tanah.
“Beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi krisis air di daerah ini. Pertama reklamasi secepatnya sumber air yang telah tercemari oleh industri terutama daerah aliran sungai,” katanya.
Kedua menghentikan konversi lahan di sekitar daerah aliran sungai untuk perkebunan yang bersifat monokultur dan industri lainnya. Karena ini akan mengurangi kualitas dan kuantitas air. Ketiga penghijauan kembali di daerah aliran sungai, keempat membuat kebijakan bersama instansi terkait antara pemerintahan kabupaten tentang pengelolaan air. Kelima menghentikan penambangan emas di sungai. ■
Selasa, 25 Maret 2008
Senin, 03 Maret 2008
Penting Pendidikan Anti Kekerasan
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Tidak kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhadap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Karena itu, perlu pendidikan dan pengetahuan yang cukup dari orang tua agar mampu mendidik anaknya ke arah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.
“Persoalan kekerasan terhadap anak disebabkan karena tidak adanya komunikasi yang efektif dalam sebuah keluarga. Sehingga yang muncul adalah stereotyping (stigma) dan prasangka,” kata Armijn Ch.S.Besman, S.IP, S.Psi, Psikolog Kalbar, Sabtu (1/3) di kediamannya.
Dikatakan Armijn, cara menghindari kekerasan terhadap anak adalah bagaimana anggota keluarga saling berinteraksi dengan komunikasi yang efektif. Selama ini orang tua dalam berkomunikasi terhadap anaknya disertai keinginan pribadi yang sangat dominan, dan menganggap anak sebagai hasil produksi orang tua, maka harus selalu sama dengan orang tuanya dan dapat diperlakukan apa saja.
Anak yang diperlakukan dengan penuh kekhawatiran, sering dilarang dan selalu melindungi, akan tumbuh menjadi anak yang penakut, tidak mempunyai kepercayaan diri, dan sulit berdiri sendiri. Kondisi ini akan membuat anak berontak dan justru akan berbuat sesuatu yang sangat dikhawatirkan atau dilarang orang tuanya. Konflik ini bisa berakibat terjadinya kekerasan terhadap anak. Sedangkan anak yang dididik dengan tuntutan yang tinggi mungkin akan mengambil nilai-nilai yang terlalu tinggi sehingga tidak realistis. Bila anak tidak mau akan terjadi pemaksaan orang tua yang berakibat terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Orang tua yang terlalu keras akan membuat anak tumbuh dan berkembang menjadi anak yang penurut namun penakut. Bila anak berontak terhadap dominasi orang tuanya ia akan menjadi penentang,” ujarnya.
Yang pastinya, kata Armijn anak belajar dari kehidupannya. Jika anak dibesarkan dengan celaan, Ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, Ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, Ia belajar rendah diri. Jika anak dibesarkan dengan hinaan, Ia belajar menyesali diri. Jika anak dibesarkan dengan toleransi, Ia belajar menahan diri. Jika anak dibesarkan dengan dorongan, Ia belajar percaya diri. Jika anak dibesarkan dengan pujian, Ia belajar menghargai. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baiknya perlakuan, Ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan rasa aman, Ia belajar menaruh kepercayaan. Jika anak dibesarkan dengan dukungan, Ia belajar menyenangi diri. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, Ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan.
Perilaku kekerasan tidak mungkin terjadi dengan tiba-tiba. Seseorang menampilkan perilaku itu merupakan hasil belajar juga, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Karena itu, pendidikan harus peduli terhadap upaya untuk mencegah perilaku kekerasan sejak dini agar budaya damai, sikap toleransi, dan empati dapat ditanamkan kepada peserta didik semenjak mereka berada di tingkat pendidikan pra sekolah maupun pada tingkat pendidikan dasar,” ungkapnya.
Armijn berpendapat dunia pendidikan memungkinkan untuk membudayakan pemecahan konflik yang akhirnya dapat mencegah perilaku kekerasan. Pendekatan pendidikan anti kekerasan sangat diperlukan agar para siswa memiliki budaya damai dan mampu menegakkan perilaku anti kekerasan.
“Hanya melalui generasi penerus yang mampu menegakkan budaya damai dan anti kekerasanlah kita akan berhasil membangun masyarakat masa depan yang bisa tumbuh secara beradab dan demokratis,” jelasnya.
Sebaliknya generasi penerus yang tidak mampu melakukan resolusi konflik akan terdorong ke kawasan kehidupan masyarakat yang anarkis. Persoalannya sekarang ialah, bagaimana caranya mendidik berbagai bentuk resolusi konflik itu kepada para siswa. “Penggunaan pendekatan simulasi, bermain peran, observasi, penangaanan kasus perlu dilakukan dalam pembelajaran agar para siswa memiliki pengalaman nyata untuk melibatkan diri dalam menyosialisasikan gerakan anti kekerasan,” paparnya.
Untuk mendidik siswa agar bisa menerima gagasan dan perilaku anti kekerasan, berbagai bentuk resolusi konflik perlu diperkenalkan pada siswa dalam proses belajar-mengajar di kelas secara terintegrasi.
Caranya guru harus memiliki kepedulian dan komitmen yang kuat untuk menanamkan sikap dan nilai anti kekerasan kepada para siswa dengan cara mengajarkan berbagai bentuk resolusi konflik secara terintegrasi dengan bidang studi yang relevan sesuai sifat dan hakikat resolusi konflik yang dikonseptual. Dengan cara ini, maka dalam jangka panjang para siswa memiliki nilai dan perilaku anti kekerasan.
“Jika ini dapat dilaksanakan, maka bangsa ini akan memiliki generasi penerus yang santun dalam berperilaku, cerdas dalam berpikir, dan toleransi terhadap berbagai pluralitas yang ada.■
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Tidak kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhadap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Karena itu, perlu pendidikan dan pengetahuan yang cukup dari orang tua agar mampu mendidik anaknya ke arah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.
“Persoalan kekerasan terhadap anak disebabkan karena tidak adanya komunikasi yang efektif dalam sebuah keluarga. Sehingga yang muncul adalah stereotyping (stigma) dan prasangka,” kata Armijn Ch.S.Besman, S.IP, S.Psi, Psikolog Kalbar, Sabtu (1/3) di kediamannya.
Dikatakan Armijn, cara menghindari kekerasan terhadap anak adalah bagaimana anggota keluarga saling berinteraksi dengan komunikasi yang efektif. Selama ini orang tua dalam berkomunikasi terhadap anaknya disertai keinginan pribadi yang sangat dominan, dan menganggap anak sebagai hasil produksi orang tua, maka harus selalu sama dengan orang tuanya dan dapat diperlakukan apa saja.
Anak yang diperlakukan dengan penuh kekhawatiran, sering dilarang dan selalu melindungi, akan tumbuh menjadi anak yang penakut, tidak mempunyai kepercayaan diri, dan sulit berdiri sendiri. Kondisi ini akan membuat anak berontak dan justru akan berbuat sesuatu yang sangat dikhawatirkan atau dilarang orang tuanya. Konflik ini bisa berakibat terjadinya kekerasan terhadap anak. Sedangkan anak yang dididik dengan tuntutan yang tinggi mungkin akan mengambil nilai-nilai yang terlalu tinggi sehingga tidak realistis. Bila anak tidak mau akan terjadi pemaksaan orang tua yang berakibat terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Orang tua yang terlalu keras akan membuat anak tumbuh dan berkembang menjadi anak yang penurut namun penakut. Bila anak berontak terhadap dominasi orang tuanya ia akan menjadi penentang,” ujarnya.
Yang pastinya, kata Armijn anak belajar dari kehidupannya. Jika anak dibesarkan dengan celaan, Ia belajar memaki. Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, Ia belajar berkelahi. Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, Ia belajar rendah diri. Jika anak dibesarkan dengan hinaan, Ia belajar menyesali diri. Jika anak dibesarkan dengan toleransi, Ia belajar menahan diri. Jika anak dibesarkan dengan dorongan, Ia belajar percaya diri. Jika anak dibesarkan dengan pujian, Ia belajar menghargai. Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baiknya perlakuan, Ia belajar keadilan. Jika anak dibesarkan dengan rasa aman, Ia belajar menaruh kepercayaan. Jika anak dibesarkan dengan dukungan, Ia belajar menyenangi diri. Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, Ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan.
Perilaku kekerasan tidak mungkin terjadi dengan tiba-tiba. Seseorang menampilkan perilaku itu merupakan hasil belajar juga, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Karena itu, pendidikan harus peduli terhadap upaya untuk mencegah perilaku kekerasan sejak dini agar budaya damai, sikap toleransi, dan empati dapat ditanamkan kepada peserta didik semenjak mereka berada di tingkat pendidikan pra sekolah maupun pada tingkat pendidikan dasar,” ungkapnya.
Armijn berpendapat dunia pendidikan memungkinkan untuk membudayakan pemecahan konflik yang akhirnya dapat mencegah perilaku kekerasan. Pendekatan pendidikan anti kekerasan sangat diperlukan agar para siswa memiliki budaya damai dan mampu menegakkan perilaku anti kekerasan.
“Hanya melalui generasi penerus yang mampu menegakkan budaya damai dan anti kekerasanlah kita akan berhasil membangun masyarakat masa depan yang bisa tumbuh secara beradab dan demokratis,” jelasnya.
Sebaliknya generasi penerus yang tidak mampu melakukan resolusi konflik akan terdorong ke kawasan kehidupan masyarakat yang anarkis. Persoalannya sekarang ialah, bagaimana caranya mendidik berbagai bentuk resolusi konflik itu kepada para siswa. “Penggunaan pendekatan simulasi, bermain peran, observasi, penangaanan kasus perlu dilakukan dalam pembelajaran agar para siswa memiliki pengalaman nyata untuk melibatkan diri dalam menyosialisasikan gerakan anti kekerasan,” paparnya.
Untuk mendidik siswa agar bisa menerima gagasan dan perilaku anti kekerasan, berbagai bentuk resolusi konflik perlu diperkenalkan pada siswa dalam proses belajar-mengajar di kelas secara terintegrasi.
Caranya guru harus memiliki kepedulian dan komitmen yang kuat untuk menanamkan sikap dan nilai anti kekerasan kepada para siswa dengan cara mengajarkan berbagai bentuk resolusi konflik secara terintegrasi dengan bidang studi yang relevan sesuai sifat dan hakikat resolusi konflik yang dikonseptual. Dengan cara ini, maka dalam jangka panjang para siswa memiliki nilai dan perilaku anti kekerasan.
“Jika ini dapat dilaksanakan, maka bangsa ini akan memiliki generasi penerus yang santun dalam berperilaku, cerdas dalam berpikir, dan toleransi terhadap berbagai pluralitas yang ada.■
Minggu, 02 Maret 2008
Tarif Progresif PLN Tidak Populis
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Kebijakan tarif progresif PLN Pusat merupakan kebijakan yang tidak populis. Kebijakan ini hanya trik PLN memperoleh tambahan anggaran.
“Kebijakan yang dikeluarkan PLN dengan dalih sebagai penghematan energi hanyalah akal-akalan PLN. Karena dalam kondisi krisis seperti sekarang ini masyarakat sebenarnya sudah berhemat. Namun angkanya masih di atas angka progresif PLN, sehingga jika kebijakan ini diterapkan sebagian besar masyarakat akan terkena denda,” ungkap Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Haris, Sabtu (1/3) di kediamannya.
Dikatakannya, apapun dalih yang menjadi alasan PLN untuk kebijakan tersebut sebenarnya sangat merugikan masyarakat karena penetapan pemakaian, misalnya pemakaian 450 VA harus di bawah 60 kwh, kalau di atas 60 kwh akan dikenakan tarif yang lebih mahal. Keduanya di bawah standar kebutuhan rata-rata masyarakat. Artinya, menurut Burhanuddin, jelas ke depannya masyarakat akan banyak yang dikenakan tarif lebih mahal, karena kebutuhan masyarakat di atas 60 kwh.
Untuk pemberian insentif (diskon) 20 persen bagi pelanggan yang menggunakan di bawah 60 kwh hanya pemberian diskon yang sangat sedikit. Contoh penggunaan daya 450 VA di bawah 60 kwh misalnya 52 kwh maka intensifnya 20% x (75–52 kwh) x Rp 530 = Rp 2.438. Ini adalah potongan rekening.
Jadi yang harus dibayar 52 kwh x Rp 530 – Rp2.438 = Rp 25.122. Sementara jika penggunaan pelanggan 90 kwh (lebih dari 60 kwh) maka perhitungan denda (disinsentif) adalah 1,6 x (90 – 60 kwh) x Rp 530 = Rp 25.440 ditambah pemakaian 90 kwh x Rp530 = Rp 47.700. Jadi total yang harus dibayar Rp 73.140.
“Kondisi ini jelas menunjukkan ketidakberimbangan antara insentif yang hanya 20 persen = Rp 2.438 dengan denda sebesar 1,6 x 80 persen pemakaian rata-rata yaitu Rp 25.440,” ujarnya.
Kebijakan PLN, katanya jelas memojokkan konsumen yang berada di posisi yang lemah. Untuk itu kebijakan ini harus ditinjau ulang.
Menurutnya kebijakan seperti ini jauh lebih berbahaya karena berindikasi membuka peluang korupsi pejabat PLN terhadap dana denda yang diterapkan pada konsumen. Mestinya ada transparansi jika ada kebijakan kenaikan tarif listrik dan harus dilakukan secara proporsional.
Dalam kajian Burhanuddin yang juga dosen di Fisip Untan ini, kebijakan tarif listrik progresif sangat rawan bagi PLN karena dikhawatirkan akan membuka peluang yang lebih besar terhadap pencurian listrik.
Dengan kebijakan ini PLN sebenarnya telah melanggar hak konsumen yang dijamin Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yaitu memperoleh ganti rugi akibat terjadinya pemadaman dan kerusakan alat yang selama ini diabaikan PLN. Keadaan ini membuktikan telah terjadi ketidakberimbangan antara hak dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi PLN. Artinya PLN hanya menekankan kewajiban pada konsumen, sedangkan kewajiban PLN selalu diabaikan.
Katanya, persoalan lain yang juga belum diselesaikan oleh PLN adalah janji PLN mulai Juli, September dan Desember 2007 untuk mampu membuat daya listrik survive dengan mesin sewa, sampai sekarang masih terabaikan.
“Sudah saatnya jika kontraktor mesin sewa tersebut yang telah melanggar kesepakatan waktu segera diusut permasalahannya hingga tuntas,” ungkapnya. ■
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Kebijakan tarif progresif PLN Pusat merupakan kebijakan yang tidak populis. Kebijakan ini hanya trik PLN memperoleh tambahan anggaran.
“Kebijakan yang dikeluarkan PLN dengan dalih sebagai penghematan energi hanyalah akal-akalan PLN. Karena dalam kondisi krisis seperti sekarang ini masyarakat sebenarnya sudah berhemat. Namun angkanya masih di atas angka progresif PLN, sehingga jika kebijakan ini diterapkan sebagian besar masyarakat akan terkena denda,” ungkap Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Haris, Sabtu (1/3) di kediamannya.
Dikatakannya, apapun dalih yang menjadi alasan PLN untuk kebijakan tersebut sebenarnya sangat merugikan masyarakat karena penetapan pemakaian, misalnya pemakaian 450 VA harus di bawah 60 kwh, kalau di atas 60 kwh akan dikenakan tarif yang lebih mahal. Keduanya di bawah standar kebutuhan rata-rata masyarakat. Artinya, menurut Burhanuddin, jelas ke depannya masyarakat akan banyak yang dikenakan tarif lebih mahal, karena kebutuhan masyarakat di atas 60 kwh.
Untuk pemberian insentif (diskon) 20 persen bagi pelanggan yang menggunakan di bawah 60 kwh hanya pemberian diskon yang sangat sedikit. Contoh penggunaan daya 450 VA di bawah 60 kwh misalnya 52 kwh maka intensifnya 20% x (75–52 kwh) x Rp 530 = Rp 2.438. Ini adalah potongan rekening.
Jadi yang harus dibayar 52 kwh x Rp 530 – Rp2.438 = Rp 25.122. Sementara jika penggunaan pelanggan 90 kwh (lebih dari 60 kwh) maka perhitungan denda (disinsentif) adalah 1,6 x (90 – 60 kwh) x Rp 530 = Rp 25.440 ditambah pemakaian 90 kwh x Rp530 = Rp 47.700. Jadi total yang harus dibayar Rp 73.140.
“Kondisi ini jelas menunjukkan ketidakberimbangan antara insentif yang hanya 20 persen = Rp 2.438 dengan denda sebesar 1,6 x 80 persen pemakaian rata-rata yaitu Rp 25.440,” ujarnya.
Kebijakan PLN, katanya jelas memojokkan konsumen yang berada di posisi yang lemah. Untuk itu kebijakan ini harus ditinjau ulang.
Menurutnya kebijakan seperti ini jauh lebih berbahaya karena berindikasi membuka peluang korupsi pejabat PLN terhadap dana denda yang diterapkan pada konsumen. Mestinya ada transparansi jika ada kebijakan kenaikan tarif listrik dan harus dilakukan secara proporsional.
Dalam kajian Burhanuddin yang juga dosen di Fisip Untan ini, kebijakan tarif listrik progresif sangat rawan bagi PLN karena dikhawatirkan akan membuka peluang yang lebih besar terhadap pencurian listrik.
Dengan kebijakan ini PLN sebenarnya telah melanggar hak konsumen yang dijamin Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yaitu memperoleh ganti rugi akibat terjadinya pemadaman dan kerusakan alat yang selama ini diabaikan PLN. Keadaan ini membuktikan telah terjadi ketidakberimbangan antara hak dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi PLN. Artinya PLN hanya menekankan kewajiban pada konsumen, sedangkan kewajiban PLN selalu diabaikan.
Katanya, persoalan lain yang juga belum diselesaikan oleh PLN adalah janji PLN mulai Juli, September dan Desember 2007 untuk mampu membuat daya listrik survive dengan mesin sewa, sampai sekarang masih terabaikan.
“Sudah saatnya jika kontraktor mesin sewa tersebut yang telah melanggar kesepakatan waktu segera diusut permasalahannya hingga tuntas,” ungkapnya. ■
Mutu Pendidikan SMP di Kalbar Terburuk Seluruh Kalimantan
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Data terakhir rembuk Nasional Pendidikan 2008 menunjukkan kondisi mutu pendidikan tingkat SMP di Kalbar terburuk dari seluruh Kalimantan. terburuknya mutu pendidikan SMP di Kalbar dibandingkan provinsi lain dari seluruh Kalimantan terlihat dari rendahnya persentase berdasarkan capaian perolehan nilai hasil UAN 2006/2007.
Dari data perolehan nilai baik sekali untuk Kalbar terendah yaitu 1, 98 persen, disusul Kalteng 6,38 persen, Kalsel 6,30 persen dan Kaltim 15,38 persen. Perolehan nilai baik Kalbar juga menempati posisi terbawah yaitu 12, 5 persen, Kalsel 42,19 persen, Kalteng 54, 52 persen dan Kaltim 59,04 persen. Posisi terendah juga diduduki Kalbar pada perolehan nilai kurang 33,54 persen, Kalsel 10,14 persen dan Kaltim 1,26 persen. Sementara Kalteng nol persen. Untuk perolehan nilai kurang dari hasil UAN lagi-lagi Kalbar menduduki rangking pertama yaitu 6,65 persen, Kalsel 0,28 persen. Sedangkan Kalteng dan Kaltim nol persen.
Melihat kondisi mutu pendidikan SMP di Kalbar terburuk, Dekan FKIP Untan, Aswandi sangat terkejut dengan terpuruknya kondisi mutu pendidikan di Kalbar untuk tingkat SMP. Ia mengatakan kalau beberapa waktu lalu dirinya melihat pendidikan di Kalbar jongkok sekarang bukan jongkok lagi tapi sudah tiarap sambil angkat tangan sebagai tanda kalah jauh dengan daerah lain.
“Kalau jongkok saja artinya sudah dibawah rata-rata nasional sedang tiarap ini artinya memang sudah buruk sekali. Sebelum melihat data ini perasaan saya kemarin Kalbar masih diatas Kalteng tapi sekarang sudah jauh dibawah Kalteng apalagi dibandingkan Kalsel dan Kaltim,” katanya.
Persoalan rendahnya nilai hasil UAN SMP di Kalbar ini disebabkan banyak faktor tapi yang utama karena belajar belum efektif. Mengapa pembelajaran belum efektif karena gurunya belum profesional. Yang terpenting adalah komitmen dari guru untuk menjadi guru yang benar dan dan bertanggungjawab dengan tugasnya mendidik siswa. Biarpun guru-guru sudah memiliki kualifikasi S1 tapi kalau komitmennya rendah maka kualitas pembelajaran yang diberikannya juga akan rendah. Seharus saat ini guru punya komitmen yang tinggi dengan bangga menjadi seorang guru seperti seorang dokter dia bangga menjadi seorang dokter. Adanya rasa kebanggaan inilah yang akan menumbuhkan semangat mendidik siswa. Pembelajaran di sekolah menjadi tidak efektif karena guru kurang melakukan evaluasi. Setiap selesai melaksanakan pembelajaran mestinya guru melakukan evaluasi formatif. Artinya mengevaluasi melalui ulangan agar guru mengetahui sejauh mana pembelajaran yang dilaksanakannya dapat diserap peserta didik. Tapi yang terjadi guru tidak melakukan evaluasi melalui ulangan formatif. Ulangan formatif ini maksudnya memberikan soal-soal latihan pada murid untuk melihat sejauh mana daya serap murid pada materi pelajaran. Dari hasil ulangan tersebut dilihat dimana kekurangannya siswa. Kekurangan inilah menjadi bahan evaluasi guru untuk mengulang materi yang diajarkan jika materi tersebut belum diserap oleh siswa. Sementara saat ini yang dilakukan sekolah saat ini hanya ulangan sumatif yang digunakan untuk nilai raport tapi tidak untuk evaluasi dirinya.
Tidak adanya pembelajaran yang efektif disekolah tidak bisa disalahkan guru saja tapi kondisi ini juga disebabkan seringnya perubahan kurikulum sehingga guru dipusingkan dengan perubahan tersebut.
Akibat perubahan kurikulum ini guru dibuat kebingungan untuk merencanakan pembelajaran dan evaluasi formatif menjadi tidak bagus. Evaluasi formatif maksudnya evaluasi yang dilakukan untuk satuan pembelajaran. Misalkan setelah pembelajaran selama seminggu siswa evaluasi, apakah siswa sudah mengerti belum dengan pembelajaran tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Ngatman mengatakan data dari hasil rembuk nasional yang memperlihatkan mutu pendidikan SMP di Kalbar terburuk jangan dilihat dan dibandingkan dengan provinsi yang sudah maju tapi mesti dilihat perkembangan mutu pendidikan Kalbar dari tahun ke tahun. Ada tidak peningkatan hasil UAN siswa-siswa di Kalbar. Jika naik berarti ada perbaikan-perbaikan.
“Jangan langsung melihat provinsi yang sudah maju dan langsung ingin mengejar. Ya mana mungkin, jadi caranya kita melihat ini untuk evaluasi kedepan. Apasih langkah yang harus kita lakukan untuk perbaikan dan peningkatan,” katanya.
Nah untuk program-program perbaikan karena ini era otonomi di kabupaten/kota maka diharapkan pemerintah kabupaten kota juga harus melakukan langkah-langkah yang gencar untuk perbaikan mutu ini.
Faktor lain penyebab terpuruknya mutu SMP di Kalbar juga karena setengah dari sSMP di Kalbar adalah sekolah swasta. Dan sekolah swasta itu ada yang kondisi mutunya bagus juga ada yang kondisi mutunya rendah. Langkah yang diambil adalah membantu swasta melalui pembinaan peningkatan mutu. Selama ini Kalbar selalu mengalami peningkatan nilai rata-rata UAN. Untuk SMP nilai rata-rata UAN selama 3 tahun terakhir Kalbar mengalami peningkatan yaitu 2004/2005 nilai rata-rata menjadi 5,58, tahun 2005/2006 rata-ratanya naik menjadi 6,04 dan tahun 2006/2007 turun menjadi 5,92.
Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar’in mengatakan apapun hasil rembuk nasional haruslah menjadi evaluasi bagi dunia pendidikan. Misalnya berkaitan dengan saran dan prasarana. Pemerintah mestinya segera melakukan langkah perbaikan sarana dan prasarana seperti kelengkapan bahan ajar, laboratorium dan kelengkapan lainnya. Persoalan sumber daya manusia seperti guru harus juga mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Terpuruknya mutu pendidikan di SMP ini harus dievaluasi sebenarnya kelemahannya dimana, misalnya untuk siswa SMP apa mata pelajaran yang di UAN kan. Nah mesti ada langkah konkret dari sekolah untuk mendongkrak nilai UAN SMP yang begitu rendah. “Tinggal kembali lagi kepada sekolah bersama Dinas Pendidikan untuk mengupayakan secara maksimal agar nilai UAN SMP meningkat,” katanya.■
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Data terakhir rembuk Nasional Pendidikan 2008 menunjukkan kondisi mutu pendidikan tingkat SMP di Kalbar terburuk dari seluruh Kalimantan. terburuknya mutu pendidikan SMP di Kalbar dibandingkan provinsi lain dari seluruh Kalimantan terlihat dari rendahnya persentase berdasarkan capaian perolehan nilai hasil UAN 2006/2007.
Dari data perolehan nilai baik sekali untuk Kalbar terendah yaitu 1, 98 persen, disusul Kalteng 6,38 persen, Kalsel 6,30 persen dan Kaltim 15,38 persen. Perolehan nilai baik Kalbar juga menempati posisi terbawah yaitu 12, 5 persen, Kalsel 42,19 persen, Kalteng 54, 52 persen dan Kaltim 59,04 persen. Posisi terendah juga diduduki Kalbar pada perolehan nilai kurang 33,54 persen, Kalsel 10,14 persen dan Kaltim 1,26 persen. Sementara Kalteng nol persen. Untuk perolehan nilai kurang dari hasil UAN lagi-lagi Kalbar menduduki rangking pertama yaitu 6,65 persen, Kalsel 0,28 persen. Sedangkan Kalteng dan Kaltim nol persen.
Melihat kondisi mutu pendidikan SMP di Kalbar terburuk, Dekan FKIP Untan, Aswandi sangat terkejut dengan terpuruknya kondisi mutu pendidikan di Kalbar untuk tingkat SMP. Ia mengatakan kalau beberapa waktu lalu dirinya melihat pendidikan di Kalbar jongkok sekarang bukan jongkok lagi tapi sudah tiarap sambil angkat tangan sebagai tanda kalah jauh dengan daerah lain.
“Kalau jongkok saja artinya sudah dibawah rata-rata nasional sedang tiarap ini artinya memang sudah buruk sekali. Sebelum melihat data ini perasaan saya kemarin Kalbar masih diatas Kalteng tapi sekarang sudah jauh dibawah Kalteng apalagi dibandingkan Kalsel dan Kaltim,” katanya.
Persoalan rendahnya nilai hasil UAN SMP di Kalbar ini disebabkan banyak faktor tapi yang utama karena belajar belum efektif. Mengapa pembelajaran belum efektif karena gurunya belum profesional. Yang terpenting adalah komitmen dari guru untuk menjadi guru yang benar dan dan bertanggungjawab dengan tugasnya mendidik siswa. Biarpun guru-guru sudah memiliki kualifikasi S1 tapi kalau komitmennya rendah maka kualitas pembelajaran yang diberikannya juga akan rendah. Seharus saat ini guru punya komitmen yang tinggi dengan bangga menjadi seorang guru seperti seorang dokter dia bangga menjadi seorang dokter. Adanya rasa kebanggaan inilah yang akan menumbuhkan semangat mendidik siswa. Pembelajaran di sekolah menjadi tidak efektif karena guru kurang melakukan evaluasi. Setiap selesai melaksanakan pembelajaran mestinya guru melakukan evaluasi formatif. Artinya mengevaluasi melalui ulangan agar guru mengetahui sejauh mana pembelajaran yang dilaksanakannya dapat diserap peserta didik. Tapi yang terjadi guru tidak melakukan evaluasi melalui ulangan formatif. Ulangan formatif ini maksudnya memberikan soal-soal latihan pada murid untuk melihat sejauh mana daya serap murid pada materi pelajaran. Dari hasil ulangan tersebut dilihat dimana kekurangannya siswa. Kekurangan inilah menjadi bahan evaluasi guru untuk mengulang materi yang diajarkan jika materi tersebut belum diserap oleh siswa. Sementara saat ini yang dilakukan sekolah saat ini hanya ulangan sumatif yang digunakan untuk nilai raport tapi tidak untuk evaluasi dirinya.
Tidak adanya pembelajaran yang efektif disekolah tidak bisa disalahkan guru saja tapi kondisi ini juga disebabkan seringnya perubahan kurikulum sehingga guru dipusingkan dengan perubahan tersebut.
Akibat perubahan kurikulum ini guru dibuat kebingungan untuk merencanakan pembelajaran dan evaluasi formatif menjadi tidak bagus. Evaluasi formatif maksudnya evaluasi yang dilakukan untuk satuan pembelajaran. Misalkan setelah pembelajaran selama seminggu siswa evaluasi, apakah siswa sudah mengerti belum dengan pembelajaran tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Ngatman mengatakan data dari hasil rembuk nasional yang memperlihatkan mutu pendidikan SMP di Kalbar terburuk jangan dilihat dan dibandingkan dengan provinsi yang sudah maju tapi mesti dilihat perkembangan mutu pendidikan Kalbar dari tahun ke tahun. Ada tidak peningkatan hasil UAN siswa-siswa di Kalbar. Jika naik berarti ada perbaikan-perbaikan.
“Jangan langsung melihat provinsi yang sudah maju dan langsung ingin mengejar. Ya mana mungkin, jadi caranya kita melihat ini untuk evaluasi kedepan. Apasih langkah yang harus kita lakukan untuk perbaikan dan peningkatan,” katanya.
Nah untuk program-program perbaikan karena ini era otonomi di kabupaten/kota maka diharapkan pemerintah kabupaten kota juga harus melakukan langkah-langkah yang gencar untuk perbaikan mutu ini.
Faktor lain penyebab terpuruknya mutu SMP di Kalbar juga karena setengah dari sSMP di Kalbar adalah sekolah swasta. Dan sekolah swasta itu ada yang kondisi mutunya bagus juga ada yang kondisi mutunya rendah. Langkah yang diambil adalah membantu swasta melalui pembinaan peningkatan mutu. Selama ini Kalbar selalu mengalami peningkatan nilai rata-rata UAN. Untuk SMP nilai rata-rata UAN selama 3 tahun terakhir Kalbar mengalami peningkatan yaitu 2004/2005 nilai rata-rata menjadi 5,58, tahun 2005/2006 rata-ratanya naik menjadi 6,04 dan tahun 2006/2007 turun menjadi 5,92.
Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar’in mengatakan apapun hasil rembuk nasional haruslah menjadi evaluasi bagi dunia pendidikan. Misalnya berkaitan dengan saran dan prasarana. Pemerintah mestinya segera melakukan langkah perbaikan sarana dan prasarana seperti kelengkapan bahan ajar, laboratorium dan kelengkapan lainnya. Persoalan sumber daya manusia seperti guru harus juga mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Terpuruknya mutu pendidikan di SMP ini harus dievaluasi sebenarnya kelemahannya dimana, misalnya untuk siswa SMP apa mata pelajaran yang di UAN kan. Nah mesti ada langkah konkret dari sekolah untuk mendongkrak nilai UAN SMP yang begitu rendah. “Tinggal kembali lagi kepada sekolah bersama Dinas Pendidikan untuk mengupayakan secara maksimal agar nilai UAN SMP meningkat,” katanya.■
Untan Akan Buat Kebun Pendidikan
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Universitas Tanjungpura sedang mempersiapkan kebun pendidikan yang rencananya akan berlokasi di belakang Fakultas Kedokteran sampai ke Fakultas Ekonomi.
Fase awal pembuatan kebun pendidikan memerlukan lahan seluas 8 hektar yang pelaksanaannya berjalan selama 3 tahun.
“Kebun pendidikan ini akan diisi tanaman langka, obat-obatan dan tanaman holtikultura spesifik, tanaman perkebunan, tanaman hutan, sawah dan akan dikembangkan usaha peternakan seperti sapi dan ternak-ternak lainnya,” kata Pembantu Rektor IV Untan, Iqbal Arsyad, Selasa (26/2).
Pembuatan kebun pendidikan, ungkap Iqbal merupakan kerjasama Untan dengan pemerintah provinsi Kalbar melalui Bapeda, Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehewanan dan Peternakan, Kelautan dan Perikanan serta Bakomapin.
Nantinya kebun pendidikan ini akan sangat bermanfaat bagi dosen, karyawan dan mahasiswa untuk melakukan praktik lapangan seperti penelitian dan pengembangan kegiatan kewirausahaan bagi mahasiswa yang tentunya dapat dimanfaatkan seluruh fakultas. Kebun pendidikan ini juga akan menjadi sumber generator income Untan yang kedepannya kedepannya digunakan untuk pembiayaan Untan jika menjadi BHP. “Pembuatan kebun pendidikan ini akan menelan biaya sekitar Rp5 miliar,” ujarnya.
Hasil-hasil dari kebun pendidikan ini nantinya akan dipasarkan baik ke sekitar provinsi Kalbar, ke luar Kalbar bahkan jika hasilnya maksimal akan di ekspor ke luar negeri.
Selain pembuatan kebun pendidikan yang rencananya akan dimulai Maret ini, Untan juga akan mendirikan pusat bisnis anggrek yang pelaksanaan dan pengembangannya berjalan 4 sampai 5 tahun ke depan.
Untan dalam waktu dekat akan menata kembali perjanjian dengan pihak ketiga untuk penyewaan tower, kantor pos dan kerja sama dengan Bank Kalbar untuk pelaksanaan daftar ulang mahasiswa, BRI untuk penyaluran beasiswa bagi mahasiswa dan BNI untuk gaji dosen serta karyawan.■
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Universitas Tanjungpura sedang mempersiapkan kebun pendidikan yang rencananya akan berlokasi di belakang Fakultas Kedokteran sampai ke Fakultas Ekonomi.
Fase awal pembuatan kebun pendidikan memerlukan lahan seluas 8 hektar yang pelaksanaannya berjalan selama 3 tahun.
“Kebun pendidikan ini akan diisi tanaman langka, obat-obatan dan tanaman holtikultura spesifik, tanaman perkebunan, tanaman hutan, sawah dan akan dikembangkan usaha peternakan seperti sapi dan ternak-ternak lainnya,” kata Pembantu Rektor IV Untan, Iqbal Arsyad, Selasa (26/2).
Pembuatan kebun pendidikan, ungkap Iqbal merupakan kerjasama Untan dengan pemerintah provinsi Kalbar melalui Bapeda, Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehewanan dan Peternakan, Kelautan dan Perikanan serta Bakomapin.
Nantinya kebun pendidikan ini akan sangat bermanfaat bagi dosen, karyawan dan mahasiswa untuk melakukan praktik lapangan seperti penelitian dan pengembangan kegiatan kewirausahaan bagi mahasiswa yang tentunya dapat dimanfaatkan seluruh fakultas. Kebun pendidikan ini juga akan menjadi sumber generator income Untan yang kedepannya kedepannya digunakan untuk pembiayaan Untan jika menjadi BHP. “Pembuatan kebun pendidikan ini akan menelan biaya sekitar Rp5 miliar,” ujarnya.
Hasil-hasil dari kebun pendidikan ini nantinya akan dipasarkan baik ke sekitar provinsi Kalbar, ke luar Kalbar bahkan jika hasilnya maksimal akan di ekspor ke luar negeri.
Selain pembuatan kebun pendidikan yang rencananya akan dimulai Maret ini, Untan juga akan mendirikan pusat bisnis anggrek yang pelaksanaan dan pengembangannya berjalan 4 sampai 5 tahun ke depan.
Untan dalam waktu dekat akan menata kembali perjanjian dengan pihak ketiga untuk penyewaan tower, kantor pos dan kerja sama dengan Bank Kalbar untuk pelaksanaan daftar ulang mahasiswa, BRI untuk penyaluran beasiswa bagi mahasiswa dan BNI untuk gaji dosen serta karyawan.■
FKIP Untan Harus Perhatikan Kualitas Lulusan
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Semakin membludaknya keinginan masyarakat untuk masuk ke FKIP beberapa tahun terakhir ini merupakan suatu kewajaran di saat peluang menjadi guru di Kalbar sangat besar. Pemikiran pragmatis masyarakat yang inginnya memperoleh pekerjaan secara instan seperti menjadi pegawai negeri inilah yang mendasari banyak orang berbondong-bondong ingin menjadi guru.
Ini terjadi karena masyarakat tidak pernah berpikir betapa susahnya menjadi seorang guru dengan berbagai tuntutan kompetensi yang harus dimiliki. Selain itu guru juga dituntut dapat memberikan proses pendidikan yang berkualitas pada anak didik. Sementara saat ini guru dihadapkan dengan kondisi sarana prasarana penunjang proses belajar mengajar yang sangat minim.
Dosen FKIP Untan, Rif’at mengatakan selain persoalan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak memadai. Indonesia juga dihadapkan dengan persoalan kualitas guru yang sangat rendah. Saat ini ada 2,7 juta guru di Indonesia yang masih membutuhkan perbaikan kualitas. Karena guru-guru tersebut belum menguasai kompetensi dasar yang menjadi standar Undang-undang Guru dan Dosen serta Undang-undang Sisdiknas.
“Kalau menginginkan peningkatan kualitas pendidikan memang harus dari tangan guru berkualitas, menjadi guru yang berkualitas, atau ’melahirkan’ guru berkualitas, bukanlah perkara mudah. Dan hal ini menjadi PR pemerintah bersama LPTK yang ada,” katanya.
Untuk menghasilkan guru yang berkualitas maka proses pendidikan bagi calon guru juga harus berkualitas. Tapi selama ini yang terjadi justru LPTK yang menjadi lembaga pencentak calon guru sering kali kurang memperhatikan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Banyak LPTK di Indonesia hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan adanya kebijakan pemerintah yang ingin memajukan pendidikan. Kondisi ini ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah ingin mensejahterakan guru dengan meningkatkan gaji guru. Maka yang terjadi adalah masyarakat berbondong-bondong ingin menjadi guru.
Berbondong-bondongnya keinginan masyarakat untuk menjadi guru, kata Rif’at dimanfaatkan oleh LPTK dengan menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan daya tampung dan memperhatikan kualitas.
“Lihat saat ini yang terjadi LPTK FKIP menerima mahasiswa yang begitu banyak, tidak cukup regular akhirnya membuka program ekstensi. Program ini juga dirasakan belum cukup dibuka juga program kerjasama dengan berbagai pemerintah kabupaten. Akibat dari ini, jumlah mahasiswa FKIP melebihi kapasitas daya tampung yang ada. Perkuliahan berlangsung dari pagi sampai tengah malam bahkan hari minggu pun masih ada kegiatan perkuliahan,” ungkapnya.
Sementara kualitas dari mutu pembelajaran tidak pernah diperhatikan. Kondisi kampus LPTK ibaratkan pasar yang selalu ramai dan ramainya kampus belum mengkondisikan suasana akademik. Belum lagi persoalan sarana dan prasarana di kampus LPTK yang belum sama sekali mencapai standar minimal dari sebuah perguruan tinggi yang ingin menghasilkan lulusan berkualitas.
Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh mantan Ketua BEM FKIP Untan periode 2006-2007, Hemri Yansa. Ia berpendapat mestinya FKIP lebih mengutamakan kualitas pada penyelenggaraan proses pendidikan. FKIP jangan hanya sekedar meluluskan mahasiswa sebanyak-banyaknya tapi mahasiswa yang dihasil tidak memenuhi kompetensi dasar untuk menjadi seorang guru. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru sudah dijelaskan Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru (Dikgutentis) yangmerumuskan sepuluh kompetensi guru, yaitu memiliki kerpibadian sebagaiguru, menguasai landasan kependidikan, menguasai bahan pelajaran, Menyusun program pengajaran, melaksanakan proses belajar mengajar, melaksanakan proses penilaian pendidikan, melaksanakan bimbingan, melaksanakan administrasi sekolah, menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat, melaksanakan penelitian sederhana.
Di tahun 2003, katanya Direktorat Tenaga Kependidikan (nama baru Dikgutentis)juga telah mengeluarkan Standar Kompetensi Guru (SKG), terdiri atas tigakomponen, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan potensi, dan penguasaan akademik, yang dibungkus oleh aspek sikap dan kepribadian sebagai guru.
Ketiga komponen kompetensi ini dijabarkan menjadi tujuh kompetensi dasar, yaitu penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar, peniliaianprestasi belajar peserta didik, pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, pengembangan profesi, pemahaman wawasan kependidikan, dan penguasaan bahan kajian akademik sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Ketujuh kompetensi dasar guru ini dapat diukur dengan seperangkat indikator yang telah ditetapkan dan harus melekat pada guru, yaitu pertama memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, kedua menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukupdan dilakukan oleh lembaga pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, ketigamemiliki kompetensi yang didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu keempat memiliki kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut, kelima sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secaraperorangan atau kelompok berhak memperoleh imbalan finansial atau material.
“Nah pertanyaannya, apakah FKIP telah mempersiapkan mahasiswanya dengan berbagai kompetensi tersebut sehingga lulusannya benar-benar memiliki kompetensi yang siap pakai,” tanya Hemri.
Guntur, mahasiswa jurusan IPS semester 6 mengatakan FKIP harus mengutamakan kualitas proses pendidikan yang diselenggarakan dengan melakukan berbagai upaya seperti menyelenggarakan proses belajar mengajar yang dapat mendorong mahasiswa agar memiliki berbagai kompetensi standar untuk menjadi guru.
Guntur merasakan selama mengikuti perkuliahan banyak dosen ketika memberikan materi perkuliahan justru menumbuhkan rasa kebosanan untuk mengikuti perkuliahan.
”Sangat sedikit sekali dosen yang mampu memotivasi mahasiswanya untuk mengikuti proses perkuliahan. Selain itu cara dosen menyampaikan materi perkuliahan bersifat monoton. Saya berharap ada perhatian penuh dari pihak fakultas untuk menciptakan suasana yang dinamis dan nyaman dalam proses pembelajaran,” harapnya■
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Semakin membludaknya keinginan masyarakat untuk masuk ke FKIP beberapa tahun terakhir ini merupakan suatu kewajaran di saat peluang menjadi guru di Kalbar sangat besar. Pemikiran pragmatis masyarakat yang inginnya memperoleh pekerjaan secara instan seperti menjadi pegawai negeri inilah yang mendasari banyak orang berbondong-bondong ingin menjadi guru.
Ini terjadi karena masyarakat tidak pernah berpikir betapa susahnya menjadi seorang guru dengan berbagai tuntutan kompetensi yang harus dimiliki. Selain itu guru juga dituntut dapat memberikan proses pendidikan yang berkualitas pada anak didik. Sementara saat ini guru dihadapkan dengan kondisi sarana prasarana penunjang proses belajar mengajar yang sangat minim.
Dosen FKIP Untan, Rif’at mengatakan selain persoalan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak memadai. Indonesia juga dihadapkan dengan persoalan kualitas guru yang sangat rendah. Saat ini ada 2,7 juta guru di Indonesia yang masih membutuhkan perbaikan kualitas. Karena guru-guru tersebut belum menguasai kompetensi dasar yang menjadi standar Undang-undang Guru dan Dosen serta Undang-undang Sisdiknas.
“Kalau menginginkan peningkatan kualitas pendidikan memang harus dari tangan guru berkualitas, menjadi guru yang berkualitas, atau ’melahirkan’ guru berkualitas, bukanlah perkara mudah. Dan hal ini menjadi PR pemerintah bersama LPTK yang ada,” katanya.
Untuk menghasilkan guru yang berkualitas maka proses pendidikan bagi calon guru juga harus berkualitas. Tapi selama ini yang terjadi justru LPTK yang menjadi lembaga pencentak calon guru sering kali kurang memperhatikan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Banyak LPTK di Indonesia hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan adanya kebijakan pemerintah yang ingin memajukan pendidikan. Kondisi ini ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah ingin mensejahterakan guru dengan meningkatkan gaji guru. Maka yang terjadi adalah masyarakat berbondong-bondong ingin menjadi guru.
Berbondong-bondongnya keinginan masyarakat untuk menjadi guru, kata Rif’at dimanfaatkan oleh LPTK dengan menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan daya tampung dan memperhatikan kualitas.
“Lihat saat ini yang terjadi LPTK FKIP menerima mahasiswa yang begitu banyak, tidak cukup regular akhirnya membuka program ekstensi. Program ini juga dirasakan belum cukup dibuka juga program kerjasama dengan berbagai pemerintah kabupaten. Akibat dari ini, jumlah mahasiswa FKIP melebihi kapasitas daya tampung yang ada. Perkuliahan berlangsung dari pagi sampai tengah malam bahkan hari minggu pun masih ada kegiatan perkuliahan,” ungkapnya.
Sementara kualitas dari mutu pembelajaran tidak pernah diperhatikan. Kondisi kampus LPTK ibaratkan pasar yang selalu ramai dan ramainya kampus belum mengkondisikan suasana akademik. Belum lagi persoalan sarana dan prasarana di kampus LPTK yang belum sama sekali mencapai standar minimal dari sebuah perguruan tinggi yang ingin menghasilkan lulusan berkualitas.
Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh mantan Ketua BEM FKIP Untan periode 2006-2007, Hemri Yansa. Ia berpendapat mestinya FKIP lebih mengutamakan kualitas pada penyelenggaraan proses pendidikan. FKIP jangan hanya sekedar meluluskan mahasiswa sebanyak-banyaknya tapi mahasiswa yang dihasil tidak memenuhi kompetensi dasar untuk menjadi seorang guru. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru sudah dijelaskan Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru (Dikgutentis) yangmerumuskan sepuluh kompetensi guru, yaitu memiliki kerpibadian sebagaiguru, menguasai landasan kependidikan, menguasai bahan pelajaran, Menyusun program pengajaran, melaksanakan proses belajar mengajar, melaksanakan proses penilaian pendidikan, melaksanakan bimbingan, melaksanakan administrasi sekolah, menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat, melaksanakan penelitian sederhana.
Di tahun 2003, katanya Direktorat Tenaga Kependidikan (nama baru Dikgutentis)juga telah mengeluarkan Standar Kompetensi Guru (SKG), terdiri atas tigakomponen, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan potensi, dan penguasaan akademik, yang dibungkus oleh aspek sikap dan kepribadian sebagai guru.
Ketiga komponen kompetensi ini dijabarkan menjadi tujuh kompetensi dasar, yaitu penyusunan rencana pembelajaran, pelaksanaan interaksi belajar mengajar, peniliaianprestasi belajar peserta didik, pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, pengembangan profesi, pemahaman wawasan kependidikan, dan penguasaan bahan kajian akademik sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Ketujuh kompetensi dasar guru ini dapat diukur dengan seperangkat indikator yang telah ditetapkan dan harus melekat pada guru, yaitu pertama memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, kedua menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukupdan dilakukan oleh lembaga pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, ketigamemiliki kompetensi yang didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu keempat memiliki kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut, kelima sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secaraperorangan atau kelompok berhak memperoleh imbalan finansial atau material.
“Nah pertanyaannya, apakah FKIP telah mempersiapkan mahasiswanya dengan berbagai kompetensi tersebut sehingga lulusannya benar-benar memiliki kompetensi yang siap pakai,” tanya Hemri.
Guntur, mahasiswa jurusan IPS semester 6 mengatakan FKIP harus mengutamakan kualitas proses pendidikan yang diselenggarakan dengan melakukan berbagai upaya seperti menyelenggarakan proses belajar mengajar yang dapat mendorong mahasiswa agar memiliki berbagai kompetensi standar untuk menjadi guru.
Guntur merasakan selama mengikuti perkuliahan banyak dosen ketika memberikan materi perkuliahan justru menumbuhkan rasa kebosanan untuk mengikuti perkuliahan.
”Sangat sedikit sekali dosen yang mampu memotivasi mahasiswanya untuk mengikuti proses perkuliahan. Selain itu cara dosen menyampaikan materi perkuliahan bersifat monoton. Saya berharap ada perhatian penuh dari pihak fakultas untuk menciptakan suasana yang dinamis dan nyaman dalam proses pembelajaran,” harapnya■
Kalbar Akan Kekurangan Guru Tahun 2011
Aswandi: Pemerintah Harus Segera Buat Kebijakan Dari Sekarang
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Tahun 2011 di Kalbar akan terjadi lonjakan kebutuhan guru besar-besaran karena belasan ribu guru yang ada akan memasuki masa pensiun. Demikian diungkapkan Rektor Untan, Chairil Effendi, Selasa (26/2) usai acara Wisuda mahasiswa program diploma Untan di Auditorium Untan.
Chairil mengatakan di tahun tersebut merupakan kondisi yang harus segera diantisipasi oleh perguruan tinggi terutama penyelenggara program keguruan dan ilmu kependidikan dan pemerintah dengan bekerja sama untuk mempersiapkan tenaga guru yang akan menggantikan guru-guru yang pensiun tersebut.
“Tapi Untan sendiri tidak akan mampu untuk memenuhi kebutuhan guru yang mencapai belasan ribu karena setiap tahun kita menerima dalam jumlah yang terbatas,” katanya.
Diharapkan STKIP PGRI, STKIP Sintang dan STKIP Melawi serta di tempat-tempat lain yang ada dapat menghasilkan lulusan tapi tentu dengan tidak melupakan kualitas. Untan juga telah bicara dengan Gubernur Kalbar membahas apakah mungkin Untan membuka kembali program AKTA IV yang telah ditutup. Agar para sarjana non kependidikan yang masih menganggur dapat dididik dan dibekali metodelogi mengajar. Untuk menjadi guru dan mengisi kekosongan guru yang akan mencapai belasan ribu tersebut.
Persoalan kualifikasi yang dimiliki sarjana, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 menyebutkan siapapun dan dari sarjana dari program manapun boleh menjadi guru asal terlebih dahulu mengikuti pendidikan profesi guru. Tapi program profesi guru belum bisa dilaksanakan di Untan karena belum ada Peraturan Pemerintah yang saat ini masih digarap di Departemen Pendidikan Nasional.
“Menunggu PP ini jadi saya kira perlu melakukan langkah-langkah mempersiapkan guru untuk mengatasi kekurangan guru yang akan terjadi. Di antaranya kita minta pada Dekan FKIP untuk menyurati DIKTI untuk meminta izin penyelenggaraan kembali program Akta mengajar ini,” jelasnya.
Karena syarat menjadi guru yang harus S1, Chairil berharap lulusan diploma II dan diploma III dari PGSD FKIP Untan untuk segera meningkatkan kualifikasi dari diploma II dan III ke S1 melalui program-program yang ada di Universitas Terbuka. Untan juga sedang menunggu arahan dari DIKTI untuk menyelenggarakan program peningkatan kualifikasi dari diploma II dan III ke S1.
Menyikapi kekurangan guru tahun 2011 mendatang, Dekan FKIP Untan mengatakan hal tersebut tergantung kemampuan pemerintah Kalbar apakah mampu untuk mengangkat guru sampai belasan ribu yang akan menggantikan guru-guru yang pensiun. Kalau soal suplai lulusan sarjana kependidikan, FKIP bisa memenuhinya. Persoalan kekurangan guru ini kembali pada kemampuan pemerintah, perguruan tinggi dalam hal ini tidak masalah karena dapat direncanakan untuk tahun 2011 agar suplai tenaga guru cukup.
“Saran kita sejak saat ini pemerintah Kalbar harus sudah memikirkan pengangkatan guru-guru baru yang bekerja sama dengan Lembaga Pendidik Tenaga Keguruan (LPTK) mengenai berapa jumlah guru yang akan kurang pada masing-masing program studi,” ujarnya.
Dikatakan Aswandi FKIP saat ini sedang merencanakan membangun kemitraan dengan pemerintah daerah dan seluruh stockholder yang ada untuk mempersiapkan guru-guru yang kurang di tahun 2011.
FKIP juga telah menyurati Dikti untuk mengajukan penyelenggaraan kembali program Akta IV bagi sarjana-sarjana non kependidikan. Jika diijinkan penyelenggaraan program Akta IV ini nanti akan dilaksanakan untuk program yang tidak ada di FKIP seperti program Antropologi, Geografi, Sejarah, Teknik elektro dan program lainnya.
“FKIP tidak akan membuka program Akta IV untuk program-program yang sudah ada di FKIP. Kita akan memprioritaskan lulusan dari program yang sudah ada,” paparnya.■
Aswandi: Pemerintah Harus Segera Buat Kebijakan Dari Sekarang
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Tahun 2011 di Kalbar akan terjadi lonjakan kebutuhan guru besar-besaran karena belasan ribu guru yang ada akan memasuki masa pensiun. Demikian diungkapkan Rektor Untan, Chairil Effendi, Selasa (26/2) usai acara Wisuda mahasiswa program diploma Untan di Auditorium Untan.
Chairil mengatakan di tahun tersebut merupakan kondisi yang harus segera diantisipasi oleh perguruan tinggi terutama penyelenggara program keguruan dan ilmu kependidikan dan pemerintah dengan bekerja sama untuk mempersiapkan tenaga guru yang akan menggantikan guru-guru yang pensiun tersebut.
“Tapi Untan sendiri tidak akan mampu untuk memenuhi kebutuhan guru yang mencapai belasan ribu karena setiap tahun kita menerima dalam jumlah yang terbatas,” katanya.
Diharapkan STKIP PGRI, STKIP Sintang dan STKIP Melawi serta di tempat-tempat lain yang ada dapat menghasilkan lulusan tapi tentu dengan tidak melupakan kualitas. Untan juga telah bicara dengan Gubernur Kalbar membahas apakah mungkin Untan membuka kembali program AKTA IV yang telah ditutup. Agar para sarjana non kependidikan yang masih menganggur dapat dididik dan dibekali metodelogi mengajar. Untuk menjadi guru dan mengisi kekosongan guru yang akan mencapai belasan ribu tersebut.
Persoalan kualifikasi yang dimiliki sarjana, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 menyebutkan siapapun dan dari sarjana dari program manapun boleh menjadi guru asal terlebih dahulu mengikuti pendidikan profesi guru. Tapi program profesi guru belum bisa dilaksanakan di Untan karena belum ada Peraturan Pemerintah yang saat ini masih digarap di Departemen Pendidikan Nasional.
“Menunggu PP ini jadi saya kira perlu melakukan langkah-langkah mempersiapkan guru untuk mengatasi kekurangan guru yang akan terjadi. Di antaranya kita minta pada Dekan FKIP untuk menyurati DIKTI untuk meminta izin penyelenggaraan kembali program Akta mengajar ini,” jelasnya.
Karena syarat menjadi guru yang harus S1, Chairil berharap lulusan diploma II dan diploma III dari PGSD FKIP Untan untuk segera meningkatkan kualifikasi dari diploma II dan III ke S1 melalui program-program yang ada di Universitas Terbuka. Untan juga sedang menunggu arahan dari DIKTI untuk menyelenggarakan program peningkatan kualifikasi dari diploma II dan III ke S1.
Menyikapi kekurangan guru tahun 2011 mendatang, Dekan FKIP Untan mengatakan hal tersebut tergantung kemampuan pemerintah Kalbar apakah mampu untuk mengangkat guru sampai belasan ribu yang akan menggantikan guru-guru yang pensiun. Kalau soal suplai lulusan sarjana kependidikan, FKIP bisa memenuhinya. Persoalan kekurangan guru ini kembali pada kemampuan pemerintah, perguruan tinggi dalam hal ini tidak masalah karena dapat direncanakan untuk tahun 2011 agar suplai tenaga guru cukup.
“Saran kita sejak saat ini pemerintah Kalbar harus sudah memikirkan pengangkatan guru-guru baru yang bekerja sama dengan Lembaga Pendidik Tenaga Keguruan (LPTK) mengenai berapa jumlah guru yang akan kurang pada masing-masing program studi,” ujarnya.
Dikatakan Aswandi FKIP saat ini sedang merencanakan membangun kemitraan dengan pemerintah daerah dan seluruh stockholder yang ada untuk mempersiapkan guru-guru yang kurang di tahun 2011.
FKIP juga telah menyurati Dikti untuk mengajukan penyelenggaraan kembali program Akta IV bagi sarjana-sarjana non kependidikan. Jika diijinkan penyelenggaraan program Akta IV ini nanti akan dilaksanakan untuk program yang tidak ada di FKIP seperti program Antropologi, Geografi, Sejarah, Teknik elektro dan program lainnya.
“FKIP tidak akan membuka program Akta IV untuk program-program yang sudah ada di FKIP. Kita akan memprioritaskan lulusan dari program yang sudah ada,” paparnya.■
Senin, 25 Februari 2008
Ketimpangan Kebijakan Anggaran
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
“Sungguh timpang kebijakan alokasi APBN yang dibuat pemerintah. Gedung sekolah sebagai jantung kegiatan belajar mengajar yang sudah roboh dibiarkan roboh. Sedangkan gedung DPR di Senayan yang masih bagus dan megah akan segera direnovasi dengan dana 40 miliar,” kata Dosen FKIP Untan, Rif’at menyikapi keputusan MK.
Uang yang seharusnya untuk membangun sekolah digunakan untuk tunjangan rumah dinas anggota DPR. Padahal mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui gedung sekolah lebih penting daripada sekadar memanjakan anggota dewan dengan berbagai fasilitas yang sudah lebih dari cukup.Keadaan ini, kata Rif’at semakin menegaskan bahwa pemerintahan saat ini tidak berpihak kepada rakyat. Rakyat dibiarkan banting tulang dan memeras keringat untuk bertahan hidup dan berupaya mendapatkan pendidikan layak. Sedangkan DPR sebagai wakil rakyat bergelimangan fasilitas dan kemewahan. Rakyat Indonesia dibiarkan bodoh dengan kondisi sebodoh-bodohnya yaitu dengan bodoh tanpa harus sekolah, karena gedung sekolah yang ada di desanya sudah roboh sekian tahun yang lalu. Belum lagi persoalan di desa-desa sudah banyak guru yang tidak lagi mau mengajar. Mereka sudah tidak tahan lagi hidup di bawah garis kemiskinan. Guru-guru terpaksa kembali menggarap sepetak tanah hasil warisan orang tua. Gaji guru tidak cukup untuk sekadar membeli garam didapur. Ironisnya, dana bantuan yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun gedung baru dan membayar gaji guru dikorupsi oleh pejabat pemerintah. Dana-dana tersebut tidak pernah cair dan sampai kepada pihak sekolah. “Kalaupun ada, dana tersebut sudah tinggal 60 atau bahkan 50 persen dari anggaran asli,” ungkapnya. Rif’at sangat kecewa karena tidak ada satu pun anggota DPR yang terhormat membantu meringankan beban penderitaan rakyat. Mereka malah mengajukan anggaran kepada pemerintah melalui APBN untuk merenovasi gedung DPR yang sudah megah dan membangun rumah dinasnya. Mereka merasa malu jika ada kunjungan anggota DPR dari negara lain. Akan tetapi, mereka tidak merasa malu jika anak bangsa Indonesia bodoh karena tidak adanya sarana kegiatan belajar mengajar. Selain anggaran renovasi gedung DPR sebesar 40 miliar dan tunjangan rumah dinas, anggota DPR menyetujui anggaran pendidikan pada tahun 2008. Ironinsnya, anggaran pendidikan tahun 2008 lebih kecil dibandingkan dengan anggaran pendidikan pada tahun 2007. Anggaran untuk Departemen Pendidikan Nasional pada tahun anggaran 2008 ditetapkan Rp 48,3 triliun, atau 5,7 persen dari total belanja pemerintah yang sebesar Rp 836 triliun.Sebuah kebijakan yang ironis memang ditengah masih banyaknya masyarakat buta aksara di Indonesia yang mencapai 14,59 juta orang. Akhir cerita dari kebijakan pemerintah selama ini adalah ketimpangan antara yang miskin dan kaya. “Pemerintah berlomba mempercantik diri, sedangkan rakyat terseok dengan kondisi sekolah yang roboh,” ujarnya.■
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
“Sungguh timpang kebijakan alokasi APBN yang dibuat pemerintah. Gedung sekolah sebagai jantung kegiatan belajar mengajar yang sudah roboh dibiarkan roboh. Sedangkan gedung DPR di Senayan yang masih bagus dan megah akan segera direnovasi dengan dana 40 miliar,” kata Dosen FKIP Untan, Rif’at menyikapi keputusan MK.
Uang yang seharusnya untuk membangun sekolah digunakan untuk tunjangan rumah dinas anggota DPR. Padahal mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui gedung sekolah lebih penting daripada sekadar memanjakan anggota dewan dengan berbagai fasilitas yang sudah lebih dari cukup.Keadaan ini, kata Rif’at semakin menegaskan bahwa pemerintahan saat ini tidak berpihak kepada rakyat. Rakyat dibiarkan banting tulang dan memeras keringat untuk bertahan hidup dan berupaya mendapatkan pendidikan layak. Sedangkan DPR sebagai wakil rakyat bergelimangan fasilitas dan kemewahan. Rakyat Indonesia dibiarkan bodoh dengan kondisi sebodoh-bodohnya yaitu dengan bodoh tanpa harus sekolah, karena gedung sekolah yang ada di desanya sudah roboh sekian tahun yang lalu. Belum lagi persoalan di desa-desa sudah banyak guru yang tidak lagi mau mengajar. Mereka sudah tidak tahan lagi hidup di bawah garis kemiskinan. Guru-guru terpaksa kembali menggarap sepetak tanah hasil warisan orang tua. Gaji guru tidak cukup untuk sekadar membeli garam didapur. Ironisnya, dana bantuan yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun gedung baru dan membayar gaji guru dikorupsi oleh pejabat pemerintah. Dana-dana tersebut tidak pernah cair dan sampai kepada pihak sekolah. “Kalaupun ada, dana tersebut sudah tinggal 60 atau bahkan 50 persen dari anggaran asli,” ungkapnya. Rif’at sangat kecewa karena tidak ada satu pun anggota DPR yang terhormat membantu meringankan beban penderitaan rakyat. Mereka malah mengajukan anggaran kepada pemerintah melalui APBN untuk merenovasi gedung DPR yang sudah megah dan membangun rumah dinasnya. Mereka merasa malu jika ada kunjungan anggota DPR dari negara lain. Akan tetapi, mereka tidak merasa malu jika anak bangsa Indonesia bodoh karena tidak adanya sarana kegiatan belajar mengajar. Selain anggaran renovasi gedung DPR sebesar 40 miliar dan tunjangan rumah dinas, anggota DPR menyetujui anggaran pendidikan pada tahun 2008. Ironinsnya, anggaran pendidikan tahun 2008 lebih kecil dibandingkan dengan anggaran pendidikan pada tahun 2007. Anggaran untuk Departemen Pendidikan Nasional pada tahun anggaran 2008 ditetapkan Rp 48,3 triliun, atau 5,7 persen dari total belanja pemerintah yang sebesar Rp 836 triliun.Sebuah kebijakan yang ironis memang ditengah masih banyaknya masyarakat buta aksara di Indonesia yang mencapai 14,59 juta orang. Akhir cerita dari kebijakan pemerintah selama ini adalah ketimpangan antara yang miskin dan kaya. “Pemerintah berlomba mempercantik diri, sedangkan rakyat terseok dengan kondisi sekolah yang roboh,” ujarnya.■
Hari Ini Untan Wisuda 300 Program Diploma
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Universitas Tanjungpura (Untan) hari ini akan mewisuda 300 mahasiswanya untuk program diploma. Demikian diungkapkan Rektor Untan, Chairil Effendi, Senin (25/2) diruang kerjanya. Ia mengatakan pelaksanaan wisuda ini dilaksanakan di Auditorium Untan yang dimulai pukul 08.00. Mahasiswa yang diwisuda ini terdiri dari program Diploma II FKIP PGSD sebanyak 252 orang, Diploma III FISIP 47 orang dan Diploma III fakultas Pertanian ada 1 orang. “Jadi totalnya ada 300 orang mahasiswa program diploma yang diwisuda hari ini,” katanya.
Semua mahasiswa yang diwisuda ini merupakan program pendidikan professional yang nantinya bisa langsung diserap oleh lapangan kerja. Apalagi 2011 nanti terjadi ledakan kebutuhan guru di Kalbar yang mencapai belasan ribu dan ini menjadi peluang bagi lulusan Untan untuk mempersiapkan diri menjadi guru terutama untuk program Diploma II PGSD ini. Bahkan beberapa waktu lalu Gubernur Kalbar, Cornelis pernah menanyakan ke Untan apakah Untan masih dapat membuka program Akta IV untuk mempersiapkan terjadinya ledakan kekurangan guru 2011 mendatang. Saat ini program Akta IV ini sudah ditutup. “Makanya kita akan membicarakan dengan Dekan FKIP untuk pengusulan dibukanya kembali program Akta IV ke Dikti,” katanya.
Karena kalau tidak dipenuhi dengan jalan membuka program Akta IV maka kekurangan guru di 2011 nanti tidak dapat dipenuhi dari lulusan kependidikan lembaga-lembaga kependidikan yang ada di Kalbar. Adanya syarat yang mengharuskan untuk menjadi guru harus S1 maka diharapkan lulusan diploma III PGSD dapat melanjutkan kualifikasi pendidikannya ke program sarjana di Universitas Terbuka. Yang belum dapat melanjutkan pendidikannya ke S1 dapat bekerja sebagai guru-guru honorer.
Lulusan diploma Untan ini adalah orang-orang terdidik yang diharapkan dapat kembali ke kampong halamannya untuk segera membangun daerahnya masing-masing.
“Mereka adalah orang-orang terdidik yang diharapkan menjadi panutan di tengah masyarakat agar dapat menjadi teladan di masyarakat dan bisa survive di tengah masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja paling tidak untuk diri sendiri. Jangan tergantung pada kesempatan kerja disektor formal,” katanya.
Untuk lulusan non dari kependidikan diharapkan dapat membuka lapangan kerja di sektor non formal karena memang saat ini peluang membuka lapangan kerja di sektor non formal jauh lebih banyak dari lapangan kerja di sektor formal.■
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Universitas Tanjungpura (Untan) hari ini akan mewisuda 300 mahasiswanya untuk program diploma. Demikian diungkapkan Rektor Untan, Chairil Effendi, Senin (25/2) diruang kerjanya. Ia mengatakan pelaksanaan wisuda ini dilaksanakan di Auditorium Untan yang dimulai pukul 08.00. Mahasiswa yang diwisuda ini terdiri dari program Diploma II FKIP PGSD sebanyak 252 orang, Diploma III FISIP 47 orang dan Diploma III fakultas Pertanian ada 1 orang. “Jadi totalnya ada 300 orang mahasiswa program diploma yang diwisuda hari ini,” katanya.
Semua mahasiswa yang diwisuda ini merupakan program pendidikan professional yang nantinya bisa langsung diserap oleh lapangan kerja. Apalagi 2011 nanti terjadi ledakan kebutuhan guru di Kalbar yang mencapai belasan ribu dan ini menjadi peluang bagi lulusan Untan untuk mempersiapkan diri menjadi guru terutama untuk program Diploma II PGSD ini. Bahkan beberapa waktu lalu Gubernur Kalbar, Cornelis pernah menanyakan ke Untan apakah Untan masih dapat membuka program Akta IV untuk mempersiapkan terjadinya ledakan kekurangan guru 2011 mendatang. Saat ini program Akta IV ini sudah ditutup. “Makanya kita akan membicarakan dengan Dekan FKIP untuk pengusulan dibukanya kembali program Akta IV ke Dikti,” katanya.
Karena kalau tidak dipenuhi dengan jalan membuka program Akta IV maka kekurangan guru di 2011 nanti tidak dapat dipenuhi dari lulusan kependidikan lembaga-lembaga kependidikan yang ada di Kalbar. Adanya syarat yang mengharuskan untuk menjadi guru harus S1 maka diharapkan lulusan diploma III PGSD dapat melanjutkan kualifikasi pendidikannya ke program sarjana di Universitas Terbuka. Yang belum dapat melanjutkan pendidikannya ke S1 dapat bekerja sebagai guru-guru honorer.
Lulusan diploma Untan ini adalah orang-orang terdidik yang diharapkan dapat kembali ke kampong halamannya untuk segera membangun daerahnya masing-masing.
“Mereka adalah orang-orang terdidik yang diharapkan menjadi panutan di tengah masyarakat agar dapat menjadi teladan di masyarakat dan bisa survive di tengah masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja paling tidak untuk diri sendiri. Jangan tergantung pada kesempatan kerja disektor formal,” katanya.
Untuk lulusan non dari kependidikan diharapkan dapat membuka lapangan kerja di sektor non formal karena memang saat ini peluang membuka lapangan kerja di sektor non formal jauh lebih banyak dari lapangan kerja di sektor formal.■
Cara Cepat Mencapai Angka 20 Persen
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Ketua PGRI Kalbar, Muhammad Ali Daud, Senin (25/2) mengatakan sangat kecewa dengan keputusan MK yang memasukkan gaji guru ke dalam anggaran pendidikan yang tujuannya untuk mencapai angka 20 persen.
Pihaknya menyayangkan pengajuan permohonan tersebut justru dilakukan oleh seorang guru. Dia melihat, keputusan MK terkesan dibuat terburu-buru dan tidak mempertimbangkan dampaknya pada kemajuan dunia pendidikan. Keputusan MK membuktikan pada dasarnya memang tidak ada perhatian dan kemauan politik pemerintah terhadap perbaikan pendidikan secara keseluruhan. “Padahal, masih terdapat masalah mendasar seperti wajib belajar, putus sekolah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” katanya.
Dikatakannya perumus Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memasukkan angka 20 persen di luar gaji guru dan pendidikan kedinasan tentu mempunyai cara pandang lain dari cara Mahkamah Konstitusi sekarang yang menafsirkan. Dengan tidak dimasukkannya gaji guru sebetulnya bukan berarti gaji guru tidak diperhatikan.
Mestinya angka 20 persen anggaran pendidikan diprioritaskan hanya untuk kebutuhan operasional pendidikan di luar gaji guru seperti peningkatan sarana dan prasarana, operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, operasional peningkatan prestasi siswa, biaya operasional penyediaan akses pendidikan bagi orang miskin, dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan sekolah dan anak didik bukan untuk gaji guru. Kalau gaji guru yang jumlahnya sudah mencapai 7 persen dari anggaran berarti anggaran untuk operasional pendidikan lainnya hanya 13 persen. “Persoalannya sekarang apakah dengan 13 persen anggaran pendidikan dalam APBN mampu menyelesaikan persoalan pendidikan yang sangat menumpuk,” tanya Ali.
Bayangkan saja, lanjutnya dengan anggaran pendidikan dalam APBN yang hanya 13 persen dipergunakan untuk biaya operasional pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas guru dan murid, penyediaan dana BOS dan beasiswa untuk murid, dan biaya lain seperti pembinaan potensi siswa. Semua pembiayaan tersebut membutuhkan dana yang besar. Saat ini saja dari data Depdiknas ada 50 persen bangunan sekolah SD dan MI seluruh Indonesia rusak parah. Sedangkan 18 persen lebih bangunan SMP dan MTs juga mengalami nasib yang sama. Pemerintah pusat pun hanya menyediakan dana tidak lebih dari 16 miliar. Sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota. Sedangkan HDI Indonesia berada pada urutan ke 111 dari 175 negara. Posisi ini masih jauh dari Negara-negara tetangga seperti Malaysia yang menempati urutan ke-59, Thailand yang menempati urutan ke 76 dan Philipina yang menempati urutan ke-83. Untuk kawasan Asia Tenggara, Indonesia hanya menempati satu peringkat di atas Vietnam. Jumlah anak putus sekolah anak masih sekitar 4,5 juta jiwa yang membuat rasio partisipasi pendidikan penduduk Indonesia baru sebesar 68,4 persen dan tingkat pendidikan Indonesia rata-rata hanya sampai SMP. Sekitar 75-80 persen atau 7-8 orang dari setiap 10 orang pelajar setingkat SD sampai SMA putus sekolah. 60 persen atau 6 orang dari setiap 10 orang pelajar setingkat SMU tak mampu melanjutkan ke bangku kuliah.
Ada 20 ribuan sekolah dari SD hingga SMA dalam kondisi rusak berat. 535.825 dari 900.000 ruang kelas di sekolah seluruh pelosok terindikasi dalam kondisi rusak.
14,6 juta atau 12,1 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas didapati buta huruf. ””
“Tingkat kesejahteraan hidup dan kualitas guru yang masih kurang dan keputusan MK adalah cara cepat pemerintah untuk mencapai angka 20 persen anggaran pendidikan,“ katanya.
Kepala SMAN 3 Pontianak menilai 20 persen anggaran pendidikan tidak terlalu penting. Yang terpenting perhatian pemerintah pada dunia pendidikan harus dirasakan masyarakat. “Terserah pemerintah ingin bicara apa yang penting standar sarana prasarana sekolah untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan segera dilengkapi,” katanya.
Selama ini, program untuk dunia pendidikan selalu berubah-rubah dan semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Mestinya pemerintah dalam mengeluarkan program harus jelas siapa yang dijadikan sasaran dari program pendidikan yang dibuat. Apakah sasarannya siswa, guru atau sarana prasarana pendidikan. Kalau siswa, maka harus jelas programnya dengan melihat apa saja yang dibutuhkan siswa. Begitu juga dengan guru, mesti jelas apa saja program yang mesti dibuat untuk guru dengan melihat apa kebutuhan dari guru.
Rektor Untan, Chairil Effendi berpendapat kebutuhan pendidikan sangat besar, kalau gaji guru dimasukkan dalam anggaran pendidikan maka anggaran tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Padahal paradigma Departemen Pendidikan Nasional sudah jelas yaitu daya saing bangsa sedangkan pilar yang menopang pendidikan nasional adalah perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas dan pencitraan public. Dengan paradigma tersebut, Depdiknas ingin meningkatkan daya saing bangsa. Untuk itu proses pendidikan harus berkualitas dan membutuhkan dana yang besar agar pendidikan berkualitas. Begitu juga dengan perluasan akses pendidikan akan menyerap dana yang besar. Belum lagi untuk kebutuhan peningkatan prestasi akademik peserta didik seperti mengikuti olimpiade-olimpiade baik tingkat nasional dan internasional maka akan membutuhkan pembiayaan pembinaan dan semua itu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kalau dana 20 persen sudah termasuk gaji guru maka gerak maju dunia pendidikan akan sangat lamban.■
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Ketua PGRI Kalbar, Muhammad Ali Daud, Senin (25/2) mengatakan sangat kecewa dengan keputusan MK yang memasukkan gaji guru ke dalam anggaran pendidikan yang tujuannya untuk mencapai angka 20 persen.
Pihaknya menyayangkan pengajuan permohonan tersebut justru dilakukan oleh seorang guru. Dia melihat, keputusan MK terkesan dibuat terburu-buru dan tidak mempertimbangkan dampaknya pada kemajuan dunia pendidikan. Keputusan MK membuktikan pada dasarnya memang tidak ada perhatian dan kemauan politik pemerintah terhadap perbaikan pendidikan secara keseluruhan. “Padahal, masih terdapat masalah mendasar seperti wajib belajar, putus sekolah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” katanya.
Dikatakannya perumus Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memasukkan angka 20 persen di luar gaji guru dan pendidikan kedinasan tentu mempunyai cara pandang lain dari cara Mahkamah Konstitusi sekarang yang menafsirkan. Dengan tidak dimasukkannya gaji guru sebetulnya bukan berarti gaji guru tidak diperhatikan.
Mestinya angka 20 persen anggaran pendidikan diprioritaskan hanya untuk kebutuhan operasional pendidikan di luar gaji guru seperti peningkatan sarana dan prasarana, operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, operasional peningkatan prestasi siswa, biaya operasional penyediaan akses pendidikan bagi orang miskin, dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan sekolah dan anak didik bukan untuk gaji guru. Kalau gaji guru yang jumlahnya sudah mencapai 7 persen dari anggaran berarti anggaran untuk operasional pendidikan lainnya hanya 13 persen. “Persoalannya sekarang apakah dengan 13 persen anggaran pendidikan dalam APBN mampu menyelesaikan persoalan pendidikan yang sangat menumpuk,” tanya Ali.
Bayangkan saja, lanjutnya dengan anggaran pendidikan dalam APBN yang hanya 13 persen dipergunakan untuk biaya operasional pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas guru dan murid, penyediaan dana BOS dan beasiswa untuk murid, dan biaya lain seperti pembinaan potensi siswa. Semua pembiayaan tersebut membutuhkan dana yang besar. Saat ini saja dari data Depdiknas ada 50 persen bangunan sekolah SD dan MI seluruh Indonesia rusak parah. Sedangkan 18 persen lebih bangunan SMP dan MTs juga mengalami nasib yang sama. Pemerintah pusat pun hanya menyediakan dana tidak lebih dari 16 miliar. Sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota. Sedangkan HDI Indonesia berada pada urutan ke 111 dari 175 negara. Posisi ini masih jauh dari Negara-negara tetangga seperti Malaysia yang menempati urutan ke-59, Thailand yang menempati urutan ke 76 dan Philipina yang menempati urutan ke-83. Untuk kawasan Asia Tenggara, Indonesia hanya menempati satu peringkat di atas Vietnam. Jumlah anak putus sekolah anak masih sekitar 4,5 juta jiwa yang membuat rasio partisipasi pendidikan penduduk Indonesia baru sebesar 68,4 persen dan tingkat pendidikan Indonesia rata-rata hanya sampai SMP. Sekitar 75-80 persen atau 7-8 orang dari setiap 10 orang pelajar setingkat SD sampai SMA putus sekolah. 60 persen atau 6 orang dari setiap 10 orang pelajar setingkat SMU tak mampu melanjutkan ke bangku kuliah.
Ada 20 ribuan sekolah dari SD hingga SMA dalam kondisi rusak berat. 535.825 dari 900.000 ruang kelas di sekolah seluruh pelosok terindikasi dalam kondisi rusak.
14,6 juta atau 12,1 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas didapati buta huruf. ””
“Tingkat kesejahteraan hidup dan kualitas guru yang masih kurang dan keputusan MK adalah cara cepat pemerintah untuk mencapai angka 20 persen anggaran pendidikan,“ katanya.
Kepala SMAN 3 Pontianak menilai 20 persen anggaran pendidikan tidak terlalu penting. Yang terpenting perhatian pemerintah pada dunia pendidikan harus dirasakan masyarakat. “Terserah pemerintah ingin bicara apa yang penting standar sarana prasarana sekolah untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan segera dilengkapi,” katanya.
Selama ini, program untuk dunia pendidikan selalu berubah-rubah dan semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Mestinya pemerintah dalam mengeluarkan program harus jelas siapa yang dijadikan sasaran dari program pendidikan yang dibuat. Apakah sasarannya siswa, guru atau sarana prasarana pendidikan. Kalau siswa, maka harus jelas programnya dengan melihat apa saja yang dibutuhkan siswa. Begitu juga dengan guru, mesti jelas apa saja program yang mesti dibuat untuk guru dengan melihat apa kebutuhan dari guru.
Rektor Untan, Chairil Effendi berpendapat kebutuhan pendidikan sangat besar, kalau gaji guru dimasukkan dalam anggaran pendidikan maka anggaran tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Padahal paradigma Departemen Pendidikan Nasional sudah jelas yaitu daya saing bangsa sedangkan pilar yang menopang pendidikan nasional adalah perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas dan pencitraan public. Dengan paradigma tersebut, Depdiknas ingin meningkatkan daya saing bangsa. Untuk itu proses pendidikan harus berkualitas dan membutuhkan dana yang besar agar pendidikan berkualitas. Begitu juga dengan perluasan akses pendidikan akan menyerap dana yang besar. Belum lagi untuk kebutuhan peningkatan prestasi akademik peserta didik seperti mengikuti olimpiade-olimpiade baik tingkat nasional dan internasional maka akan membutuhkan pembiayaan pembinaan dan semua itu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kalau dana 20 persen sudah termasuk gaji guru maka gerak maju dunia pendidikan akan sangat lamban.■
Ingin Bentuk Jiwa Entrepreneurship Mahasiswa
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Sistem pendidikan Perguruan Tinggi yang ada tidak menciptakan tenaga kerja siap pakai diakui oleh Rektor Untan, Chairil Effendi. Karena itu menurutnya pengembangan Soft Skill untuk menciptakan lulusan sarjana yang berjiwa entrepreneurship sangat diperlukan. Karena selama ini kurikulum perguruan tinggi terlalu konservatif. Akibatnya lulusan dari perguruan tinggi seperti sarjana kaca mata kuda. Artinya sarjana saat ini hanya menguasai satu disiplin ilmu saja dan tidak mampu untuk survive di masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja.
Kondisi ini didukung pula oleh minimnya kebijakan perguruan tinggi dalam mendorong peserta didiknya untuk lebih mengembangkan jiwa entrepreneurship. Pendidikan di perguruan tinggi lebih banyak menghasilkan lulusan perguruan pekerja berkualifikasi akademis tinggi. “Padahal yang dibutuhkan adalah lulusan berjiwa entrepreneurship yang dengan penguasaan sains dan teknologinya berusaha secara mandiri dalam menyejahterakan diri dan masyarakatnya,” katanya.
Jiwa entrepreneurship yang lemah pada mahasiswa memerlukan sebuah penanganan strategis. Langkah-langkah strategis tersebut harus bersifat integritas. Artinya memuat seluruh aspek teoritis dan praktis. Dengan demikian, mahasiswa dapat belajar total mengerahkan seluruh potensi yang dimilikinya untuk menjadi seorang entrepeneur. Mereka tidak lagi terbatas pada mengandalkan kesempatan yang datang kepada dirinya. Akan tetapi, menciptakan sendiri kesempatan untuk maju dan berkarya tersebut. Entrepreneurship bagi mahasiswa dimaksudkan untuk membangun jiwa kemandirian. Mahasiswa diarahkan untuk berkreasi merintis usaha sejak di bangku kuliah. Dalam proses perintisan tersebut tentunya ada proses belajar secara nyata. Berbagai pengalaman dalam mengelola inilah yang dibutuhkan nantinya setelah lulus dari kampus. Mereka akan lebih siap dalam menghadapi persaingan hidup, khususnya dalam bidang ekonomi. Tidak perlu lagi bergantung kepada panggilan lamaran dari perusahaan karena telah memiliki usaha yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Sebagai awalan, usaha yang dilakukan mahasiswa mungkin saja berskala usaha kecil atau menengah. Akan tetapi, karena memiliki semangat entrepreneurship, keinginan maju dan jiwa inovasi yang tinggi, usaha tersebut dapat berubah skalanya menjadi usaha besar. Demikianlah siklus yang diharapkan. Muncul usaha-usaha berskala besar dari usaha kecil. Seiring dengan itu, usaha-usaha kecil dari kreativitas mahasiswa juga tumbuh. Jika ini terjadi, berarti penyerapan tenaga kerja baru. Berkurangnya pengangguran dapat berpengaruh terhadap ekonomi makro seperti peningkatan daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tentunya sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi yang mencanangkan usaha pencerdasan bangsa seiring dengan usaha memajukan kesejahteraan bangsa.
Karena itulah, prguruan tinggi mulai saat ini harus melakukan langkah untuk membudayakan semangat entrepreneurship kepada mahasiswa. Dan dalam waktu dekat, Untan akan mengadakan pertemuan antara universitas, pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan swasta untuk menghitung berapa sebenarnya kebutuhan tenaga kerja di Kalbar, kompetensi apa saja yang dibutuhkan, bidang-bidang apa saja yang diperlukan.”Semuanya akan dibicarakan satu meja sehingga nanti perguruan tinggi tidak hanya mengrekrut mahasiswa sebanyak-banyaknya dan tidak bertanggung jawab terhadap lulusannya,“ ujarnya.
Penanaman jiwa entrepreneurship pada mahasiswa harus segera dilakukan di perguruan tinggi agar lulusan menyadari bahwa bekerja itu tidak hanya di sektor formal seperti pegawai negeri tapi sarjana harus mampu menciptakan lapangan kerja bagi dirinya dan orang lain.
Usaha menanamkan, mendorong, dan menyadarkan mahasiswa untuk berwirausaha yang dilakukan perguruan tinggi bagi mahasiswanya dapat diimplementasikan ke dalam dua poin kongkret. Pertama, memasukkan mata kuliah entrepreneurship sebagai mata kuliah wajib di setiap program studi. Materi yang disampaikan terdiri dari 35% teori dan 65% praktik. Persentase ini disebabkan melatih seseorang menjadi entrepreneur tidak banyak memerlukan teori. Akan tetapi, harus divisualisasikan sebagai sarana pelatihan. Hal ini jauh lebih efektif karena pengujian apakah seorang berjiwa entrepreneur atau tidak, bukan dihadapkan dengan menyelesaikan sejumlah pertanyaan uraian.
Langkah lain, mendirikan lembaga pelatihan dan pembinaan entrepreneurship. Sesuai dengan namanya, tugas lembaga ini adalah memberikan pelatihan kepada mahasiswa yang tertarik membuka usaha. Supaya efektif, lembaga ini diisi dengan orang-orang yang memiliki kompetensi di tiap jurusan atau fakultas yang ada di perguruan tinggi tersebut. Selain itu, lembaga ini juga berperan sebagai unit konsultasi dalam membina unit-unit usaha dari mahasiswa yang telah ada. Peran lainnya adalah mencarikan jaringan yang sesuai dengan usaha, seperti jaringan modal, tokoh atau lainnya.
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Sistem pendidikan Perguruan Tinggi yang ada tidak menciptakan tenaga kerja siap pakai diakui oleh Rektor Untan, Chairil Effendi. Karena itu menurutnya pengembangan Soft Skill untuk menciptakan lulusan sarjana yang berjiwa entrepreneurship sangat diperlukan. Karena selama ini kurikulum perguruan tinggi terlalu konservatif. Akibatnya lulusan dari perguruan tinggi seperti sarjana kaca mata kuda. Artinya sarjana saat ini hanya menguasai satu disiplin ilmu saja dan tidak mampu untuk survive di masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja.
Kondisi ini didukung pula oleh minimnya kebijakan perguruan tinggi dalam mendorong peserta didiknya untuk lebih mengembangkan jiwa entrepreneurship. Pendidikan di perguruan tinggi lebih banyak menghasilkan lulusan perguruan pekerja berkualifikasi akademis tinggi. “Padahal yang dibutuhkan adalah lulusan berjiwa entrepreneurship yang dengan penguasaan sains dan teknologinya berusaha secara mandiri dalam menyejahterakan diri dan masyarakatnya,” katanya.
Jiwa entrepreneurship yang lemah pada mahasiswa memerlukan sebuah penanganan strategis. Langkah-langkah strategis tersebut harus bersifat integritas. Artinya memuat seluruh aspek teoritis dan praktis. Dengan demikian, mahasiswa dapat belajar total mengerahkan seluruh potensi yang dimilikinya untuk menjadi seorang entrepeneur. Mereka tidak lagi terbatas pada mengandalkan kesempatan yang datang kepada dirinya. Akan tetapi, menciptakan sendiri kesempatan untuk maju dan berkarya tersebut. Entrepreneurship bagi mahasiswa dimaksudkan untuk membangun jiwa kemandirian. Mahasiswa diarahkan untuk berkreasi merintis usaha sejak di bangku kuliah. Dalam proses perintisan tersebut tentunya ada proses belajar secara nyata. Berbagai pengalaman dalam mengelola inilah yang dibutuhkan nantinya setelah lulus dari kampus. Mereka akan lebih siap dalam menghadapi persaingan hidup, khususnya dalam bidang ekonomi. Tidak perlu lagi bergantung kepada panggilan lamaran dari perusahaan karena telah memiliki usaha yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Sebagai awalan, usaha yang dilakukan mahasiswa mungkin saja berskala usaha kecil atau menengah. Akan tetapi, karena memiliki semangat entrepreneurship, keinginan maju dan jiwa inovasi yang tinggi, usaha tersebut dapat berubah skalanya menjadi usaha besar. Demikianlah siklus yang diharapkan. Muncul usaha-usaha berskala besar dari usaha kecil. Seiring dengan itu, usaha-usaha kecil dari kreativitas mahasiswa juga tumbuh. Jika ini terjadi, berarti penyerapan tenaga kerja baru. Berkurangnya pengangguran dapat berpengaruh terhadap ekonomi makro seperti peningkatan daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tentunya sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi yang mencanangkan usaha pencerdasan bangsa seiring dengan usaha memajukan kesejahteraan bangsa.
Karena itulah, prguruan tinggi mulai saat ini harus melakukan langkah untuk membudayakan semangat entrepreneurship kepada mahasiswa. Dan dalam waktu dekat, Untan akan mengadakan pertemuan antara universitas, pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan swasta untuk menghitung berapa sebenarnya kebutuhan tenaga kerja di Kalbar, kompetensi apa saja yang dibutuhkan, bidang-bidang apa saja yang diperlukan.”Semuanya akan dibicarakan satu meja sehingga nanti perguruan tinggi tidak hanya mengrekrut mahasiswa sebanyak-banyaknya dan tidak bertanggung jawab terhadap lulusannya,“ ujarnya.
Penanaman jiwa entrepreneurship pada mahasiswa harus segera dilakukan di perguruan tinggi agar lulusan menyadari bahwa bekerja itu tidak hanya di sektor formal seperti pegawai negeri tapi sarjana harus mampu menciptakan lapangan kerja bagi dirinya dan orang lain.
Usaha menanamkan, mendorong, dan menyadarkan mahasiswa untuk berwirausaha yang dilakukan perguruan tinggi bagi mahasiswanya dapat diimplementasikan ke dalam dua poin kongkret. Pertama, memasukkan mata kuliah entrepreneurship sebagai mata kuliah wajib di setiap program studi. Materi yang disampaikan terdiri dari 35% teori dan 65% praktik. Persentase ini disebabkan melatih seseorang menjadi entrepreneur tidak banyak memerlukan teori. Akan tetapi, harus divisualisasikan sebagai sarana pelatihan. Hal ini jauh lebih efektif karena pengujian apakah seorang berjiwa entrepreneur atau tidak, bukan dihadapkan dengan menyelesaikan sejumlah pertanyaan uraian.
Langkah lain, mendirikan lembaga pelatihan dan pembinaan entrepreneurship. Sesuai dengan namanya, tugas lembaga ini adalah memberikan pelatihan kepada mahasiswa yang tertarik membuka usaha. Supaya efektif, lembaga ini diisi dengan orang-orang yang memiliki kompetensi di tiap jurusan atau fakultas yang ada di perguruan tinggi tersebut. Selain itu, lembaga ini juga berperan sebagai unit konsultasi dalam membina unit-unit usaha dari mahasiswa yang telah ada. Peran lainnya adalah mencarikan jaringan yang sesuai dengan usaha, seperti jaringan modal, tokoh atau lainnya.
*Pengembangan Soft Skill
Ciptakan Sarjana Ekonomi Berjiwa Entrepreneurship
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Saat ini semua perusahaan menginginkan agar setiap saat memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dalam arti memenuhi persyaratan kompetensi untuk didayagunakan dalam usaha merealisasikan visi, misi, strategi mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang perusahaan tersebut. Tapi sayangnya sistem pendidikan Perguruan Tinggi yang ada, tidak menciptakan tenaga kerja siap pakai dan memang tidak ada tenaga kerja dari suatu lembaga pendidikan umum yang seratus persen siap pakai.
Demikian dikatakan Direktur Utama PT Bank Kalbar, Jamaluddin Malik, Rabu ( 20/2) di rektorat lantai III Untan dalam acara seminar nasional pengembangan Soft Skill untuk menciptakan lulusan sarjana ekonomi yang berjiwa entrepreneurship.
“Sebagai lembaga perbankan kami mengaharapkan agar perguruan tinggi dapat menyiapkan tenaga kerja dalam bidang keuangan dan perbankan,” katanya.
Persiapan yang mesti dilakukan perguruan tinggi hendaknya merancang kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang dapat menghasilkan lulusan sarjana professional dan memiliki kompetensi kerja yang tinggi di bidang keuangan dan perbankan, kurikulum agar didesain berbasis kompetensi melalui pendekatan pengajaran metode active learning, tenaga pengajar hendaknya perpaduan dari akademisi dan praktisi bidang keuangan dan perbankan, materi pembelajaran harus dekat dengan dunia praktik.
Perguruan tinggi haruslah memberikan ilmu pengetahuan, membentuk sikap dan karakter seorang professional di bidang keuangan dan perbankan. Metode pendidikan yang diterapkan mesti mengedepankan pengetahuan, keahlian, integritas tinggi terhadap dunia keuangan dan perbankan sehingga mampu bersinergi dengan praktek kerja dalam profesi keuangan dan perbankan. Pengembangan kemampuan akademis mahasiswa, pembinaan keterampilan professional, kepribadian memperkenalkan budaya bekerja keras dalam proses pembelajaran, memiliki penalaran dan kreativitas dalam menghadapi dunia nayata bidang keuangan dan perbankan.
Lulusan perguruan tinggi juga harus mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar kedua dengan menguasai bahasa Inggris secara efektif dengan standar TOEFL di atas 500.
“Yang terpenting perguruan tinggi dapat memberikan pemahaman dan menyiapkan kemampuan mahasiswa dalam bidang EQ dan SQ sehingga setelah mahasiswa terjun di masyarakat dapat bekerja dengan dasar nilai-nilai spiritual,” ujarnya.
Kebanyakan perusahaan, katanya mulai mengembangkan sumber daya manusia dalam organisasinya sejak dari proses rekrutmen. Ini dilakukan karena belum ada perguruan tinggi yang menyiapkan lulusan yang benar-benar siap pakai dalam arti menguasai seluruh kompetensi yang disyaratkan perusahaan. Dari hasil rekrutmen para peserta tidak langsung diterjunkan sebagai karyawan, tapi harus mengikuti program training officer development program (ODP) yang dilakukan selama satu tahun dengan pembagian waktu kegiatan class room selama 3 bulan, on the job training di lapangan selama 4 bulan dan on service training selama 4 bulan diakhiri masa membuat laporan akhir tahun serta ujian makalah selama 1 tahun.
“Kegiatan ODP ini dimaksudkan agar para peserta memahami dengan baik visi, misi, nilai-nilai, budaya kerja, tugas pokok organisasi sehingga terbentuk kompetensi, integritas, rasa memiliki perusahaan dan membentuk profesionalisme di bidang perbankan seperti yang kami inginkan,” jelas Jamaluddin.
Direktur SDM dan Umum PT. Perkebunan Nusantara XIII Persero, Wagio Ripto Sumarto yang juga sebagai pembicara dalam seminar nasional ini mengatakan lulusan S1 seharusnya memiliki tindakan kreatif, penemu ide, haus informasi, berpikir kritis, berpikir menyeluruh dan berpengetahuan. Selain itu lulusan S1 harus menjadi komunikator yang efektif, pengambil resiko, pekerja keras, bersikap integritas yang mengedepankan sikap jujur, dapat dipercaya, percaya diri, disiplin, tanggung jawab, perhatian, cinta, toleransi dan fleksibel.
Trend pendidikan abad 21 di Jepang, katanya pendidikan untuk hati dan jiwa dan pendidikan terintegrasi. Sedangkan di Korea pendidikannya mengembangkan kreativitas menjadi prioritas utama seperti hidup bijaksana, hidup disiplin, hidup layak, hidup cerdas, hidup bahagia, hidup memuaskan. Di Kanada pendidikan dikembangkan untuk membangun manusia secara keseluruhan, estetika dan kesenian, aspek emosi dan sosial, aspek intelektual, aspek fisik dan kesehatan, aspek tanggung jawab sosial.
”Tren pendidikan abad 21 di Singapore, pendidikan menyeluruh yang membangun moral anak, intelektual, fisik, sosial dan estetika, spirit intelektual dan emosional,“ katanya.
Ketua Panitia Seminar Nasional Pengembangan Soft Skill Untuk Menciptakan Lulusan Sarjana Ekonomi Yang Berjiwa Entrepreneurship, Irfani Hendri mengatakan seminar nasional ini adalah bagian dari acara Seminar dan Rapat Tahunan (Semirata) yang diikuti peserta yang berasal dari 16 PTN. Ada dua agenda pokok yang dibahas dalam acara Semirata ini yaitu seminar nasional dan rapat kerja tahunan.
Ciptakan Sarjana Ekonomi Berjiwa Entrepreneurship
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Saat ini semua perusahaan menginginkan agar setiap saat memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dalam arti memenuhi persyaratan kompetensi untuk didayagunakan dalam usaha merealisasikan visi, misi, strategi mencapai tujuan jangka menengah dan jangka panjang perusahaan tersebut. Tapi sayangnya sistem pendidikan Perguruan Tinggi yang ada, tidak menciptakan tenaga kerja siap pakai dan memang tidak ada tenaga kerja dari suatu lembaga pendidikan umum yang seratus persen siap pakai.
Demikian dikatakan Direktur Utama PT Bank Kalbar, Jamaluddin Malik, Rabu ( 20/2) di rektorat lantai III Untan dalam acara seminar nasional pengembangan Soft Skill untuk menciptakan lulusan sarjana ekonomi yang berjiwa entrepreneurship.
“Sebagai lembaga perbankan kami mengaharapkan agar perguruan tinggi dapat menyiapkan tenaga kerja dalam bidang keuangan dan perbankan,” katanya.
Persiapan yang mesti dilakukan perguruan tinggi hendaknya merancang kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang dapat menghasilkan lulusan sarjana professional dan memiliki kompetensi kerja yang tinggi di bidang keuangan dan perbankan, kurikulum agar didesain berbasis kompetensi melalui pendekatan pengajaran metode active learning, tenaga pengajar hendaknya perpaduan dari akademisi dan praktisi bidang keuangan dan perbankan, materi pembelajaran harus dekat dengan dunia praktik.
Perguruan tinggi haruslah memberikan ilmu pengetahuan, membentuk sikap dan karakter seorang professional di bidang keuangan dan perbankan. Metode pendidikan yang diterapkan mesti mengedepankan pengetahuan, keahlian, integritas tinggi terhadap dunia keuangan dan perbankan sehingga mampu bersinergi dengan praktek kerja dalam profesi keuangan dan perbankan. Pengembangan kemampuan akademis mahasiswa, pembinaan keterampilan professional, kepribadian memperkenalkan budaya bekerja keras dalam proses pembelajaran, memiliki penalaran dan kreativitas dalam menghadapi dunia nayata bidang keuangan dan perbankan.
Lulusan perguruan tinggi juga harus mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar kedua dengan menguasai bahasa Inggris secara efektif dengan standar TOEFL di atas 500.
“Yang terpenting perguruan tinggi dapat memberikan pemahaman dan menyiapkan kemampuan mahasiswa dalam bidang EQ dan SQ sehingga setelah mahasiswa terjun di masyarakat dapat bekerja dengan dasar nilai-nilai spiritual,” ujarnya.
Kebanyakan perusahaan, katanya mulai mengembangkan sumber daya manusia dalam organisasinya sejak dari proses rekrutmen. Ini dilakukan karena belum ada perguruan tinggi yang menyiapkan lulusan yang benar-benar siap pakai dalam arti menguasai seluruh kompetensi yang disyaratkan perusahaan. Dari hasil rekrutmen para peserta tidak langsung diterjunkan sebagai karyawan, tapi harus mengikuti program training officer development program (ODP) yang dilakukan selama satu tahun dengan pembagian waktu kegiatan class room selama 3 bulan, on the job training di lapangan selama 4 bulan dan on service training selama 4 bulan diakhiri masa membuat laporan akhir tahun serta ujian makalah selama 1 tahun.
“Kegiatan ODP ini dimaksudkan agar para peserta memahami dengan baik visi, misi, nilai-nilai, budaya kerja, tugas pokok organisasi sehingga terbentuk kompetensi, integritas, rasa memiliki perusahaan dan membentuk profesionalisme di bidang perbankan seperti yang kami inginkan,” jelas Jamaluddin.
Direktur SDM dan Umum PT. Perkebunan Nusantara XIII Persero, Wagio Ripto Sumarto yang juga sebagai pembicara dalam seminar nasional ini mengatakan lulusan S1 seharusnya memiliki tindakan kreatif, penemu ide, haus informasi, berpikir kritis, berpikir menyeluruh dan berpengetahuan. Selain itu lulusan S1 harus menjadi komunikator yang efektif, pengambil resiko, pekerja keras, bersikap integritas yang mengedepankan sikap jujur, dapat dipercaya, percaya diri, disiplin, tanggung jawab, perhatian, cinta, toleransi dan fleksibel.
Trend pendidikan abad 21 di Jepang, katanya pendidikan untuk hati dan jiwa dan pendidikan terintegrasi. Sedangkan di Korea pendidikannya mengembangkan kreativitas menjadi prioritas utama seperti hidup bijaksana, hidup disiplin, hidup layak, hidup cerdas, hidup bahagia, hidup memuaskan. Di Kanada pendidikan dikembangkan untuk membangun manusia secara keseluruhan, estetika dan kesenian, aspek emosi dan sosial, aspek intelektual, aspek fisik dan kesehatan, aspek tanggung jawab sosial.
”Tren pendidikan abad 21 di Singapore, pendidikan menyeluruh yang membangun moral anak, intelektual, fisik, sosial dan estetika, spirit intelektual dan emosional,“ katanya.
Ketua Panitia Seminar Nasional Pengembangan Soft Skill Untuk Menciptakan Lulusan Sarjana Ekonomi Yang Berjiwa Entrepreneurship, Irfani Hendri mengatakan seminar nasional ini adalah bagian dari acara Seminar dan Rapat Tahunan (Semirata) yang diikuti peserta yang berasal dari 16 PTN. Ada dua agenda pokok yang dibahas dalam acara Semirata ini yaitu seminar nasional dan rapat kerja tahunan.
Pemerintah Tidak Paham Anggaran Pendidikan 20 Persen
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Ketua Divisi Advokasi Jaringan Independen Masyarakat Sipil Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pembanguan (JARI) Indonesia Orwil Borneo Barat, Indra Aminullah mengatakan keputusan yang dibuat MK merupakan kesalahan dalam menerjemahkan pendekatan anggaran pendidikan 20%. Substansi yang sebenarnya ingin dimunculkan dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 terkait pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari total APBN/APBD ialah mendorong program pemenuhan hak dasar pendidikan warga negara agar semakin cepat terpenuhi.
”Saya katakan”semakin cepat terpenuhi” dikarenakan anggaran 20 persen sebenarnya belum tentu menjamin kebutuhan pendidikan warga negara terpenuhi. Sebagai contoh dalam Riset JARI mengenai kebijakan anggaran di kabupaten Pontianak 2007. Pemerintah Kabupaten Pontianak mengalokasikan anggaran pendidikan sejumlah 34% dari total APBD. Akan tetapi tingginya kebijakan anggaran tersebut dijawab dengan masih ditemukannya anak usia sekolah yang tidak sanggup melanjutkan sekolah dikarenakan tidak mampu membayar biaya sekolah, kebutuhan buku tulis, seragam dan akses terhadap bangunan gedung pendidikan yang jauh serta bangunan yang tidak layak sebagai tempat belajar,“ ungkapnya.
Sebagai contoh lain, Di kabupaten Buleleng, Bali misalnya. Pemerintah setempat mengalokasikan anggaran 43 persen anggaran APBDnya, ternyata hampir sama kasusnya seperti yang ditemukan di Kabupaten Pontianak yaitu masih seputar itu-itu saja kasusnya.
Ini membuktikan realitas kebijakan anggaran pendidikan 20 persen selama ini, ternyata masih ditemukan ambigu dalam penerjemahannya oleh pemerintah. Pertama, pemerintah masih menganggap anggaran pendidikan 20 persen bukan prioritas dan tidak harus dipenuhi secara cepat seperti yang dimandatkan dalam UU sisdiknas. Buktinya, hampir seluruh APBD kabupaten/kota bahkan APBN tidak mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen, padahal UU Sisdiknas ditetapkan pada tahun 2003. Kedua, adanya klaim pemerintah di beberapa kota/kabupaten yang mengatakan bahwa anggaran pendidikan di daerahnya sudah melewati target seperti yang dimandatkan dalam UU. Padahal prosentase tersebut sudah termasuk di dalamnya anggaran untuk gaji guru dan pendidikan kedinasan.. Otomatis sudah jauh dari koridor yang sebenarnya dalam UU sisdiknas bahwa angaran pendidikan 20%, tidak termasuk didalamya alokasi untuk gaji guru dan pendidikan kedinasan. Pemerintah lupa, fakta telah membuktikan klaim anggaran tersebut ternyata tidak menuntaskan masalah dasar pendidikan. Ketiga, Masih ada paradigma lama yang mengatakan bahwa anggaran pendidikan 20% diluar gaji guru dan pendidikan kedinasan menganggap guru bukan bagian dari komponen pendidikan. Padahal, semangat yang dibangun bukan mendorong disparitas antara guru dan pendidikan tetapi ingin memperlakukan guru secara khusus dalam anggaran dan tidak dicampurkan ke dalam operasional pendidikan.
“Artinya gaji guru diberikan tempat terhormat dalam kebijakan alokasi anggaran,“ jelasnya.
Keputusan MK secara pragmatis, sebenarnya membantu pemerintah yang tidak mau mengalokasikan anggaran 20 persen dan mengabaikan warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pada posisi ini, dalam perspektif hukum maka MK berada pada posisi yang tepat tapi dalam perspektif HAM maka MK melakukan kesalahan yang fatal. Apalagi pemerintah SBY dalam penyusunan RPJP telah mengadopsi istilah pendekatan ”right based approach” yaitu pemenuhan hak dasar. Hal ini menjadi sinyalemen bahwa pemenuhan hak harus menjadi paradigma dalam kebijakan anggaran.
”Pendekatan berbasis hak dalam perencanaan-penganggaran ditujukan agar kelembagaan, proses dan kebijakan yang dihasilkan didasarkan secara eksplisit pada kerangka norma dan nilai hukum hak asasi manusia,“ jelasnya.
Kerangka norma dan nilai tersebut, kata Indra sangat potensial dalam mendukung pemberdayaan masyarakat. Di sini dijelaskan bahwa fokus dari pendekatan berbasis hak secara esensial adalah pemberdayaan.
Proses pemberdayaan masyarakat sangat penting pada upaya pemahaman dan pengakuan atas hak. Keberadaan hak dalam konteks pembuatan kebijakan termasuk perencanaan-penganggaran bukan didasarkan pada fakta tentang perlunya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin, tapi lebih didasarkan pada fakta akan pemilikan hak dari si miskin. Dimana pengakuan atas keberadaan hak itu akan mengembangkan kewajiban hukum di pihak lain. Di sini, program dan kegiatan pemerintah tidak lagi dipahami sebagai tindakan teknokratis, kedermawanan dan lebih dari sekedar kewajiban moral. Kebijakan perencanaan-penganggaran merupakan kewajiban hukum dari negara, terutama pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi warga. ”Konteks pemahamannya di sini adalah keberadaan pengakuan hukum atas hak warga di satu sisi, dan kewajiban hukum di pihak lain merupakan perihal penting dari upaya pemberdayaan warga miskin,“ pungkasnya.■
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Ketua Divisi Advokasi Jaringan Independen Masyarakat Sipil Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pembanguan (JARI) Indonesia Orwil Borneo Barat, Indra Aminullah mengatakan keputusan yang dibuat MK merupakan kesalahan dalam menerjemahkan pendekatan anggaran pendidikan 20%. Substansi yang sebenarnya ingin dimunculkan dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 terkait pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari total APBN/APBD ialah mendorong program pemenuhan hak dasar pendidikan warga negara agar semakin cepat terpenuhi.
”Saya katakan”semakin cepat terpenuhi” dikarenakan anggaran 20 persen sebenarnya belum tentu menjamin kebutuhan pendidikan warga negara terpenuhi. Sebagai contoh dalam Riset JARI mengenai kebijakan anggaran di kabupaten Pontianak 2007. Pemerintah Kabupaten Pontianak mengalokasikan anggaran pendidikan sejumlah 34% dari total APBD. Akan tetapi tingginya kebijakan anggaran tersebut dijawab dengan masih ditemukannya anak usia sekolah yang tidak sanggup melanjutkan sekolah dikarenakan tidak mampu membayar biaya sekolah, kebutuhan buku tulis, seragam dan akses terhadap bangunan gedung pendidikan yang jauh serta bangunan yang tidak layak sebagai tempat belajar,“ ungkapnya.
Sebagai contoh lain, Di kabupaten Buleleng, Bali misalnya. Pemerintah setempat mengalokasikan anggaran 43 persen anggaran APBDnya, ternyata hampir sama kasusnya seperti yang ditemukan di Kabupaten Pontianak yaitu masih seputar itu-itu saja kasusnya.
Ini membuktikan realitas kebijakan anggaran pendidikan 20 persen selama ini, ternyata masih ditemukan ambigu dalam penerjemahannya oleh pemerintah. Pertama, pemerintah masih menganggap anggaran pendidikan 20 persen bukan prioritas dan tidak harus dipenuhi secara cepat seperti yang dimandatkan dalam UU sisdiknas. Buktinya, hampir seluruh APBD kabupaten/kota bahkan APBN tidak mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen, padahal UU Sisdiknas ditetapkan pada tahun 2003. Kedua, adanya klaim pemerintah di beberapa kota/kabupaten yang mengatakan bahwa anggaran pendidikan di daerahnya sudah melewati target seperti yang dimandatkan dalam UU. Padahal prosentase tersebut sudah termasuk di dalamnya anggaran untuk gaji guru dan pendidikan kedinasan.. Otomatis sudah jauh dari koridor yang sebenarnya dalam UU sisdiknas bahwa angaran pendidikan 20%, tidak termasuk didalamya alokasi untuk gaji guru dan pendidikan kedinasan. Pemerintah lupa, fakta telah membuktikan klaim anggaran tersebut ternyata tidak menuntaskan masalah dasar pendidikan. Ketiga, Masih ada paradigma lama yang mengatakan bahwa anggaran pendidikan 20% diluar gaji guru dan pendidikan kedinasan menganggap guru bukan bagian dari komponen pendidikan. Padahal, semangat yang dibangun bukan mendorong disparitas antara guru dan pendidikan tetapi ingin memperlakukan guru secara khusus dalam anggaran dan tidak dicampurkan ke dalam operasional pendidikan.
“Artinya gaji guru diberikan tempat terhormat dalam kebijakan alokasi anggaran,“ jelasnya.
Keputusan MK secara pragmatis, sebenarnya membantu pemerintah yang tidak mau mengalokasikan anggaran 20 persen dan mengabaikan warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pada posisi ini, dalam perspektif hukum maka MK berada pada posisi yang tepat tapi dalam perspektif HAM maka MK melakukan kesalahan yang fatal. Apalagi pemerintah SBY dalam penyusunan RPJP telah mengadopsi istilah pendekatan ”right based approach” yaitu pemenuhan hak dasar. Hal ini menjadi sinyalemen bahwa pemenuhan hak harus menjadi paradigma dalam kebijakan anggaran.
”Pendekatan berbasis hak dalam perencanaan-penganggaran ditujukan agar kelembagaan, proses dan kebijakan yang dihasilkan didasarkan secara eksplisit pada kerangka norma dan nilai hukum hak asasi manusia,“ jelasnya.
Kerangka norma dan nilai tersebut, kata Indra sangat potensial dalam mendukung pemberdayaan masyarakat. Di sini dijelaskan bahwa fokus dari pendekatan berbasis hak secara esensial adalah pemberdayaan.
Proses pemberdayaan masyarakat sangat penting pada upaya pemahaman dan pengakuan atas hak. Keberadaan hak dalam konteks pembuatan kebijakan termasuk perencanaan-penganggaran bukan didasarkan pada fakta tentang perlunya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin, tapi lebih didasarkan pada fakta akan pemilikan hak dari si miskin. Dimana pengakuan atas keberadaan hak itu akan mengembangkan kewajiban hukum di pihak lain. Di sini, program dan kegiatan pemerintah tidak lagi dipahami sebagai tindakan teknokratis, kedermawanan dan lebih dari sekedar kewajiban moral. Kebijakan perencanaan-penganggaran merupakan kewajiban hukum dari negara, terutama pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi warga. ”Konteks pemahamannya di sini adalah keberadaan pengakuan hukum atas hak warga di satu sisi, dan kewajiban hukum di pihak lain merupakan perihal penting dari upaya pemberdayaan warga miskin,“ pungkasnya.■
Keputusan MK Beban Baru Pemerintah Pada Dunia Pendidikan
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan gaji guru dalam anggaran pendidikan 20 persen dari APBN adalah pemerintah punya tanggungjawab penuh pada kesejahteraan guru baik PNS maupun non PNS. Demikian tanggapan Ketua Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan (Pergerakan) Kalbar, Abriyandi, Sabtu (23/2) diruang kerja.
Abriyandi mengatakan secara kelembagaan, Pergerakan Kalbar akan mendorong keputusan MK agar dilaksanakan pemerintah. Karena dengan keputusan MK tersebut, berarti pemerintah harus membiayai gaji tenaga pendidik baik PNS maupun non PNS. Jadi pemerintah harus membiayai seluruh tenaga pendidik. “Tidak boleh lagi pemerintah menelantarkan guru swasta seperti honorer, ingat itu,” katanya.
Kalau selama ini, gaji guru tidak dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan itu berarti pemerintah tidak perlu terlalu serius untuk membiayai tenaga pendidik. Tapi dengan adanya keputusan MK ini ada beban besar pemerintah untuk membiayai tenaga pendidik baik PNS maupun non PNS yang memiliki hak setara. Dimasukkannya gaji guru dalam anggaran APBN berarti guru bukan lagi pegawai pendidikan seperti pegawai pada umumnya tapi sudah menjadi pegawai profesional yang harus ditingkatkan kualitas dan kesejahteraannya.
“Kita akan dorong habis-habisan keputusan MK ini. Sebab sudah jelas dengan keputusan ini guru-guru non PNS masuk dalam kebijakan ini dan mempunyai hak yang sama untuk ditingkatkan kualitas dan kesejahteraannya,” ungkapnya.
Meningkatnya kualitas dan kesejahteraan guru akan berimplikasi pada kualitas pendidikan sehingga hak anak atau masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dapat dipenuhi. Point yang terpenting kualitas dan kesejahteraan guru swasta dapat diakomodir sehingga pemerintah juga harus memikirkan nasib guru-guru swasta.
Persoalan bahwa gaji guru dimasukkan pada anggaran 20 persen, makapemerintah akan lebih mudah memenuhi anggaran pendidikan 20 persen. Yang sebelumnya baru mencapai 11 persen menjadi 18 persen bukanlah suatu hal yang substansi. Sejak dahulu, Abriyandi tidak sepakat dengan orientasi anggaran pendidikan 20 persen. Karena memang persoalannya bukan di berapa persen besar anggaran tapi tepat atau tidaknya sasaran dari anggaran pendidikan tersebut. Selama ini anggaran tiap tahun meningkat tapi program selalu sama dari tahun ke tahun atau copy paste dan persoalan pendidikan tidak pernah berubah.
”Kesimpulannya sederhana ketika input meningkat tapi autput nya tidak berubah berarti ada yang salah pada prosesnya,“ ujarnya.
Contoh anggaran 2007 mesti belum sampai 20 persen tapi sudah cukup besar ternyata perubahan tidak terjadi. Yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan Indonesia terutama lembaga pemerintah seperti Dinas Pendidikan dan sekolah adalah uang menumpuk program tidak ada dan bingung anggaran yang besar tersebut untuk apa. Akhirnya banyak anggaran pendidikan yang menguap entah ke mana. Artinya kalau pun anggaran 20 persen tidak menjamin dapat menjawab persoalan pendidikan. Bicara peningkatan kualitas guru tapi praktiknya pelatihan 6 hari untuk meningkatkan kualitas guru dibuat jadi 3 hari.
Contoh lain peningkatan sarana prasarana seperti perehaban sekolah, baru direhab 3 bulan kemudian sudah rusak lagi.
“Yang penting saat ini dan tidak pernah ada yaitu perubahan sikap mental mulai dari pejabat tingkat atas sampai pelaksana kebawah,” paparnya.
Berbeda dengan Abriyandi, Ketua Komisi D DPRD Kalbar, Anwar menilai keputusan MK adalah langkah mundur pemerintah dalam memperhatikan dunia pendidikan. Dalam UU Sisdiknas dijelaskan bahwa anggaran pendidikan yang dicapai 20 persen APBN adalah di luar gaji guru. Jika MK memasukkan gaji guru dimasukkan dalam APBN, sama saja memudahkan pemerintah mencapai target 20 persen yang juga tertuang dalam UUD 45. Anggaran 20 persen termasuk gaji guru jika dikakulasikan berarti untuk operasional sangat kecil sekali.
”Bayangkan kalau gaji guru yang besarnya hampir 7 persen masuk dalam 20 persen APBN berarti untuk biaya operasional pendidikan hanya 13 persen. Itupun jika anggaran pendidikan 20 persen tapi kalau belum mencapai 20 persen berarti sangat kecil sekali anggaran pendidikan,“ ungkapnya. Seluruh guru baik yang tergabung dalam PGRI maupun keorganisasian guru lainnya perlu mengajukan kasasi terhadap keputusan MK. Anwar juga mengimbau seluruh DPRD kabupaten dan kota di Kalbar untuk menolak keputusan MK. Jika perlu UU Sisdiknas diamademen atau direvisi.■
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan gaji guru dalam anggaran pendidikan 20 persen dari APBN adalah pemerintah punya tanggungjawab penuh pada kesejahteraan guru baik PNS maupun non PNS. Demikian tanggapan Ketua Perhimpunan Guru Untuk Reformasi Pendidikan (Pergerakan) Kalbar, Abriyandi, Sabtu (23/2) diruang kerja.
Abriyandi mengatakan secara kelembagaan, Pergerakan Kalbar akan mendorong keputusan MK agar dilaksanakan pemerintah. Karena dengan keputusan MK tersebut, berarti pemerintah harus membiayai gaji tenaga pendidik baik PNS maupun non PNS. Jadi pemerintah harus membiayai seluruh tenaga pendidik. “Tidak boleh lagi pemerintah menelantarkan guru swasta seperti honorer, ingat itu,” katanya.
Kalau selama ini, gaji guru tidak dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan itu berarti pemerintah tidak perlu terlalu serius untuk membiayai tenaga pendidik. Tapi dengan adanya keputusan MK ini ada beban besar pemerintah untuk membiayai tenaga pendidik baik PNS maupun non PNS yang memiliki hak setara. Dimasukkannya gaji guru dalam anggaran APBN berarti guru bukan lagi pegawai pendidikan seperti pegawai pada umumnya tapi sudah menjadi pegawai profesional yang harus ditingkatkan kualitas dan kesejahteraannya.
“Kita akan dorong habis-habisan keputusan MK ini. Sebab sudah jelas dengan keputusan ini guru-guru non PNS masuk dalam kebijakan ini dan mempunyai hak yang sama untuk ditingkatkan kualitas dan kesejahteraannya,” ungkapnya.
Meningkatnya kualitas dan kesejahteraan guru akan berimplikasi pada kualitas pendidikan sehingga hak anak atau masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dapat dipenuhi. Point yang terpenting kualitas dan kesejahteraan guru swasta dapat diakomodir sehingga pemerintah juga harus memikirkan nasib guru-guru swasta.
Persoalan bahwa gaji guru dimasukkan pada anggaran 20 persen, makapemerintah akan lebih mudah memenuhi anggaran pendidikan 20 persen. Yang sebelumnya baru mencapai 11 persen menjadi 18 persen bukanlah suatu hal yang substansi. Sejak dahulu, Abriyandi tidak sepakat dengan orientasi anggaran pendidikan 20 persen. Karena memang persoalannya bukan di berapa persen besar anggaran tapi tepat atau tidaknya sasaran dari anggaran pendidikan tersebut. Selama ini anggaran tiap tahun meningkat tapi program selalu sama dari tahun ke tahun atau copy paste dan persoalan pendidikan tidak pernah berubah.
”Kesimpulannya sederhana ketika input meningkat tapi autput nya tidak berubah berarti ada yang salah pada prosesnya,“ ujarnya.
Contoh anggaran 2007 mesti belum sampai 20 persen tapi sudah cukup besar ternyata perubahan tidak terjadi. Yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan Indonesia terutama lembaga pemerintah seperti Dinas Pendidikan dan sekolah adalah uang menumpuk program tidak ada dan bingung anggaran yang besar tersebut untuk apa. Akhirnya banyak anggaran pendidikan yang menguap entah ke mana. Artinya kalau pun anggaran 20 persen tidak menjamin dapat menjawab persoalan pendidikan. Bicara peningkatan kualitas guru tapi praktiknya pelatihan 6 hari untuk meningkatkan kualitas guru dibuat jadi 3 hari.
Contoh lain peningkatan sarana prasarana seperti perehaban sekolah, baru direhab 3 bulan kemudian sudah rusak lagi.
“Yang penting saat ini dan tidak pernah ada yaitu perubahan sikap mental mulai dari pejabat tingkat atas sampai pelaksana kebawah,” paparnya.
Berbeda dengan Abriyandi, Ketua Komisi D DPRD Kalbar, Anwar menilai keputusan MK adalah langkah mundur pemerintah dalam memperhatikan dunia pendidikan. Dalam UU Sisdiknas dijelaskan bahwa anggaran pendidikan yang dicapai 20 persen APBN adalah di luar gaji guru. Jika MK memasukkan gaji guru dimasukkan dalam APBN, sama saja memudahkan pemerintah mencapai target 20 persen yang juga tertuang dalam UUD 45. Anggaran 20 persen termasuk gaji guru jika dikakulasikan berarti untuk operasional sangat kecil sekali.
”Bayangkan kalau gaji guru yang besarnya hampir 7 persen masuk dalam 20 persen APBN berarti untuk biaya operasional pendidikan hanya 13 persen. Itupun jika anggaran pendidikan 20 persen tapi kalau belum mencapai 20 persen berarti sangat kecil sekali anggaran pendidikan,“ ungkapnya. Seluruh guru baik yang tergabung dalam PGRI maupun keorganisasian guru lainnya perlu mengajukan kasasi terhadap keputusan MK. Anwar juga mengimbau seluruh DPRD kabupaten dan kota di Kalbar untuk menolak keputusan MK. Jika perlu UU Sisdiknas diamademen atau direvisi.■
Senin, 18 Februari 2008
Gonta-ganti Kurikulum, Buku Pelajaran Minim
*Murid dan Guru Bingung
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Minimnya jumlah buku SMK terutama beberapa mata pelajaran tertentu sudah terjadi sejak pergantian dari Kurikulum Berbasis Kompentensi (KBK) ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Di pasar pun tidak tersedianya. Termasuk buku-buku seperti buku negosiasi, menata produk, mesin-mesin bisnis dan komunikasi bisnis untuk jurusan penjualan di SMK dari pemerintah menyebabkan guru dan siswa SMK akhir-akhir ini kesulitan dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Ketua Jurusan Penjualan SMKN 3 Pontianak, Dayang Haryani, Sabtu (16/2) mengatakan selama ini guru mata pelajaran hanya menggunakan buku kurikulum suplemen 1999 yang hanya dalam bentuk buku paket pegangan guru sedangkan untuk murid tidak ada. Selain itu buku-buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang seharusnya dapat digunakan siswa untuk latihan pengerjaan soal juga tidak ada.
“Kita sudah coba menghubungi beberapa penerbitan melalui koperasi sekolah tapi memang beberapa penerbitan tersebut tidak menerbitkan buku-buku yang kita perlukan,” katanya.
Yang paling menyulitkan dari tidak tersedianya buku-buku mata pelajaran untuk siswa, ujarnya proses belajar mengajar menjadi monoton karena guru harus mendiktekan murid untuk mencatat materi pelajaran dan sangat memperlambat target pencapaian kurikulum yang telah ditentukan.
Kepala SMKN 3 Pontianak, H.A.Rahman Har mengakui minimnya ketersediaan buku-buku pelajaran untuk SMK. Sebenarnya sering juga penerbit dating ke sekolah untuk menawarkan buku mata pelajaran tapi sering tidak sesuai dengan kurikulum dan siswa sering mengeluhkan harganya yang mahal sehingga siswa tidak mampu untuk membeli.
Abriyandi, Guru SMKN 3 Pontianak yang juga pakar pendidikan Kalbar mengatakan Buku pelajaran merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sebab tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dalam kurikulum diimplementasikan
Di dalamnya yang kemudian dijadikan panduan bagi guru dan siswa dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar di dalam kelas.
Ada empat fungsi buku pelajaran bagi murid Pertama, sebagai sarana kepastian apa yang dipelajari; Kedua, sebagai alat kontrol untuk mengetahui seberapa banyak dan seberapa jauh ia telah menguasai bahan pembelajaran yang menjadi sarana mencapai kompetensi dasar. Ketiga, sebagai alat belajar untuk menemukan petunjuk, teori, ataupun konsep, dan evaluasi. Keempat, sebagai alat yang memudahkan proses belajar, mendalami bahan, dan mengerjakan pelatihan-pelatihan.
Sedangkan untuk para guru, buku pelajaran berfungsi; pertama, sebagai pedoman
mengidentifikasi apa yang harus dipelajari oleh siswa saat ingin mencapai kompetensi
dasar. Kedua, mengetahui urutan penyajian bahan pembelajaran. Ketiga, mengetahui
teknik, metode, dan pendekatan sekaligus untuk menjalankan proses pembelajaran.
Keempat, memperoleh bahan pembelajaran yang lebih mudah. Kelima, memudahkan
memberikan tugas-tugas pembelajaran baik di kelas maupun di luar kelas, atau di rumah.
Keenam, mengefisienkan proses pembelajaran.
Mengingat pentingnya buku pelajaran, pemerintah melalui Kepmen 053/U/2001 tentang
standar pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan bidang dasar dan menengah
mewajibkan sekolah memiliki buku pelajaran pokok dan ditunjang oleh buku pelajaran
pelengkap, buku bacaan, serta buku referensi seperti kamus. Pada tingkat Sekolah Dasar
(SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekolah diharuskan menyediakan sekurang kurangnya satu buku di tiap-tiap pelajaran pokok untuk setiap siswa.
Artinya, pada tingkat pendidikan dasar, pemerintah memiliki kewajiban untuk
menyediakan buku pelajaran bagi setiap peserta didik. Bahkan disediakan juga buku- buku pendukung lainnya misalnya dalam perpustakaan sekolah sehingga pengetahuan
peserta didik akan semakin kaya.
“Akan tetapi kenyataannya pemerintah tidak mampu menjalankan kewajibannya dengan
baik. Buku pelajaran justru menjadi masalah bagi sebagian besar orang tua siswa di
Indonesia. Selain masa pakainya singkat, harga buku pelajaran tergolong mahal,” ujarnya.
Dikatakannya walaupun beberapa sekolah menerima buku dari pemerintah, umumnya tidak bisa dipergunakan. Penyebabnya antara lain karena buku sudah tidak sesuai lagi dengan kurikulum atau tidak cocok dengan kebutuhan sekolah. Sehingga orang tua siswa tetap diwajibkan untuk membeli. Banyaknya buku pelajaran juga dianggap sebagai sumber kemalasan guru. Kreativitasnya hilang karena dimanjakan buku yang posisinya justru sebagai penunjang dalam mengembangkan kegiatan belajar mengajar. Misalnya, guru tidak lagi membuat pertanyaan-pertanyaan untuk mengukur tingkat pemahaman siswa. Mereka tinggal mewajibkan siswa membeli dan mengisi lembar kerja siswa (LKS).
*Murid dan Guru Bingung
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Minimnya jumlah buku SMK terutama beberapa mata pelajaran tertentu sudah terjadi sejak pergantian dari Kurikulum Berbasis Kompentensi (KBK) ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Di pasar pun tidak tersedianya. Termasuk buku-buku seperti buku negosiasi, menata produk, mesin-mesin bisnis dan komunikasi bisnis untuk jurusan penjualan di SMK dari pemerintah menyebabkan guru dan siswa SMK akhir-akhir ini kesulitan dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Ketua Jurusan Penjualan SMKN 3 Pontianak, Dayang Haryani, Sabtu (16/2) mengatakan selama ini guru mata pelajaran hanya menggunakan buku kurikulum suplemen 1999 yang hanya dalam bentuk buku paket pegangan guru sedangkan untuk murid tidak ada. Selain itu buku-buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang seharusnya dapat digunakan siswa untuk latihan pengerjaan soal juga tidak ada.
“Kita sudah coba menghubungi beberapa penerbitan melalui koperasi sekolah tapi memang beberapa penerbitan tersebut tidak menerbitkan buku-buku yang kita perlukan,” katanya.
Yang paling menyulitkan dari tidak tersedianya buku-buku mata pelajaran untuk siswa, ujarnya proses belajar mengajar menjadi monoton karena guru harus mendiktekan murid untuk mencatat materi pelajaran dan sangat memperlambat target pencapaian kurikulum yang telah ditentukan.
Kepala SMKN 3 Pontianak, H.A.Rahman Har mengakui minimnya ketersediaan buku-buku pelajaran untuk SMK. Sebenarnya sering juga penerbit dating ke sekolah untuk menawarkan buku mata pelajaran tapi sering tidak sesuai dengan kurikulum dan siswa sering mengeluhkan harganya yang mahal sehingga siswa tidak mampu untuk membeli.
Abriyandi, Guru SMKN 3 Pontianak yang juga pakar pendidikan Kalbar mengatakan Buku pelajaran merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sebab tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dalam kurikulum diimplementasikan
Di dalamnya yang kemudian dijadikan panduan bagi guru dan siswa dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar di dalam kelas.
Ada empat fungsi buku pelajaran bagi murid Pertama, sebagai sarana kepastian apa yang dipelajari; Kedua, sebagai alat kontrol untuk mengetahui seberapa banyak dan seberapa jauh ia telah menguasai bahan pembelajaran yang menjadi sarana mencapai kompetensi dasar. Ketiga, sebagai alat belajar untuk menemukan petunjuk, teori, ataupun konsep, dan evaluasi. Keempat, sebagai alat yang memudahkan proses belajar, mendalami bahan, dan mengerjakan pelatihan-pelatihan.
Sedangkan untuk para guru, buku pelajaran berfungsi; pertama, sebagai pedoman
mengidentifikasi apa yang harus dipelajari oleh siswa saat ingin mencapai kompetensi
dasar. Kedua, mengetahui urutan penyajian bahan pembelajaran. Ketiga, mengetahui
teknik, metode, dan pendekatan sekaligus untuk menjalankan proses pembelajaran.
Keempat, memperoleh bahan pembelajaran yang lebih mudah. Kelima, memudahkan
memberikan tugas-tugas pembelajaran baik di kelas maupun di luar kelas, atau di rumah.
Keenam, mengefisienkan proses pembelajaran.
Mengingat pentingnya buku pelajaran, pemerintah melalui Kepmen 053/U/2001 tentang
standar pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan bidang dasar dan menengah
mewajibkan sekolah memiliki buku pelajaran pokok dan ditunjang oleh buku pelajaran
pelengkap, buku bacaan, serta buku referensi seperti kamus. Pada tingkat Sekolah Dasar
(SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekolah diharuskan menyediakan sekurang kurangnya satu buku di tiap-tiap pelajaran pokok untuk setiap siswa.
Artinya, pada tingkat pendidikan dasar, pemerintah memiliki kewajiban untuk
menyediakan buku pelajaran bagi setiap peserta didik. Bahkan disediakan juga buku- buku pendukung lainnya misalnya dalam perpustakaan sekolah sehingga pengetahuan
peserta didik akan semakin kaya.
“Akan tetapi kenyataannya pemerintah tidak mampu menjalankan kewajibannya dengan
baik. Buku pelajaran justru menjadi masalah bagi sebagian besar orang tua siswa di
Indonesia. Selain masa pakainya singkat, harga buku pelajaran tergolong mahal,” ujarnya.
Dikatakannya walaupun beberapa sekolah menerima buku dari pemerintah, umumnya tidak bisa dipergunakan. Penyebabnya antara lain karena buku sudah tidak sesuai lagi dengan kurikulum atau tidak cocok dengan kebutuhan sekolah. Sehingga orang tua siswa tetap diwajibkan untuk membeli. Banyaknya buku pelajaran juga dianggap sebagai sumber kemalasan guru. Kreativitasnya hilang karena dimanjakan buku yang posisinya justru sebagai penunjang dalam mengembangkan kegiatan belajar mengajar. Misalnya, guru tidak lagi membuat pertanyaan-pertanyaan untuk mengukur tingkat pemahaman siswa. Mereka tinggal mewajibkan siswa membeli dan mengisi lembar kerja siswa (LKS).
Guru Harus Menulis Buku Mata Pelajaran
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Minimnya jumlah buku mata pelajaran untuk siswa SMK yang beredar di pasar disikapi oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar’in.
Saat ditemui di kediamannya, Minggu (17/2), Wakil rakyat kota Pontianak ini mengatakan minimnya ketersediaan buku mata pelajaran ini bukalah salah penerbit. Karena tidak menerbitkan buku-buku mata pelajaran tertentu untuk SMK yang alasannya jumlah siswa SMK sedikit sehingga tidak terlalu menguntungkan. Penerbit sah-sah saja mengatakan hal tersebut dan pemerintah harus mengambil langkah untuk mengatasi minimnya jumlah buku mata pelajaran itu.
Langkah yang harus diambil pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi dan kota harus mensubsidi penerbit-penerbit buku untuk pengadaan buku-buku mata pelajaran yang diperlukan. Pengadaan buku-buku mata pelajaran yang dilakukan pemerintah sebenarnya sudah sejak lama dilakukan.
Awal pengadaan buku mata pelajaran ini mulai pada era sebelum tahun 1990-an, pengelolaan buku pelajaran menjadi hak monopoli pemerintah melalui Balai Pustaka. Siswa tidak mengeluarkan biaya untuk bisa menggunakan buku-buku tersebut karena pemerintah membagi pada sekolah dengan gratis. Secara ekonomis, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat. Akan tetapi, model sentralistik tersebut dianggap bermasalah karena menjadikan buku sebagai alat pemerintah mempertahankan kekuasaaannya. Buku-buku yang didistribusikan ke sekolah menjadi bagian dari proses indoktrinasi.
”Pengelolaan yang terpusat kerap membuat bias. Isi buku sering kali tidak sesuai dengan kondisi nyata yang tengah dihadapi oleh siswa,” katanya.
Awal tahun 1990-an pola pengelolaan buku berganti. Monopoli Balai Pustaka dihapus
dan pembelian buku disebar ke semua penerbit. Selain itu, untuk buku pelajaran
pemerintah melalui utang kepada Bank Dunia mengadakan tender kepada penerbit-penerbit untuk membuat buku yang bermutu bagi sekolah. Akan tetapi model seperti itu
menimbulkan masalah lainnya yaitu korupsi.
Penyimpangan terjadi mulai dari penentuan penerbit. Besarnya suap menjadi penentu penerbit yang akan melaksanakan proyek. Selain itu, pembelian kertas pun diarahkan kepada perusahaan tertentu.
Pola pengelolaan buku dirubah kembali, ceritanya. Kali ini pemerintah daerah yang diberi kebebasan untuk membeli buku pejaran yang akan dipakai didaerahnya masing-masing. Walaupun memang lewat pusat perbukuan pemerintah masih melakukan kontrol dalam standar mutu. Akan tetapi, ujar Firdaus perubahan menjadi lebih terdesentralisasi ternyata tidak membawa perbaikan. Pengelolaan buku justru lebih kacau mulai dari standar mutu hingga sistem distribusinya.Terakhir, pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan mengeluarkan kebijakan pembatasan masa pakai buku sampai lima tahun. Kebijakan tersebut akan dikonkritkan dengan Peraturan Presiden yang rencananya diterbitkan Januari 2005 lalu. Selain masa berlaku, dalam Perpres juga diatur larangan mewajibkan pembelian buku dari penyelenggara sekolah.
Begitupun dalam pengelolaan buku pelajaran. Pemberian kewenangan kepada pemerintah
daerah yang bertujuan mendekatkan mata pelajaran dengan kondisi sosial budaya peserta
didik sekaligus memangkas praktik korupsi yang terjadi malah sebaliknya. Pengadaan
buku pelajaran justru menjadi lahan subur untuk melakukan praktik korupsi.
“Dan saat ini, harus ada perbaikan manajemen jika pemerintah melakukan pengadaan buku pelajaran untuk sekolah. Jangan sampai terjadi peluang-peluang penyimpangan dalam melaksanakan pengadaan buku dan kita di DPRD kota Pontianak juga akan mencarikan solusi untuk siswa dan guru di SMK yang memang sulit mendapatkan buku pelajaran,” ungkapnya.
Dikatakanya sebanarnya jika kemampuan menulis guru-guru di Kalbar baik maka untuk mengatasi persoalan minimnya buku ini sangatlah mudah. Misalnya dengan pemerintah menghimpun guru-guru SMK untuk menulis buku pelajaran yang diperlukan. Tapi persoalannya guru-guru di Kalbar sangat sedikit yang mau menulis buku.
Dekan FKIP Untan, Aswandi menyikapi persoalan minimnya ketersediaan buku mata pelajaran untuk SMK mengatakan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota harus melakukan pengorganisiran guru-guru SMK untuk membentuk kelompok-kelompok guru penulis buku. Dengan cara ini berarti pemerintah membiasakan guru diberdayakan untuk menulis dan pemerintah harus membiayai guru untuk menulis buku mata pelajaran. Keuntungan dari guru menulis buku ini, pertama dapat menambah royalti bagi guru sendiri, kedua dengan menulis berarti guru membaca. Karena selama ini banyak guru yang tidak mau membaca sehingga pengetahuannya sangat kurang. Dengan merangsang guru untuk menulis otomatis mau tidak mau guru dituntut untuk rajin membaca. ”Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan untuk membimbing guru membuat buku pelajaran agar sesuai dengan standar minimal buku yang layak diterbitkan,” ungkapnya.
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Minimnya jumlah buku mata pelajaran untuk siswa SMK yang beredar di pasar disikapi oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar’in.
Saat ditemui di kediamannya, Minggu (17/2), Wakil rakyat kota Pontianak ini mengatakan minimnya ketersediaan buku mata pelajaran ini bukalah salah penerbit. Karena tidak menerbitkan buku-buku mata pelajaran tertentu untuk SMK yang alasannya jumlah siswa SMK sedikit sehingga tidak terlalu menguntungkan. Penerbit sah-sah saja mengatakan hal tersebut dan pemerintah harus mengambil langkah untuk mengatasi minimnya jumlah buku mata pelajaran itu.
Langkah yang harus diambil pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi dan kota harus mensubsidi penerbit-penerbit buku untuk pengadaan buku-buku mata pelajaran yang diperlukan. Pengadaan buku-buku mata pelajaran yang dilakukan pemerintah sebenarnya sudah sejak lama dilakukan.
Awal pengadaan buku mata pelajaran ini mulai pada era sebelum tahun 1990-an, pengelolaan buku pelajaran menjadi hak monopoli pemerintah melalui Balai Pustaka. Siswa tidak mengeluarkan biaya untuk bisa menggunakan buku-buku tersebut karena pemerintah membagi pada sekolah dengan gratis. Secara ekonomis, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat. Akan tetapi, model sentralistik tersebut dianggap bermasalah karena menjadikan buku sebagai alat pemerintah mempertahankan kekuasaaannya. Buku-buku yang didistribusikan ke sekolah menjadi bagian dari proses indoktrinasi.
”Pengelolaan yang terpusat kerap membuat bias. Isi buku sering kali tidak sesuai dengan kondisi nyata yang tengah dihadapi oleh siswa,” katanya.
Awal tahun 1990-an pola pengelolaan buku berganti. Monopoli Balai Pustaka dihapus
dan pembelian buku disebar ke semua penerbit. Selain itu, untuk buku pelajaran
pemerintah melalui utang kepada Bank Dunia mengadakan tender kepada penerbit-penerbit untuk membuat buku yang bermutu bagi sekolah. Akan tetapi model seperti itu
menimbulkan masalah lainnya yaitu korupsi.
Penyimpangan terjadi mulai dari penentuan penerbit. Besarnya suap menjadi penentu penerbit yang akan melaksanakan proyek. Selain itu, pembelian kertas pun diarahkan kepada perusahaan tertentu.
Pola pengelolaan buku dirubah kembali, ceritanya. Kali ini pemerintah daerah yang diberi kebebasan untuk membeli buku pejaran yang akan dipakai didaerahnya masing-masing. Walaupun memang lewat pusat perbukuan pemerintah masih melakukan kontrol dalam standar mutu. Akan tetapi, ujar Firdaus perubahan menjadi lebih terdesentralisasi ternyata tidak membawa perbaikan. Pengelolaan buku justru lebih kacau mulai dari standar mutu hingga sistem distribusinya.Terakhir, pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan mengeluarkan kebijakan pembatasan masa pakai buku sampai lima tahun. Kebijakan tersebut akan dikonkritkan dengan Peraturan Presiden yang rencananya diterbitkan Januari 2005 lalu. Selain masa berlaku, dalam Perpres juga diatur larangan mewajibkan pembelian buku dari penyelenggara sekolah.
Begitupun dalam pengelolaan buku pelajaran. Pemberian kewenangan kepada pemerintah
daerah yang bertujuan mendekatkan mata pelajaran dengan kondisi sosial budaya peserta
didik sekaligus memangkas praktik korupsi yang terjadi malah sebaliknya. Pengadaan
buku pelajaran justru menjadi lahan subur untuk melakukan praktik korupsi.
“Dan saat ini, harus ada perbaikan manajemen jika pemerintah melakukan pengadaan buku pelajaran untuk sekolah. Jangan sampai terjadi peluang-peluang penyimpangan dalam melaksanakan pengadaan buku dan kita di DPRD kota Pontianak juga akan mencarikan solusi untuk siswa dan guru di SMK yang memang sulit mendapatkan buku pelajaran,” ungkapnya.
Dikatakanya sebanarnya jika kemampuan menulis guru-guru di Kalbar baik maka untuk mengatasi persoalan minimnya buku ini sangatlah mudah. Misalnya dengan pemerintah menghimpun guru-guru SMK untuk menulis buku pelajaran yang diperlukan. Tapi persoalannya guru-guru di Kalbar sangat sedikit yang mau menulis buku.
Dekan FKIP Untan, Aswandi menyikapi persoalan minimnya ketersediaan buku mata pelajaran untuk SMK mengatakan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota harus melakukan pengorganisiran guru-guru SMK untuk membentuk kelompok-kelompok guru penulis buku. Dengan cara ini berarti pemerintah membiasakan guru diberdayakan untuk menulis dan pemerintah harus membiayai guru untuk menulis buku mata pelajaran. Keuntungan dari guru menulis buku ini, pertama dapat menambah royalti bagi guru sendiri, kedua dengan menulis berarti guru membaca. Karena selama ini banyak guru yang tidak mau membaca sehingga pengetahuannya sangat kurang. Dengan merangsang guru untuk menulis otomatis mau tidak mau guru dituntut untuk rajin membaca. ”Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan untuk membimbing guru membuat buku pelajaran agar sesuai dengan standar minimal buku yang layak diterbitkan,” ungkapnya.
Minggu, 17 Februari 2008
Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Ada yang harus diperhatikan untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam bidang politik, saat ini menjadi komitmen negara. Yaitu, perempuan harus mengetahui hak-hak apa saja yang harus dipenuhi dalam hak politik perempuan tersebut. Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Hati Nurani Rakyat (Hanura), Tuti Hanurita, Minggu (10/2) di kediamannya.
Tuti mengatakan, hak politik perempuan diantaranya, hak untuk memilih dalam suatu pemilihan, pelayanan publik, hak dipilih pada semua badan-badan atau instansi-instansi yang secara umum dipilih. Seperti, legislatif dan eksekutif. Untuk dapat dipilih, tentunya harus mempunyai kendaraan yang salah satunya partai politik.
Jadi yang terpenting bagaimana perempuan juga bisa duduk di partai dan menentukan kebijakan partai, untuk kepentingan perempuan. Mereka harus ikut berpartisipasi dalam kebijakan pemerintah, baik pelaksanaannya dan memegang jabatan publik serta melaksanakan fungsi publik di semua tingkat pemerintahan.
“Artinya, perempuan perannya bukan hanya sekedar mengurus anak. Tapi perannya lebih luas lagi. Misalnya, menjadikan politik sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, seperti perempuan harus mau menentukan sikap terhadap kebijakan arah tujuan kehidupan rumah tangga,” katanya.
Peran politik perempuan harus diawali dari rumah tangga. Perempuan harus mampu mewujudkan sikap tujuan dari rumah tangga. Inilah yang harus perempuan pelajari. Kalau untuk berpartisipasi dalam perkumpulan organisasi baik yang berhubungan dengan sosial masyarakat, maupun politik negara. Perempuan harus mengetahui adanya hak-hak politik dalam masyarakat sendiri.
Kuota 30 persen memang belum maksimal, karena perempuan belum memahami tentang politik itu sendiri. Pemerintah harus mensosialisasikan tentang kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik. Dengan didasari pengetahuan tentang politik yang diawali dari lingkungan rumah tangga. Maka perempuan menjadi terbiasa menentukan sikap dan tujuan dalam hidupnya.
Untuk kedepan, harapnya kualitas perempuan merupakan hal yang terpenting. Artinya, pendidikan politik bagi perempuan sangat penting, agar 30 persen keterwakilan perempuan dapat terpenuhi.
“Jangan hanya menuntut kuota, tapi perempuan harus juga dapat bersaing dengan laki-laki,” ujarnya.
Yang menjadi dilema, persoalan penentuan rangking untuk perempuan. Misalnya dalam partai, perempuan sangat jarang ditempatkan dalam rangking no 1. Posisi rangking no 1 selalu tetap diberikan kepada laki-laki dalam setiap kesempatan, untuk maju dalam pemilihan.
Kedepannya, undang-undang pemilu juga harus diubah, agar tidak menggunakan rangking untuk menjadi calon legislative. Karena perempuan selalu ditempatkan di rangking bawah, sehingga sangat susah memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
“Kebijakan partai untuk memenuhi hak politik perempuan sangat diperlukan,” tuturnya.
Parpol harus menjadi ujung tombak bagi pendidikan politik kaum perempuan. Selama ini, Parpol dinilai belum berperan maksimal dalam proses pendidikan politik, bagi kaum perempuan. Dan kesiapan perempuan untuk dipilih dalam Pemilu. Untuk itu, Parpol harus menampilkan hal yang menarik bagi kaum perempuan, serta proaktif menjaring kader perempuan. Sehingga perempuan mempunyai kemampuan yang memadai.
Pemberian kuota 30 persen belum efektif, karena ternyata calon legislatif perempuan ditempatkan di nomor sepatu, bukan nomor jadi. Sebenarnya itu tidak soal, asalkan mereka bisa meraih pemilih yang banyak. Sistem proporsional terbuka memungkinkan seorang calon legislatif berkampanye untuk perolehan suara bagi dirinya.
Jadi, secara teoretis, tidak harus di nomor peci atau nomor urut teratas, untuk bisa jadi. Kalau bisa memenuhi jumlah suara tertentu sesuai dengan bilangan pembagi pemilih, maka otomatis calon akan jadi. Masalahnya, perubahan sistem itu belum akan berjalan maksimal. “Banyak parpol besar yang justru mengarahkan agar
konstituennya mencoblos tanda gambar parpol saja,” jelasnya.
Itu masih lebih baik, karena tidak sedikit partai yang kesulitan merekrut
perempuan sebagai caleg, sehingga mencapai kuota 30 persen. Belum lagi kalau
bicara kualitas. Apakah kuota itu tidak malah menjadi bentuk pemaksaan,
sehingga nama-nama yang dimunculkan sebenarnya kurang layak. Bagi mereka
yang kurang setuju dengan model kuota, persoalan seperti inilah yang selalu
dikedepankan.
“Kalau mau memperjuangkan keterwakilan perempuan, ya harus dengan pemberdayaan kaum perempuan terlebih dahulu. Bukan diangkat-angkat
atau dipaksa-paksa,” kata Tuti.
Tetapi, itu tetap akan menjadi pro dan kontra. Sebab, yang setuju berpandangan, kalau tidak dipaksa dengan kuota, kaum perempuan akan terus terpinggirkan. Ada beberapa catatan yang harus dijadikan pijakan dalam perjuangan politik perempuan di parlemen. Sehingga cita-cita utuh pembebasan perempuan bisa terpenuhi. Pertama, kaum perempuan harus menolak dan tidak memilih parpol yang tidak sensitif dengan isu perempuan. Parpol yang mendukung poligami, misalnya, merupakan musuh politik perempuan yang tidak boleh dijadikan kendaraan politik.
Kedua, gerakan perempuan harus mendesak, agar paket UU Politik membuka sistem multipartai seluas-luasnya. Dengan mempermudah syarat pendirian partai, syarat keikutsertaan dalam pemilu, dan syarat pencalegan. Multipartai seluas-luasnya bermakna memotong dominasi parpol besar yang terbukti kurang responsif dengan nasib perempuan. Sekaligus memperluas potensi kemunculan partai alternatif.
Ketiga, menolak parameter keberhasilan perempuan di parlemen dengan semakin banyaknya artis cantik, masuk dalam parlemen sebagai nomor jadi. Karena proses ini muncul dari kebutuhan mesin partai mengumpulkan suara, bukan dalam kepentingan memperjuangkan aspirasi perempuan. Kebanyakan artis itu setelah masuk parlemen diombang-ambingkan oleh politik kekuasaan karena lemahnya kesadaran dan pengetahuan politik mereka.
Keempat, mestinya selain perjuangan kuota 30 persen, kaum perempuan dalam waktu bersamaan mendesakkan realisasi pendidikan dan kesehatan gratis. Ini penting untuk menaikkan bobot kemampuan human experience kaum perempuan, agar lebih produktif dalam panggung politik dan lapangan sosial yang lain.
Direktur Gemawan, Laili Khairnur mengatakan partisipasi perempuan dalam politik bergantung pada Undang-Undang Pemilu dan aturan main internal parpol. UU 12/2003 telah mencantumkan ketentuan kuota. Pasal 65 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” ungkapnya.
Namun, ketentuan itu bukan satu-satunya yang bisa menjadi pegangan harapan. Hal itu karena sesungguhnya peluang perempuan untuk berpartisipasi dalam lembaga legislatif pada kenyataannya tetap sangat tergantung pada parpol. Peran parpol berkaitan dengan pemihakan terhadap peningkatan partisipasi masyarakat, akan terlihat pada mekanisme pencalonan anggota legislatif (caleg) misalnya.
Ketentuan pengajuan calon maksimal 120 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan dalam sebuah daerah pemilihan, tidak akan besar artinya jika calon perempuan ditempatkan di urutan bawah pada daftar caleg. Ketentuan kuota seperti termuat dalam undang-undang mesti disikapi hati-hati. Kuota 30 persen bagi perempuan tidak bersifat mutlak dan mengikat. Sehingga tetap terbuka peluang bagi parpol menempatkan calon perempuan sekadar pengumpul suara (vote getter) atau alat legitimasi.
Selain itu, parpol juga mungkin secara sepihak menempatkan wakil-wakil perempuan yang tidak memiliki perspektif dan keberpihakan terhadap nilai, prinsip, dan aspirasi masyarakat.
Mengenai sistem zig-zag, yaitu berselang-seling penempatan urutan caleg laki-laki dan perempuan yang berhasil meningkatkan jumlah perempuan di parlemen di beberapa negara, reaksi parpol beragam. Ada yang tidak berkeberatan tetapi menyangsikan efektivitasnya meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan, ada yang belum memikirkan.
Perubahan paket UU politik membawa implikasi beragam pada perempuan. Sistem yang paling menguntungkan untuk perempuan adalah proporsional terbuka murni dengan mekanisme zig-zag, ukuran daerah pilihan menengah-besar, dan jumlah parpol peserta pemilu yang terbatas.
Dalam hal ini, parpol dianggap masih menjadi hambatan bagi partisipasi perempuan, meskipun parpol mengatakan tidak ada masalah dengan keterwakilan perempuan. Persoalan politik uang, struktur kepemimpinan yang tak demokratis, dan agenda politik parpol yang tidak sensitif gender menjadi penghambat. Keterlibatan perempuan, terutama dalam sayap perempuan di parpol, hampir tidak memengaruhi keputusan parpol.
Selama ini memang banyak perempuan yang kandas di tengah jalan sewaktu diajukan sebagai caleg maupun eksekutif, sebab ditolak dengan alasan yang dicari-cari. Alasan klasik yang kerap dipakai untuk mendiskreditkan perempuan adalah tidak berkualitas, kesibukan mengurus anak dan keluarga, serta stereotipe negatif lainnya yang merugikan perempuan.
Padahal, realitas di masyarakat menunjukkan, banyak wanita karir yang sukses melakukan peran gandanya dengan baik. Di samping faktor pimpinan yang menentukan teraksesnya peluang kuota, kesiapan kader perempuan di parpol juga menjadi faktor penentu lain yang ikut memengaruhi terpenuhinya kuota 30 persen.
Nah, sekarang, tidak ada alasan lagi untuk menolak keberadaan perempuan di parlemen. Sudah siapkan Anda?
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Ada yang harus diperhatikan untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam bidang politik, saat ini menjadi komitmen negara. Yaitu, perempuan harus mengetahui hak-hak apa saja yang harus dipenuhi dalam hak politik perempuan tersebut. Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Hati Nurani Rakyat (Hanura), Tuti Hanurita, Minggu (10/2) di kediamannya.
Tuti mengatakan, hak politik perempuan diantaranya, hak untuk memilih dalam suatu pemilihan, pelayanan publik, hak dipilih pada semua badan-badan atau instansi-instansi yang secara umum dipilih. Seperti, legislatif dan eksekutif. Untuk dapat dipilih, tentunya harus mempunyai kendaraan yang salah satunya partai politik.
Jadi yang terpenting bagaimana perempuan juga bisa duduk di partai dan menentukan kebijakan partai, untuk kepentingan perempuan. Mereka harus ikut berpartisipasi dalam kebijakan pemerintah, baik pelaksanaannya dan memegang jabatan publik serta melaksanakan fungsi publik di semua tingkat pemerintahan.
“Artinya, perempuan perannya bukan hanya sekedar mengurus anak. Tapi perannya lebih luas lagi. Misalnya, menjadikan politik sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, seperti perempuan harus mau menentukan sikap terhadap kebijakan arah tujuan kehidupan rumah tangga,” katanya.
Peran politik perempuan harus diawali dari rumah tangga. Perempuan harus mampu mewujudkan sikap tujuan dari rumah tangga. Inilah yang harus perempuan pelajari. Kalau untuk berpartisipasi dalam perkumpulan organisasi baik yang berhubungan dengan sosial masyarakat, maupun politik negara. Perempuan harus mengetahui adanya hak-hak politik dalam masyarakat sendiri.
Kuota 30 persen memang belum maksimal, karena perempuan belum memahami tentang politik itu sendiri. Pemerintah harus mensosialisasikan tentang kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik. Dengan didasari pengetahuan tentang politik yang diawali dari lingkungan rumah tangga. Maka perempuan menjadi terbiasa menentukan sikap dan tujuan dalam hidupnya.
Untuk kedepan, harapnya kualitas perempuan merupakan hal yang terpenting. Artinya, pendidikan politik bagi perempuan sangat penting, agar 30 persen keterwakilan perempuan dapat terpenuhi.
“Jangan hanya menuntut kuota, tapi perempuan harus juga dapat bersaing dengan laki-laki,” ujarnya.
Yang menjadi dilema, persoalan penentuan rangking untuk perempuan. Misalnya dalam partai, perempuan sangat jarang ditempatkan dalam rangking no 1. Posisi rangking no 1 selalu tetap diberikan kepada laki-laki dalam setiap kesempatan, untuk maju dalam pemilihan.
Kedepannya, undang-undang pemilu juga harus diubah, agar tidak menggunakan rangking untuk menjadi calon legislative. Karena perempuan selalu ditempatkan di rangking bawah, sehingga sangat susah memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
“Kebijakan partai untuk memenuhi hak politik perempuan sangat diperlukan,” tuturnya.
Parpol harus menjadi ujung tombak bagi pendidikan politik kaum perempuan. Selama ini, Parpol dinilai belum berperan maksimal dalam proses pendidikan politik, bagi kaum perempuan. Dan kesiapan perempuan untuk dipilih dalam Pemilu. Untuk itu, Parpol harus menampilkan hal yang menarik bagi kaum perempuan, serta proaktif menjaring kader perempuan. Sehingga perempuan mempunyai kemampuan yang memadai.
Pemberian kuota 30 persen belum efektif, karena ternyata calon legislatif perempuan ditempatkan di nomor sepatu, bukan nomor jadi. Sebenarnya itu tidak soal, asalkan mereka bisa meraih pemilih yang banyak. Sistem proporsional terbuka memungkinkan seorang calon legislatif berkampanye untuk perolehan suara bagi dirinya.
Jadi, secara teoretis, tidak harus di nomor peci atau nomor urut teratas, untuk bisa jadi. Kalau bisa memenuhi jumlah suara tertentu sesuai dengan bilangan pembagi pemilih, maka otomatis calon akan jadi. Masalahnya, perubahan sistem itu belum akan berjalan maksimal. “Banyak parpol besar yang justru mengarahkan agar
konstituennya mencoblos tanda gambar parpol saja,” jelasnya.
Itu masih lebih baik, karena tidak sedikit partai yang kesulitan merekrut
perempuan sebagai caleg, sehingga mencapai kuota 30 persen. Belum lagi kalau
bicara kualitas. Apakah kuota itu tidak malah menjadi bentuk pemaksaan,
sehingga nama-nama yang dimunculkan sebenarnya kurang layak. Bagi mereka
yang kurang setuju dengan model kuota, persoalan seperti inilah yang selalu
dikedepankan.
“Kalau mau memperjuangkan keterwakilan perempuan, ya harus dengan pemberdayaan kaum perempuan terlebih dahulu. Bukan diangkat-angkat
atau dipaksa-paksa,” kata Tuti.
Tetapi, itu tetap akan menjadi pro dan kontra. Sebab, yang setuju berpandangan, kalau tidak dipaksa dengan kuota, kaum perempuan akan terus terpinggirkan. Ada beberapa catatan yang harus dijadikan pijakan dalam perjuangan politik perempuan di parlemen. Sehingga cita-cita utuh pembebasan perempuan bisa terpenuhi. Pertama, kaum perempuan harus menolak dan tidak memilih parpol yang tidak sensitif dengan isu perempuan. Parpol yang mendukung poligami, misalnya, merupakan musuh politik perempuan yang tidak boleh dijadikan kendaraan politik.
Kedua, gerakan perempuan harus mendesak, agar paket UU Politik membuka sistem multipartai seluas-luasnya. Dengan mempermudah syarat pendirian partai, syarat keikutsertaan dalam pemilu, dan syarat pencalegan. Multipartai seluas-luasnya bermakna memotong dominasi parpol besar yang terbukti kurang responsif dengan nasib perempuan. Sekaligus memperluas potensi kemunculan partai alternatif.
Ketiga, menolak parameter keberhasilan perempuan di parlemen dengan semakin banyaknya artis cantik, masuk dalam parlemen sebagai nomor jadi. Karena proses ini muncul dari kebutuhan mesin partai mengumpulkan suara, bukan dalam kepentingan memperjuangkan aspirasi perempuan. Kebanyakan artis itu setelah masuk parlemen diombang-ambingkan oleh politik kekuasaan karena lemahnya kesadaran dan pengetahuan politik mereka.
Keempat, mestinya selain perjuangan kuota 30 persen, kaum perempuan dalam waktu bersamaan mendesakkan realisasi pendidikan dan kesehatan gratis. Ini penting untuk menaikkan bobot kemampuan human experience kaum perempuan, agar lebih produktif dalam panggung politik dan lapangan sosial yang lain.
Direktur Gemawan, Laili Khairnur mengatakan partisipasi perempuan dalam politik bergantung pada Undang-Undang Pemilu dan aturan main internal parpol. UU 12/2003 telah mencantumkan ketentuan kuota. Pasal 65 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” ungkapnya.
Namun, ketentuan itu bukan satu-satunya yang bisa menjadi pegangan harapan. Hal itu karena sesungguhnya peluang perempuan untuk berpartisipasi dalam lembaga legislatif pada kenyataannya tetap sangat tergantung pada parpol. Peran parpol berkaitan dengan pemihakan terhadap peningkatan partisipasi masyarakat, akan terlihat pada mekanisme pencalonan anggota legislatif (caleg) misalnya.
Ketentuan pengajuan calon maksimal 120 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan dalam sebuah daerah pemilihan, tidak akan besar artinya jika calon perempuan ditempatkan di urutan bawah pada daftar caleg. Ketentuan kuota seperti termuat dalam undang-undang mesti disikapi hati-hati. Kuota 30 persen bagi perempuan tidak bersifat mutlak dan mengikat. Sehingga tetap terbuka peluang bagi parpol menempatkan calon perempuan sekadar pengumpul suara (vote getter) atau alat legitimasi.
Selain itu, parpol juga mungkin secara sepihak menempatkan wakil-wakil perempuan yang tidak memiliki perspektif dan keberpihakan terhadap nilai, prinsip, dan aspirasi masyarakat.
Mengenai sistem zig-zag, yaitu berselang-seling penempatan urutan caleg laki-laki dan perempuan yang berhasil meningkatkan jumlah perempuan di parlemen di beberapa negara, reaksi parpol beragam. Ada yang tidak berkeberatan tetapi menyangsikan efektivitasnya meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan, ada yang belum memikirkan.
Perubahan paket UU politik membawa implikasi beragam pada perempuan. Sistem yang paling menguntungkan untuk perempuan adalah proporsional terbuka murni dengan mekanisme zig-zag, ukuran daerah pilihan menengah-besar, dan jumlah parpol peserta pemilu yang terbatas.
Dalam hal ini, parpol dianggap masih menjadi hambatan bagi partisipasi perempuan, meskipun parpol mengatakan tidak ada masalah dengan keterwakilan perempuan. Persoalan politik uang, struktur kepemimpinan yang tak demokratis, dan agenda politik parpol yang tidak sensitif gender menjadi penghambat. Keterlibatan perempuan, terutama dalam sayap perempuan di parpol, hampir tidak memengaruhi keputusan parpol.
Selama ini memang banyak perempuan yang kandas di tengah jalan sewaktu diajukan sebagai caleg maupun eksekutif, sebab ditolak dengan alasan yang dicari-cari. Alasan klasik yang kerap dipakai untuk mendiskreditkan perempuan adalah tidak berkualitas, kesibukan mengurus anak dan keluarga, serta stereotipe negatif lainnya yang merugikan perempuan.
Padahal, realitas di masyarakat menunjukkan, banyak wanita karir yang sukses melakukan peran gandanya dengan baik. Di samping faktor pimpinan yang menentukan teraksesnya peluang kuota, kesiapan kader perempuan di parpol juga menjadi faktor penentu lain yang ikut memengaruhi terpenuhinya kuota 30 persen.
Nah, sekarang, tidak ada alasan lagi untuk menolak keberadaan perempuan di parlemen. Sudah siapkan Anda?
Waspadai Penyimpangan Dana BOS.
Firdaus: Diknas Harus Perketat Kontrol
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Meskipun selama 2007 tingkat penyimpangan terhadap dana BOS di Kalbar sangat kecil sekali namun semua pihak harus tetap mewaspadai adanya penyimpangan penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah. Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, Firdaus, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Ia mengatakan Dinas Pendidikan harus meneliti secara seksama dan cermat terhadap Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) yang dibuat sekolah. Biasanya RAPBS ini cenderung menguntungkan kepentingan sekolah dan guru yang akhirnya merugikan anak didik. RAPBS seharusnya dirancang untuk setidaknya memperingan beban biaya anak didik, yakni lewat pemenuhan segala kebutuhan siswa untuk pendidikannya. Sehingga anak didik tidak lagi dibebani dengan biaya pungutan atau sekolah untuk penyelenggaran pendidikan. Selain itu, salah satu institusi yang harus bergerak adalah badan pengawas. Badan ini yang memiliki kewenangan untuk mengawasi berbagai bentuk penyimpangan di tubuh birokrasi, tak kecuali birokrasi pendidikan seperti sekolah. Badan Pengawas Kota (Bawaskot) dituntut pro aktif untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai bentuk penyimpangan dana BOS ini di sekolah-sekolah yang diindikasikan bermasalah.
Dan harus bersikap tegas terhadap oknum birokrasi Dinas Pendidikan atau sekolah yang melakukan pelanggaran atas penggunaan dana BOS ini. Perlu adanya tindakan sanksi administratif terhadap pejabat atau sekolah yang melakukan pelanggaran. Jika sudah bermuatan pelanggaran hukum, sudah saatnya pihak penyidik dari kepolisian untuk mengusut tuntas. ”Semua ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama pihak Dinas Pendidikan Nasional mulai dari propinsi sampai kabupaten/kota. Kita
selamatkan pendidikan anak didik kita,” katanya.Harus diakui, ujarnya tidak semua sekolah, terutama yang berdomisili di pelosok yang sulit dijangkau, memiliki kelengkapan infrastruktur, seperti rekening dan data penunjang yang lainnya. Beberapa sekolah malah kedapatan sama sekali tidak memiliki rekening. Akhirnya, dana tersebut mengalir ke kas kepala sekolah atau pihak-pihak terkait yang memiliki rekening. Dan ini, jika tidak dikontrol ketat, berpotensi melahirkan penyelewengan.Gagasan adanya BOS, merupakan langkah maju dan positif yang dilakukan pemerintah saat ini untuk secara bertahap memberikan porsi perhatian yang sangat besar terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidikan menengah ke bawah. Dengan BOS diharapkan angka putus sekolah semakin terkikis. Hingga pada gilirannya, setiap anak, minimal hingga tingkat menengah pertama, dapat mengenyam pendidikan secara baik, tanpa terhenti. Langkah ini perlu didukung oleh semua kalangan. Bentuknya, ikut mengkritisi dan selalu memberikan masukan positif, juga melaporkan kepada pemerintah jika ada penyimpangan yang terjadi. Segala bentuk penyelewengan yang mungkin terjadi, harus diantisipasi sedini mungkin.
“Satu hal lagi yang masih dirasakan dan dikeluhkan orang tua murid adalah masih munculnya berbagai pungutan-pungutan, baik itu yang resmi maupun yang 'ilegal' yang diterapkan pihak sekolah,” ungkapnya.Dengan adanya dana BOS, diharapkan dapat memperingan beban biaya pendidikan yang ditanggung anak didik, terutama anak didik dari kelurga miskin. Dan kalau bisa, dengan hadirnya dana BOS ini, biaya pendidikan di sekolah, terutama di tingkat SD dan SMP bisa gratis. Tapi ternyata kenyataan di lapangan, orang tua murid merasakan, ada atau tidak adanya dana BOS, biaya pendidikan sekolah masih tetap tinggi. Bahkan ada beberapa kasus total biaya pendidikan anak didik di sekolah justru bertambah besar pasca adanya program BOS ini.
Firdaus: Diknas Harus Perketat Kontrol
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Meskipun selama 2007 tingkat penyimpangan terhadap dana BOS di Kalbar sangat kecil sekali namun semua pihak harus tetap mewaspadai adanya penyimpangan penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah. Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, Firdaus, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Ia mengatakan Dinas Pendidikan harus meneliti secara seksama dan cermat terhadap Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) yang dibuat sekolah. Biasanya RAPBS ini cenderung menguntungkan kepentingan sekolah dan guru yang akhirnya merugikan anak didik. RAPBS seharusnya dirancang untuk setidaknya memperingan beban biaya anak didik, yakni lewat pemenuhan segala kebutuhan siswa untuk pendidikannya. Sehingga anak didik tidak lagi dibebani dengan biaya pungutan atau sekolah untuk penyelenggaran pendidikan. Selain itu, salah satu institusi yang harus bergerak adalah badan pengawas. Badan ini yang memiliki kewenangan untuk mengawasi berbagai bentuk penyimpangan di tubuh birokrasi, tak kecuali birokrasi pendidikan seperti sekolah. Badan Pengawas Kota (Bawaskot) dituntut pro aktif untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai bentuk penyimpangan dana BOS ini di sekolah-sekolah yang diindikasikan bermasalah.
Dan harus bersikap tegas terhadap oknum birokrasi Dinas Pendidikan atau sekolah yang melakukan pelanggaran atas penggunaan dana BOS ini. Perlu adanya tindakan sanksi administratif terhadap pejabat atau sekolah yang melakukan pelanggaran. Jika sudah bermuatan pelanggaran hukum, sudah saatnya pihak penyidik dari kepolisian untuk mengusut tuntas. ”Semua ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama pihak Dinas Pendidikan Nasional mulai dari propinsi sampai kabupaten/kota. Kita
selamatkan pendidikan anak didik kita,” katanya.Harus diakui, ujarnya tidak semua sekolah, terutama yang berdomisili di pelosok yang sulit dijangkau, memiliki kelengkapan infrastruktur, seperti rekening dan data penunjang yang lainnya. Beberapa sekolah malah kedapatan sama sekali tidak memiliki rekening. Akhirnya, dana tersebut mengalir ke kas kepala sekolah atau pihak-pihak terkait yang memiliki rekening. Dan ini, jika tidak dikontrol ketat, berpotensi melahirkan penyelewengan.Gagasan adanya BOS, merupakan langkah maju dan positif yang dilakukan pemerintah saat ini untuk secara bertahap memberikan porsi perhatian yang sangat besar terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidikan menengah ke bawah. Dengan BOS diharapkan angka putus sekolah semakin terkikis. Hingga pada gilirannya, setiap anak, minimal hingga tingkat menengah pertama, dapat mengenyam pendidikan secara baik, tanpa terhenti. Langkah ini perlu didukung oleh semua kalangan. Bentuknya, ikut mengkritisi dan selalu memberikan masukan positif, juga melaporkan kepada pemerintah jika ada penyimpangan yang terjadi. Segala bentuk penyelewengan yang mungkin terjadi, harus diantisipasi sedini mungkin.
“Satu hal lagi yang masih dirasakan dan dikeluhkan orang tua murid adalah masih munculnya berbagai pungutan-pungutan, baik itu yang resmi maupun yang 'ilegal' yang diterapkan pihak sekolah,” ungkapnya.Dengan adanya dana BOS, diharapkan dapat memperingan beban biaya pendidikan yang ditanggung anak didik, terutama anak didik dari kelurga miskin. Dan kalau bisa, dengan hadirnya dana BOS ini, biaya pendidikan di sekolah, terutama di tingkat SD dan SMP bisa gratis. Tapi ternyata kenyataan di lapangan, orang tua murid merasakan, ada atau tidak adanya dana BOS, biaya pendidikan sekolah masih tetap tinggi. Bahkan ada beberapa kasus total biaya pendidikan anak didik di sekolah justru bertambah besar pasca adanya program BOS ini.
Banyak Sekolah Belum Fahami Juknis Program BOS
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Banyaknya sekolah yang belum memahami petunjuk teknis (Juknis) dari program BOS. Ketidakmengertian pada program ini sering menjadi persoalan dalam pelaksanaan program dana BOS.
Demikian diungkapkan Tim Manajemen BOS Provinsi Kalbar, Maliki, Selasa (12/2).
Ia mengatakan masih banyak sekolah seringkali tidak mengerti penggunaan dana BOS itu untuk apa saja. Kadang ada sekolah justru tidak menggunakan dana BOS untuk membantu siswa yang kurang mampu. Persoalan lain yang sering menjadi kendala yaitu belum tersedianya uang transportasi untuk pengambilan dana BOS. Tidak adanya dana transportasi untuk pengambilan dana BOS ini menjadi kendala bagi sekolah-sekolah yang jauh dari bank terutama untuk sekolah-sekolah yang berada di pedalaman dan daerah terpencil yang tidak ada bank.
“Untuk mengatasi uang transportasi ini diharapkan pemerintah kabupaten dan kota dapat menganggarkan dana transportasi bagi sekolah yang jauh dari bank,” harapnya.
Di tahun ajaran 2007 ada pemisahan penyaluran dana BOS antara SD dan SMP dengan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sekolah keagamaan non Islam. Kalau untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB penyaluran dana BOS masih melalui Departemen Pendidikan melalui Dinas Pendidikan sedangkan untuk MI, MTs dan sekolah keagamaan non Islam lainnya, penyaluran dana BOS dilakukan oleh Departemen Agama melalui Kanwil Depag di daerah-daerah. Tujuannya hanya untuk mempermudah dan mempercepat manajemennya tapi aturan manajemen penggunaan dana BOS tetap sama. Anggaran 2007 total dana BOS untuk Kalbar, tingkat SD/SDLB Rp 152.773.668.925 yang akan dialokasikan untuk 612.982 siswa. Sedangkan SMP/SMPLB total dana BOS Rp 58.531.864.500 untuk 175.433 siswa. Dana ini sebenarnya tidak cukup, standar unit cost untuk satu siswa baik SD maupun SMP selama satu tahun sebesar Rp 1.900.000.
“Dana BOS yang ada saat ini sangat minim, karena itu diharapkan pemerintah kabupaten dan kota dapat mengalokasikan APBD-nya untuk membantu dana BOS yang telah ada. Jangan hanya mengandalkan dana BOS dari APBN untuk pelenggaran pendidikan,” katanya. Jika dana BOS dirasakan sekolah tidak mencukupi, pihak sekolah dapat menarik iuran dari siswa sepanjang persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah dengan catatan untuk siswa yang tidak mampu tidak boleh dibebankan iuran tersebut.
Rencana 2008 anggaran BOS Kalbar untuk SD/SDLB Rp 156.935.000.000 untuk 617.857 siswa. Sedangkan untuk SMP/SMPLB besarnya Rp 63.400.000.000 dengan jumlah siswa 179.259 orang. Untuk dana BOS 2008 dari bulan Januari sampai Maret akan turun pada bulan Maret.
Bendaharawan dana BOS SDN 14 Pontianak Selatan, Yulius Joko mengatakan dengan adanya dana BOS sekolah sangat terbantu mulai dari biaya operasional proses belajar mengajar sampai pada pembelian sarana olahraga. Dengan adanya dana BOS ini, SDN 14 tidak lagi menarik uang iuran kepada siswa.
“Seluruh siswa digratiskan dari biaya,“ katanya.
Bahkan bagi anak-anak yang tidak mampu seperti tidak punya pakaian seragam, sepatu, buku tulis dan alat-alat tulis dibantu dengan dana BOS ini. Sayangnya pencairan dana BOS ini sering terlambat.
Terbantunya sekolah dengan adanya dana BOS juga diungkapkan Kepala SMPN 6 Pontianak, Rahmanita.
Ia mengatakan dana BOS ini sangat membantu sekali siswa miskin di SMPN ini dan dana BOS diharapkan ada terus karena kasihan siswa-siswa yang tidak mampu. Meski sudah ada dana BOS, SMPN 6 masih memungut iuran pada siswa alasannya memang dana BOS tidak cukup dan ini sudah mendapat persetujuan dari orang tua murid beserta komite sekolah.
“Besarnya iuran yang dikenakan kepada siswa perbulan Rp 25.000 terdiri dari Rp 15.000 merupakan dana komite sekolah dan Rp 10.000 dana untuk membeli komputer. Karena pemerintah tidak pernah memberikan bantuan komputer sementara pelajaran komputer wajib untuk siswa,“ katanya.
Penarikan iuran komite ke siswa ini tidak dikenakan untuk siswa yang tidak mampu yang jumlahnya mencapai 100 siswa di SMP ini.
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Banyaknya sekolah yang belum memahami petunjuk teknis (Juknis) dari program BOS. Ketidakmengertian pada program ini sering menjadi persoalan dalam pelaksanaan program dana BOS.
Demikian diungkapkan Tim Manajemen BOS Provinsi Kalbar, Maliki, Selasa (12/2).
Ia mengatakan masih banyak sekolah seringkali tidak mengerti penggunaan dana BOS itu untuk apa saja. Kadang ada sekolah justru tidak menggunakan dana BOS untuk membantu siswa yang kurang mampu. Persoalan lain yang sering menjadi kendala yaitu belum tersedianya uang transportasi untuk pengambilan dana BOS. Tidak adanya dana transportasi untuk pengambilan dana BOS ini menjadi kendala bagi sekolah-sekolah yang jauh dari bank terutama untuk sekolah-sekolah yang berada di pedalaman dan daerah terpencil yang tidak ada bank.
“Untuk mengatasi uang transportasi ini diharapkan pemerintah kabupaten dan kota dapat menganggarkan dana transportasi bagi sekolah yang jauh dari bank,” harapnya.
Di tahun ajaran 2007 ada pemisahan penyaluran dana BOS antara SD dan SMP dengan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sekolah keagamaan non Islam. Kalau untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB penyaluran dana BOS masih melalui Departemen Pendidikan melalui Dinas Pendidikan sedangkan untuk MI, MTs dan sekolah keagamaan non Islam lainnya, penyaluran dana BOS dilakukan oleh Departemen Agama melalui Kanwil Depag di daerah-daerah. Tujuannya hanya untuk mempermudah dan mempercepat manajemennya tapi aturan manajemen penggunaan dana BOS tetap sama. Anggaran 2007 total dana BOS untuk Kalbar, tingkat SD/SDLB Rp 152.773.668.925 yang akan dialokasikan untuk 612.982 siswa. Sedangkan SMP/SMPLB total dana BOS Rp 58.531.864.500 untuk 175.433 siswa. Dana ini sebenarnya tidak cukup, standar unit cost untuk satu siswa baik SD maupun SMP selama satu tahun sebesar Rp 1.900.000.
“Dana BOS yang ada saat ini sangat minim, karena itu diharapkan pemerintah kabupaten dan kota dapat mengalokasikan APBD-nya untuk membantu dana BOS yang telah ada. Jangan hanya mengandalkan dana BOS dari APBN untuk pelenggaran pendidikan,” katanya. Jika dana BOS dirasakan sekolah tidak mencukupi, pihak sekolah dapat menarik iuran dari siswa sepanjang persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah dengan catatan untuk siswa yang tidak mampu tidak boleh dibebankan iuran tersebut.
Rencana 2008 anggaran BOS Kalbar untuk SD/SDLB Rp 156.935.000.000 untuk 617.857 siswa. Sedangkan untuk SMP/SMPLB besarnya Rp 63.400.000.000 dengan jumlah siswa 179.259 orang. Untuk dana BOS 2008 dari bulan Januari sampai Maret akan turun pada bulan Maret.
Bendaharawan dana BOS SDN 14 Pontianak Selatan, Yulius Joko mengatakan dengan adanya dana BOS sekolah sangat terbantu mulai dari biaya operasional proses belajar mengajar sampai pada pembelian sarana olahraga. Dengan adanya dana BOS ini, SDN 14 tidak lagi menarik uang iuran kepada siswa.
“Seluruh siswa digratiskan dari biaya,“ katanya.
Bahkan bagi anak-anak yang tidak mampu seperti tidak punya pakaian seragam, sepatu, buku tulis dan alat-alat tulis dibantu dengan dana BOS ini. Sayangnya pencairan dana BOS ini sering terlambat.
Terbantunya sekolah dengan adanya dana BOS juga diungkapkan Kepala SMPN 6 Pontianak, Rahmanita.
Ia mengatakan dana BOS ini sangat membantu sekali siswa miskin di SMPN ini dan dana BOS diharapkan ada terus karena kasihan siswa-siswa yang tidak mampu. Meski sudah ada dana BOS, SMPN 6 masih memungut iuran pada siswa alasannya memang dana BOS tidak cukup dan ini sudah mendapat persetujuan dari orang tua murid beserta komite sekolah.
“Besarnya iuran yang dikenakan kepada siswa perbulan Rp 25.000 terdiri dari Rp 15.000 merupakan dana komite sekolah dan Rp 10.000 dana untuk membeli komputer. Karena pemerintah tidak pernah memberikan bantuan komputer sementara pelajaran komputer wajib untuk siswa,“ katanya.
Penarikan iuran komite ke siswa ini tidak dikenakan untuk siswa yang tidak mampu yang jumlahnya mencapai 100 siswa di SMP ini.
Walau Ada Dana BOS, Masih Banyak yang Tak Bisa Sekolah
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan setiap warga Negara yang berusia 7-12 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi undang-undang ini, pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) serta satuan pendidikan yang sederajat.
Adanya pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), amanat undang-undang dan upaya percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu, pemerintah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB negeri dan swasta, Pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang melenggarakan wajib belajar sembilan tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, Ngatman, Senin (11/2) di ruang kerjanya mengatakan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar dari SD sampai SMP dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
Program dana BOS diberikan untuk semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program kejar paket A dan Paket B serta Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak termasuk sasaran program BOS ini.
Mulai ajaran 2007/2008, awal Juli 2007 lalu, SMP terbuka baik reguler dan mandiri maupun Madrasah Diniyah Formal yang menyelenggarakan Program Wajib Belajar 9 tahun juga mendapatkan dana BOS.
“Semua sekolah negeri dan swasta yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan yang bersedia menerima dana BOS akan mendapatkan dana BOS setelah menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dana BOS,” katanya.
Untuk sekolah kaya atau yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan lebih besar dari dana BOS memiliki hak untuk menolak dana BOS. Keputusan penolakan dana BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah.
Dikatakannya besar dana BOS yang diterima oleh sekolah, madrasah dan pondok pesantren dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan SD/MI/SDLB/Salafiayah/Sekolah agama non Islam setara SD mendapat dana BOS Rp 254.000 persiswa setiap tahunnya. Sedangkan SMP/MTs/SMPLB/SMPT/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SMP mendapat dana BOS Rp 354.000 per siswa setiap tahunnya. Yang penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui rekening sekolah.
Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, Maliki mengungkapkan jika di sekolah baik tingkat SD dan SMP terdapat siswa tidak mampu (Miskin) maka sekolah tersebut diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan, sumbangan dan iuran sekolah yang ada. Sisa dana BOS bila ada digunakan untuk mensubsidi siswa lain. Bila dana BOS cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional sekolah maka sekolah tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan gratis.
Bagi sekolah yang tidak memiliki siswa miskin maka dana BOS digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi pungutan, sumbangan, dan iuran yang dibebankan ke siswa, minimal senilai dana BOS yang diterima sekolah.
Program BOS, dana diterima oleh sekolah secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah tanpa intervensi pihak lain.
Melalui program BOS, sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan dan meningkatkan pemberdayaan sekolah untuk meningkatkan akses, mutu dan manajemen sekolah, sekolah dapat melaksanakan semua kegiatan secara lebih professional, transparan, mandiri, kerja sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penggunaan dana BOS oleh sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang harus didaftarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),” ujarnya.
Dana BOS diutamakan digunakan untuk pembiayaaan kegiatan penerimaan siswa baru seperti biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang. Untuk baju olahraga dan seragam sekolah siswa baru tidak dari dana BOS terkecuali bagi siswa yang tidak mampu maka baju olahraga dan seragam sekolah dibantu dengan dana BOS, dana BOS juga digunakan untuk pembelian buku teks pelajaran diluar buku yang telah diberikan lewat BOS Buku dan buku refrensi untuk koleksi di sekolahan, pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya tulis ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya. Pembiayaan ulangan harian, umum, ujian, laporan hasil belajar siswa, pembelian buku-buku hasil pakai seperti buku tulis, kapur, bahan praktikum, kebutuhan sehari-hari di sekolah, dan seluruh pembiayaan yang berhubungan dengan operasional kegiatan proses belajar mengajar di sekolah termasuk perawatan sekolah dan pembayaran honor untuk guru honorer, pengembangan profesi guru seperti pelatihan semua dana operasionalnya berasal dari dana BOS.
“Yang terpenting dana BOS juga digunakan untuk pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, sisa dana BOS jika masih ada setelah membiayai komponen-komponen yang diutamakan dari adanya dana BOS maka dapat digunakan untuk membeli alat-alat peraga, media pembelajaran,” jelasnya.
Dana BOS, kata Maliki sangat tidak boleh digunakan untuk disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar seperti studi banding, membayar bonus, transportasi atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid misalnya pakai guru. Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk rehabilitasi gedung baik sedang dan berat, membangun gedung dan ruangan baru, membeli bahan dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran dan digunakan untuk menanamkan saham.
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan setiap warga Negara yang berusia 7-12 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi undang-undang ini, pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) serta satuan pendidikan yang sederajat.
Adanya pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), amanat undang-undang dan upaya percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu, pemerintah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB negeri dan swasta, Pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang melenggarakan wajib belajar sembilan tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, Ngatman, Senin (11/2) di ruang kerjanya mengatakan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar dari SD sampai SMP dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
Program dana BOS diberikan untuk semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program kejar paket A dan Paket B serta Madrasah Diniyah Takmiliyah tidak termasuk sasaran program BOS ini.
Mulai ajaran 2007/2008, awal Juli 2007 lalu, SMP terbuka baik reguler dan mandiri maupun Madrasah Diniyah Formal yang menyelenggarakan Program Wajib Belajar 9 tahun juga mendapatkan dana BOS.
“Semua sekolah negeri dan swasta yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan yang bersedia menerima dana BOS akan mendapatkan dana BOS setelah menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dana BOS,” katanya.
Untuk sekolah kaya atau yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan lebih besar dari dana BOS memiliki hak untuk menolak dana BOS. Keputusan penolakan dana BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah.
Dikatakannya besar dana BOS yang diterima oleh sekolah, madrasah dan pondok pesantren dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan SD/MI/SDLB/Salafiayah/Sekolah agama non Islam setara SD mendapat dana BOS Rp 254.000 persiswa setiap tahunnya. Sedangkan SMP/MTs/SMPLB/SMPT/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SMP mendapat dana BOS Rp 354.000 per siswa setiap tahunnya. Yang penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui rekening sekolah.
Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, Maliki mengungkapkan jika di sekolah baik tingkat SD dan SMP terdapat siswa tidak mampu (Miskin) maka sekolah tersebut diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan, sumbangan dan iuran sekolah yang ada. Sisa dana BOS bila ada digunakan untuk mensubsidi siswa lain. Bila dana BOS cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional sekolah maka sekolah tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan gratis.
Bagi sekolah yang tidak memiliki siswa miskin maka dana BOS digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi pungutan, sumbangan, dan iuran yang dibebankan ke siswa, minimal senilai dana BOS yang diterima sekolah.
Program BOS, dana diterima oleh sekolah secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah tanpa intervensi pihak lain.
Melalui program BOS, sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan dan meningkatkan pemberdayaan sekolah untuk meningkatkan akses, mutu dan manajemen sekolah, sekolah dapat melaksanakan semua kegiatan secara lebih professional, transparan, mandiri, kerja sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penggunaan dana BOS oleh sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang harus didaftarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),” ujarnya.
Dana BOS diutamakan digunakan untuk pembiayaaan kegiatan penerimaan siswa baru seperti biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang. Untuk baju olahraga dan seragam sekolah siswa baru tidak dari dana BOS terkecuali bagi siswa yang tidak mampu maka baju olahraga dan seragam sekolah dibantu dengan dana BOS, dana BOS juga digunakan untuk pembelian buku teks pelajaran diluar buku yang telah diberikan lewat BOS Buku dan buku refrensi untuk koleksi di sekolahan, pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya tulis ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya. Pembiayaan ulangan harian, umum, ujian, laporan hasil belajar siswa, pembelian buku-buku hasil pakai seperti buku tulis, kapur, bahan praktikum, kebutuhan sehari-hari di sekolah, dan seluruh pembiayaan yang berhubungan dengan operasional kegiatan proses belajar mengajar di sekolah termasuk perawatan sekolah dan pembayaran honor untuk guru honorer, pengembangan profesi guru seperti pelatihan semua dana operasionalnya berasal dari dana BOS.
“Yang terpenting dana BOS juga digunakan untuk pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, sisa dana BOS jika masih ada setelah membiayai komponen-komponen yang diutamakan dari adanya dana BOS maka dapat digunakan untuk membeli alat-alat peraga, media pembelajaran,” jelasnya.
Dana BOS, kata Maliki sangat tidak boleh digunakan untuk disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar seperti studi banding, membayar bonus, transportasi atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid misalnya pakai guru. Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk rehabilitasi gedung baik sedang dan berat, membangun gedung dan ruangan baru, membeli bahan dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran dan digunakan untuk menanamkan saham.
Sejuta Makna dalam Novel Ayat-Ayat Cinta
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Namun kau hidup mengaliri
Pori-pori cinta dan semangatku
Sebab kau adalah hadiah agung
Dari Tuhan
Untukku
Bidadariku…(AAC, hal 198). Ini adalah satu kata mutiara mungkin dapat sedikit mewakili dari sejuta makna yang terkandung dari novel Ayat-Ayat Cinta karya Habiburrahman El Shirazy. Dan satu-satunya kelemahan novel ini adalah tokoh utamanya tidak memiliki kelemahan.
Di Indonesia memang sulit mencari tokoh seperti Fahri. Tapi di Mesir banyak, jadi Fahri memang benar-benar ada dan bukan makhluq langit. Tapi Fahri yang asli tidak menikahi gadis Turki. Dia menikahi gadis Solo.
“Subhanallah ayat-ayat cinta, tidak sebagaimana kekhwatiran saya bahwa isinya akan ‘melangit’. Ia memang tinggi, memberikan teladan keagungan dan kesucian yang memelangi. Tapi ia pun turun, hadir menemani hati-hati yang merindu, mengetuk sanubari ribuan manusia, menawarkan nilai dan keyakinan yang kian gharib. Di negeri ini, ia asing tapi dirindukan, ia indah untuk dijadikan teladan, ia manis untuk dijadikan harapan,” kata Fakhrul, Pembedah Novel Ayat-Ayat Cinta, dalam acara Bedah Novel Ayat-ayat Cinta (AAC) Rabu (13/2) di Gramedia Mega Mall yang diadakan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) AL- Iqhtisod fakultas Ekonomi Untan.
Ia menceritakan Ayat–ayat cinta menggariskan takdirnya sebagai buku yang barakah. Seperti kata Umberto Eco dalam Il Namo della Rosa, “Sed opera sapinteae certa lege vallantur et in fine debitum efficaciter diri guntur.
Didekat barakah kemanfaatan Ayat-Ayat Cinta bagi pembacanya, penulis mengajak pembaca belajar tentang betapa bermaknanya keikhlasan bagi seorang yang telah menjajakan harta dan jiwanya di jalan Allah. Inilah kekuatan niat suci. Inilah ilmu ikhlas. Ya, Allah telah membuat perumpamaan yang indah tentang keikhlasan.
“Meski, betapa sulitnya ikhlas itu, Alhamdulillah, Ayat-Ayat Cinta mengajari kita bahwa ikhlas itu bisa dan harus diupayakan,” ceritanya.
Novel Ayat-Ayat Cinta yang memendarkan berjuta cahaya itu, Dari merekalah pembaca belajar tentang kesejatian, kejujuran perasaan, dan ungkapan penuh kelembutan. Diceritakan dalam novel AAC tersebut Noura seorang wanita dengan kerentanan perasaannya setelah kezhaliman-kezhaliman yang dialaminya tentu merasakan suatu getaran khusus, getaran yang sangat istimewa ketika seorang pemuda memberikan perhatian kepadanya. Mungkin, si pemuda memandang bahwa hal ini memang sudah selayaknya.
Tapi karena orang lain tak pernah melakukannya, yang seharusnya itu menjadi sangat istimewa. Maka ia bertutur, “Sejak aku kehilangan rasa aman dan kasih sayang serta merasa sendirian tiada memiliki siapa-siapa selain Allah di dalam dada, kaulah orang yang pertama datang memberikan rasa simpati dan kasih sayangmu. Aku tahu kau telah menitikkan air mata untukku, ketika orang-orang tidak menitikkan air mata untukku.” (AAC, hal 165).
Inilah hati seorang wanita yang telah tersentuh rasa, maka ia ingin memberikan segalanya.
“Dalam hatiku, keinginanku saat ini adalah aku ingin halal bagimu. Islam memang telah menghapus perbudakan, tapi demi rasa cintaku padamu yang tiada terkira dalamnya terhujam dalam dada, aku ingin menjadi budakmu. Budak yang halal bagimu, yang bisa kau seka air matanya, kau belai rambutnya, dan kau kecup keningnya. Aku tiada berani berharap lebih dari itu.” (AAC, hal 167).
Tak banyak kisah tentang Noura. Yang jelas, kisah ini berujung pada pengadilan yang menduhkan perkosaan atas Noura kepada Fahri. Posisi perasaan seperti ini apa yang dialami Noura sehingga ia tega mengubah cintanya yang begitu dalam kepada Fahri menjadi sebuah fitnah yang keji.
“Noura yang seorang wanita Mesir, mengingatkan saya pada wanita Mesir lain yang diabadikan dalam Al Qur’an. Ia, wanita yang tak disebut namanya oleh Al Qur’an kecuali sebagai Imra’atul ‘Aziiz (isterinya pejabat). Ia, wanita yang terpesona pada Yusuf seperti Noura terpesona pada Fahri. Tetapi ia melangkah lebih jauh dengan menggoda Yusuf untuk berma’siat. Dan ketika ajakan itu bertepuk sebelah jiwa, ia melontarkan tuduhan sebagaimana Noura,” ungkapnya.
Inilah cinta, entah dalam versinya yang ke berapa. Cinta yang sangat posesif. Tuntutan kepemilikan yang sangat tinggi dan kecemburuan yang melahirkan tindakan fatal. Cinta ini, kata Erich Fromm, tumbuh pada mereka yang masa lalunya dipenuhi perasaan tidak aman. Bahkan meski itu sekedar dari orang tua yang tidak pernah memberi kepercayaan dalam cinta yang mereka berikan pada anak-anaknya.
Harmi Cahyani, Penulis Novel Ashley : Somebody Help me yang juga menjadi pembedah novel Ayat-ayat Cinta mengungkapkan Bagi para pencinta buku di tanah air, terutama penggemar buku-buku fiksi islami, pasti tidak asing lagi dengan nama Habiburrahman ElShirazy. Dialah penulis novel populer Ayat Ayat Cinta (AAC). Novel AAC adalah satu novel best seller, di mana penjualannya sudah mencapai angka 70.000 eksemplar.
Habiburrahman mengaku bahwa kandungan ayat-ayat Alquran telah menjadi ilham dan inspirasi baginya untuk menulis cerita dengan kata-kata yang indah. Ketika menaburi Surat Zukruf ayat 64 dan Surat Yusuf yang berisi kisah cinta yang universal, ia terinspirasi untuk menulis dan jadilah novel Ayat Ayat Cinta yang mendapat sambutan hangat dari kaum muda muslim dan pencinta fiksi-fiksi islami.
Sejak baris pertama membaca novel ini, pembaca akan terjerat pada kehalusan penulis dalam memotret suasana alam Mesir. Fahri sebagai tokoh utama dikenalkan kepada pembaca melalui rangkaian kegiatan sehari-hari santri metropolis ini. Penulis berhasil menghidupkan tokoh Fahri, bahkan kita seolah-olah menjadi Fahri dalam novel ini.El Shirazy berhasil melukiskan suasana kehidupan Mesir yang menjadi latar belakang cerita ini dengan begitu mengesankan, karena ia mengalami sendiri hari-hari di negeri beribu kota Kairo ini. Kita seakan merasakan langsung suasana Mesir dalam panas 41 derajat Celsius. Gambaran budaya masyarakatnya. Humor-humor segar yang digunakan dan banyak lagi.
Memang benar apa yang dikatakan Hadi Susanto dalam pengantarnya, novel itu pas disebut sebagai novel pembangun jiwa. El Shirazy mampu menyisipkan pesan-pesan moral dalam ceritanya. Pesan dakwah dijasadkan dengan sangat halus yang jauh dari kesan dipaksakan. Bahkan tanpa kita sadari ilmu fikih dan akidah kita bertambah setelah kita mengikuti dialog-dialog yang disampaikan.
Novel ini pun mengandung kisah asmara yang romantis dan humanis. Hati kita akan gerimis usai membacanya. Kehidupan Fahri diwarnai dengan kisah hubungan lelaki dan perempuan. Perasaan Fahri diungkapkan dengan baik ketika ia harus menjadi rebutan tiga orang perempuan. “Adegan percintaan pun dikemas dengan sangat manis dan cantik serta menggemaskan namun tidak terjatuh dalam kevulgaran,“ jelasnya.
Tantra Nur Andi
Borneo Tribune, Pontianak
Namun kau hidup mengaliri
Pori-pori cinta dan semangatku
Sebab kau adalah hadiah agung
Dari Tuhan
Untukku
Bidadariku…(AAC, hal 198). Ini adalah satu kata mutiara mungkin dapat sedikit mewakili dari sejuta makna yang terkandung dari novel Ayat-Ayat Cinta karya Habiburrahman El Shirazy. Dan satu-satunya kelemahan novel ini adalah tokoh utamanya tidak memiliki kelemahan.
Di Indonesia memang sulit mencari tokoh seperti Fahri. Tapi di Mesir banyak, jadi Fahri memang benar-benar ada dan bukan makhluq langit. Tapi Fahri yang asli tidak menikahi gadis Turki. Dia menikahi gadis Solo.
“Subhanallah ayat-ayat cinta, tidak sebagaimana kekhwatiran saya bahwa isinya akan ‘melangit’. Ia memang tinggi, memberikan teladan keagungan dan kesucian yang memelangi. Tapi ia pun turun, hadir menemani hati-hati yang merindu, mengetuk sanubari ribuan manusia, menawarkan nilai dan keyakinan yang kian gharib. Di negeri ini, ia asing tapi dirindukan, ia indah untuk dijadikan teladan, ia manis untuk dijadikan harapan,” kata Fakhrul, Pembedah Novel Ayat-Ayat Cinta, dalam acara Bedah Novel Ayat-ayat Cinta (AAC) Rabu (13/2) di Gramedia Mega Mall yang diadakan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) AL- Iqhtisod fakultas Ekonomi Untan.
Ia menceritakan Ayat–ayat cinta menggariskan takdirnya sebagai buku yang barakah. Seperti kata Umberto Eco dalam Il Namo della Rosa, “Sed opera sapinteae certa lege vallantur et in fine debitum efficaciter diri guntur.
Didekat barakah kemanfaatan Ayat-Ayat Cinta bagi pembacanya, penulis mengajak pembaca belajar tentang betapa bermaknanya keikhlasan bagi seorang yang telah menjajakan harta dan jiwanya di jalan Allah. Inilah kekuatan niat suci. Inilah ilmu ikhlas. Ya, Allah telah membuat perumpamaan yang indah tentang keikhlasan.
“Meski, betapa sulitnya ikhlas itu, Alhamdulillah, Ayat-Ayat Cinta mengajari kita bahwa ikhlas itu bisa dan harus diupayakan,” ceritanya.
Novel Ayat-Ayat Cinta yang memendarkan berjuta cahaya itu, Dari merekalah pembaca belajar tentang kesejatian, kejujuran perasaan, dan ungkapan penuh kelembutan. Diceritakan dalam novel AAC tersebut Noura seorang wanita dengan kerentanan perasaannya setelah kezhaliman-kezhaliman yang dialaminya tentu merasakan suatu getaran khusus, getaran yang sangat istimewa ketika seorang pemuda memberikan perhatian kepadanya. Mungkin, si pemuda memandang bahwa hal ini memang sudah selayaknya.
Tapi karena orang lain tak pernah melakukannya, yang seharusnya itu menjadi sangat istimewa. Maka ia bertutur, “Sejak aku kehilangan rasa aman dan kasih sayang serta merasa sendirian tiada memiliki siapa-siapa selain Allah di dalam dada, kaulah orang yang pertama datang memberikan rasa simpati dan kasih sayangmu. Aku tahu kau telah menitikkan air mata untukku, ketika orang-orang tidak menitikkan air mata untukku.” (AAC, hal 165).
Inilah hati seorang wanita yang telah tersentuh rasa, maka ia ingin memberikan segalanya.
“Dalam hatiku, keinginanku saat ini adalah aku ingin halal bagimu. Islam memang telah menghapus perbudakan, tapi demi rasa cintaku padamu yang tiada terkira dalamnya terhujam dalam dada, aku ingin menjadi budakmu. Budak yang halal bagimu, yang bisa kau seka air matanya, kau belai rambutnya, dan kau kecup keningnya. Aku tiada berani berharap lebih dari itu.” (AAC, hal 167).
Tak banyak kisah tentang Noura. Yang jelas, kisah ini berujung pada pengadilan yang menduhkan perkosaan atas Noura kepada Fahri. Posisi perasaan seperti ini apa yang dialami Noura sehingga ia tega mengubah cintanya yang begitu dalam kepada Fahri menjadi sebuah fitnah yang keji.
“Noura yang seorang wanita Mesir, mengingatkan saya pada wanita Mesir lain yang diabadikan dalam Al Qur’an. Ia, wanita yang tak disebut namanya oleh Al Qur’an kecuali sebagai Imra’atul ‘Aziiz (isterinya pejabat). Ia, wanita yang terpesona pada Yusuf seperti Noura terpesona pada Fahri. Tetapi ia melangkah lebih jauh dengan menggoda Yusuf untuk berma’siat. Dan ketika ajakan itu bertepuk sebelah jiwa, ia melontarkan tuduhan sebagaimana Noura,” ungkapnya.
Inilah cinta, entah dalam versinya yang ke berapa. Cinta yang sangat posesif. Tuntutan kepemilikan yang sangat tinggi dan kecemburuan yang melahirkan tindakan fatal. Cinta ini, kata Erich Fromm, tumbuh pada mereka yang masa lalunya dipenuhi perasaan tidak aman. Bahkan meski itu sekedar dari orang tua yang tidak pernah memberi kepercayaan dalam cinta yang mereka berikan pada anak-anaknya.
Harmi Cahyani, Penulis Novel Ashley : Somebody Help me yang juga menjadi pembedah novel Ayat-ayat Cinta mengungkapkan Bagi para pencinta buku di tanah air, terutama penggemar buku-buku fiksi islami, pasti tidak asing lagi dengan nama Habiburrahman ElShirazy. Dialah penulis novel populer Ayat Ayat Cinta (AAC). Novel AAC adalah satu novel best seller, di mana penjualannya sudah mencapai angka 70.000 eksemplar.
Habiburrahman mengaku bahwa kandungan ayat-ayat Alquran telah menjadi ilham dan inspirasi baginya untuk menulis cerita dengan kata-kata yang indah. Ketika menaburi Surat Zukruf ayat 64 dan Surat Yusuf yang berisi kisah cinta yang universal, ia terinspirasi untuk menulis dan jadilah novel Ayat Ayat Cinta yang mendapat sambutan hangat dari kaum muda muslim dan pencinta fiksi-fiksi islami.
Sejak baris pertama membaca novel ini, pembaca akan terjerat pada kehalusan penulis dalam memotret suasana alam Mesir. Fahri sebagai tokoh utama dikenalkan kepada pembaca melalui rangkaian kegiatan sehari-hari santri metropolis ini. Penulis berhasil menghidupkan tokoh Fahri, bahkan kita seolah-olah menjadi Fahri dalam novel ini.El Shirazy berhasil melukiskan suasana kehidupan Mesir yang menjadi latar belakang cerita ini dengan begitu mengesankan, karena ia mengalami sendiri hari-hari di negeri beribu kota Kairo ini. Kita seakan merasakan langsung suasana Mesir dalam panas 41 derajat Celsius. Gambaran budaya masyarakatnya. Humor-humor segar yang digunakan dan banyak lagi.
Memang benar apa yang dikatakan Hadi Susanto dalam pengantarnya, novel itu pas disebut sebagai novel pembangun jiwa. El Shirazy mampu menyisipkan pesan-pesan moral dalam ceritanya. Pesan dakwah dijasadkan dengan sangat halus yang jauh dari kesan dipaksakan. Bahkan tanpa kita sadari ilmu fikih dan akidah kita bertambah setelah kita mengikuti dialog-dialog yang disampaikan.
Novel ini pun mengandung kisah asmara yang romantis dan humanis. Hati kita akan gerimis usai membacanya. Kehidupan Fahri diwarnai dengan kisah hubungan lelaki dan perempuan. Perasaan Fahri diungkapkan dengan baik ketika ia harus menjadi rebutan tiga orang perempuan. “Adegan percintaan pun dikemas dengan sangat manis dan cantik serta menggemaskan namun tidak terjatuh dalam kevulgaran,“ jelasnya.
Langganan:
Komentar (Atom)